Cara Pembetulan PPh Unifikasi: Panduan Lengkap

Pembetulan PPh Unifikasi adalah proses penting yang harus dipahami oleh setiap wajib pajak. Kesalahan dalam pelaporan pajak dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti kesalahan manusia atau perubahan data yang tidak terduga. Melakukan pembetulan dengan tepat memastikan bahwa laporan pajak Anda tetap akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pembetulan PPh Unifikasi dengan benar, serta memberikan tips untuk menghindari kesalahan di masa depan.

Baca juga: Telat Lapor SPT Tahunan, Ini Batas Penyampaian dan Solusinya

Mengapa Pembetulan PPh Unifikasi Diperlukan?

PPh Unifikasi adalah penggabungan beberapa jenis Pajak Penghasilan menjadi satu laporan. Pembetulan PPh Unifikasi diperlukan karena berbagai alasan. Kesalahan dalam pelaporan pajak dapat terjadi karena ketidaktahuan, kelalaian, atau perubahan data setelah laporan diajukan. Kesalahan ini bisa mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar atau diterima sebagai pengembalian. Dengan melakukan pembetulan, wajib pajak dapat memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan kepada otoritas pajak adalah akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ini juga membantu menghindari sanksi atau denda yang mungkin timbul akibat kesalahan dalam laporan pajak.

Baca Juga: Cara Membatalkan Bukti Potong PPh Unifikasi

Syarat Pembetulan PPh Unifikasi

Dalam Ebupot Unifikasi, Pajak Penghasilan mencakup beberapa jenis PPh, seperti PPh 4 ayat 2, PPh 15, PPh 22, PPh 23, dan PPh 26. Menurut Pasal 2 ayat (5), pemotong atau pengumpul memiliki kewenangan untuk memperbaiki atau membatalkan ebupot unifikasi, namun hal ini hanya dapat dilakukan jika memenuhi kondisi tertentu.

Menurut Lampiran huruf C PER-24/PJ/2021, ebupot unifikasi dapat diperbaiki dalam situasi berikut:

  1. Tidak ada pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan.
  2. Ada pengurangan atau penambahan pajak penghasilan yang seharusnya.
  3. Terdapat kesalahan data atau informasi dalam laporan terpadu, kecuali untuk nomor, masa pajak, dan identitas Wajib Pajak.

Pasal 3 ayat (1) PER-24/PJ/2021 menjelaskan bahwa ebupot secara unifikasi tidak perlu dilakukan jika tidak ada pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan. Namun, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk penyeragaman ebupot, yaitu:

  1. Jumlah PPh yang dipotong atau dipungut adalah nol berdasarkan SKB.
  2. Transaksi dilakukan dengan wajib pajak yang memiliki sertifikat PP 23/2018.
  3. PPh 26 tidak dapat dikurangkan berdasarkan ketentuan Konvensi Perpajakan yang mungkin berlaku dengan diterimanya surat keterangan domisili bagi wajib pajak asing.
  4. Pajak penghasilan yang dipotong atau dipungut menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  5. Pajak penghasilan yang dipotong atau dipungut atau dibayar sendiri berhak atas pengurangan pajak sesuai dengan undang-undang perpajakan.
  6. Pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan dilakukan melalui SSP, BPN, atau sarana administrasi lainnya yang setara dengan SSP.

Baca juga: Optimalkan Kewajiban Pajak Anda dengan SPT Masa PPH 21

Langkah-langkah Pembetulan PPh Unifikasi

Berikut adalah panduan untuk membuat pembetulan e-Bupot Unifikasi:

Cara Pembetulan PPh Unifikasi: Panduan Lengkap
Cara Pembetulan PPh Unifikasi: Panduan Lengkap
  1. Buka browser dan kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/. Lakukan proses login.
  2. Klik menu Lapor, kemudian pilih Pra Pelaporan yang terletak di sebelah kanan.
  3. Pilih opsi e-Bupot Unifikasi untuk mengakses Dashboard yang berisi daftar SPT yang telah dikirim sebelumnya.
  4. Pilih menu Pajak Penghasilan, lalu pilih PPh Pasal 4 ayat 2, dan buka daftar BP (Bukti Potong).
  5. Masukkan periode pajak yang ingin dibetulkan, lalu tekan tombol Cari.
  6. Gulir ke bawah, pilih transaksi bupot yang akan dibetulkan, kemudian klik opsi Ubah yang terdapat di kolom Aksi.
  7. Klik tombol Oke untuk melanjutkan ke detail laporan bukti potong sebelumnya.
  8. Perbaiki data yang ingin diubah, lalu klik Simpan.
  9. Setelah tersimpan, klik menu Posting. Masukkan tahun pajak dan masa pajak sesuai dengan periode saat bukti potong tersebut dibuat.
  10. Klik tombol Cek untuk memastikan data telah diperbarui dengan benar, lalu klik Oke.
  11. Selanjutnya, klik menu SPT Masa. Di kolom Aksi, klik tanda panah untuk melapor SPT.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat melakukan pembetulan e-Bupot Unifikasi secara tepat dan efisien sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kesimpulannya, pembetulan PPh Unifikasi merupakan langkah esensial untuk memastikan akurasi dalam laporan pajak Anda. Dengan mengidentifikasi kesalahan, mempersiapkan dokumen pendukung, dan mengajukan permohonan pembetulan ke Kantor Pelayanan Pajak, Anda dapat memperbaiki kesalahan yang terjadi. Proses ini membantu Anda mematuhi peraturan pajak yang berlaku dan menghindari masalah di masa depan. Selalu up-to-date dengan peraturan pajak terbaru, gunakan software pajak, dan jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak guna memastikan pelaporan pajak yang tepat dan akurat.

