Konsep SPT PPN di CoreTax adalah data SPT Masa PPN yang masih berstatus draft dan belum dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Konsep ini biasanya muncul saat Pengusaha Kena Pajak melakukan input data faktur pajak namun belum menyelesaikan proses pelaporan.
Jika terjadi kesalahan pengisian atau SPT tidak lagi diperlukan, konsep SPT PPN dapat dihapus langsung melalui sistem CoreTax selama statusnya masih konsep.
Pengertian Konsep SPT PPN
Konsep SPT PPN merupakan:
- SPT yang belum difinalisasi
- Belum dikirim ke DJP
- Masih dapat diubah atau dihapus
Setelah SPT dilaporkan dan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik, data tersebut tidak dapat dihapus, melainkan hanya dapat dibetulkan.
Baca juga: Cara Cetak Lampiran SPT PPN di CoreTax
Kapan Konsep SPT PPN Bisa Dihapus
Penghapusan konsep SPT PPN dapat dilakukan apabila:
- Status SPT masih konsep atau draft
- Belum dilakukan submit atau lapor
- Tidak sedang dalam proses validasi akhir
Jika SPT sudah dilaporkan, opsi hapus tidak akan tersedia.
Langkah 1: Login ke CoreTax
Masuk ke aplikasi CoreTax DJP menggunakan akun PKP yang memiliki hak akses pengelolaan SPT Masa PPN.
Langkah 2: Masuk Menu SPT Masa PPN
Pilih menu SPT Masa PPN, lalu tentukan masa pajak yang memiliki status konsep.
Baca juga: Cara Pembetulan SPT PPN di CoreTax
Langkah 3: Pilih SPT Berstatus Konsep
Pada daftar SPT, cari SPT dengan keterangan Konsep atau Draft. Klik detail SPT tersebut untuk membuka pengaturan.
Langkah 4: Gunakan Opsi Hapus
Di dalam detail SPT konsep, pilih menu Hapus atau Batalkan Konsep. Sistem akan menampilkan notifikasi konfirmasi penghapusan.
Baca juga: Cara Pembetulan SPT PPh 21 di CoreTax
Langkah 5: Konfirmasi Penghapusan
Klik konfirmasi untuk menghapus konsep SPT PPN. Setelah berhasil, data konsep akan terhapus dari daftar SPT masa pajak tersebut.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Beberapa poin penting sebelum menghapus konsep SPT PPN:
- Pastikan data memang tidak dibutuhkan
- Data faktur pajak yang sudah diinput akan ikut terhapus
- Penghapusan tidak dapat dibatalkan
- Periksa ulang masa pajak agar tidak salah hapus
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan di CoreTax
Kendala Umum Saat Menghapus Konsep SPT PPN
Kendala yang sering ditemui antara lain:
- Tombol hapus tidak muncul karena SPT sudah final
- Hak akses akun terbatas
- Sistem CoreTax sedang maintenance
- SPT sedang diproses validasi
Jika kendala terjadi, pengecekan status SPT menjadi langkah awal yang wajib dilakukan.
Solusi Aman Mengelola SPT PPN di CoreTax
Pengelolaan SPT PPN, termasuk penghapusan konsep, membutuhkan pemahaman sistem CoreTax dan regulasi PPN. Untuk meminimalkan risiko kesalahan administrasi, Anda dapat menggunakan Jasa Konsultan Pajak dari IZIN.co.id yang berpengalaman dalam pengelolaan SPT PPN dan CoreTax.
Bila Anda membutuhkan dukungan penyusunan laporan keuangan serta pelaporan pajak yang rapi dan terintegrasi, Jasa Pembuatan Laporan Keuangan dan Pelaporan SPT Pajak dapat menjadi solusi yang efisien dan sesuai ketentuan.
Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!
FAQ Cara Menghapus Konsep SPT PPN di CoreTax
Apakah semua SPT PPN bisa dihapus?
Tidak. Hanya SPT yang masih berstatus konsep yang dapat dihapus.
Apakah data faktur pajak ikut terhapus?
Ya, data faktur yang ada di konsep SPT akan terhapus bersamaan.
Apakah penghapusan konsep dikenakan sanksi?
Tidak, selama SPT belum dilaporkan ke DJP.
Apakah bisa menghapus konsep SPT PPN lama?
Bisa, selama statusnya masih konsep dan belum final.
Apakah penghapusan konsep bisa dibatalkan?
Tidak. Penghapusan bersifat permanen.