Jika Anda memerlukan konsultasi lebih lanjut mengenai jasa laporan dan pembetulan PPh Unifikasi, jangan ragu untuk menghubungi IZIN.co.id.

Tim Konsultan kami siap membantu dalam setiap keperluan perpajakan, seperti;

Konsultasi GRATIS sekarang!

FAQ Seputar Pembetulan PPh Unifikasi

Apa yang dimaksud dengan pembetulan PPh Unifikasi?

Pembetulan PPh Unifikasi adalah proses perbaikan atas kesalahan data atau perhitungan dalam laporan PPh Unifikasi yang telah disampaikan, agar sesuai dengan kondisi sebenarnya dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Mengapa pembetulan PPh Unifikasi perlu dilakukan?

Pembetulan diperlukan apabila terjadi kesalahan pelaporan, seperti kesalahan input data, perubahan informasi, atau ketidaksesuaian jumlah pajak, untuk menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan pajak.

Jenis PPh apa saja yang termasuk dalam PPh Unifikasi?

PPh Unifikasi mencakup beberapa jenis pajak penghasilan, seperti PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Siapa yang berwenang melakukan pembetulan e-Bupot Unifikasi?

Pemotong atau pemungut pajak memiliki kewenangan untuk memperbaiki atau membatalkan e-Bupot Unifikasi, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan dalam PER-24/PJ/2021.

Kapan e-Bupot Unifikasi dapat dilakukan pembetulan?

Pembetulan dapat dilakukan jika tidak ada pemotongan atau pemungutan pajak, terdapat kekurangan atau kelebihan pajak, atau terdapat kesalahan data selain nomor bukti, masa pajak, dan identitas wajib pajak.

Apakah e-Bupot Unifikasi wajib dibuat jika pajak nihil?

Tidak selalu. E-Bupot Unifikasi tidak perlu dibuat jika tidak ada pemotongan atau pemungutan pajak, sepanjang memenuhi kondisi tertentu seperti PPh ditanggung pemerintah atau transaksi menggunakan SKB.

Apakah PPh 26 dapat dibetulkan dalam PPh Unifikasi?

PPh Pasal 26 dapat termasuk dalam PPh Unifikasi, namun pengurangannya mengikuti ketentuan Konvensi Perpajakan dan harus didukung dengan surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri.

Bagaimana langkah awal melakukan pembetulan PPh Unifikasi?

Langkah awal adalah login ke DJP Online, masuk ke menu Lapor, lalu pilih Pra Pelaporan dan akses e-Bupot Unifikasi untuk memilih bukti potong yang akan dibetulkan.

Apakah pembetulan PPh Unifikasi harus dilaporkan kembali ke SPT Masa?

Ya. Setelah melakukan perubahan dan posting data, wajib pajak harus melaporkan kembali SPT Masa agar pembetulan tercatat secara resmi di sistem DJP.

Apa manfaat melakukan pembetulan PPh Unifikasi tepat waktu?

Pembetulan tepat waktu membantu menjaga akurasi laporan pajak, menghindari sanksi administratif, serta memastikan kewajiban perpajakan telah dipenuhi dengan benar.

Ke mana harus berkonsultasi jika mengalami kesulitan pembetulan PPh Unifikasi?

Jika mengalami kendala, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional seperti IZIN.co.id untuk pendampingan laporan dan pembetulan PPh Unifikasi.

Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Kalkulator PPh
Hitung pajak penghasilan PPh 21, 23, dan 4 ayat (2)
Kalkulator Pajak Properti
Hitung perkiraan pajak dan biaya notaris
Artikel Lainnya
whatsapp button