SPT PPh Pasal 21 digunakan untuk melaporkan pemotongan pajak atas gaji, honorarium, dan penghasilan lain yang diterima karyawan. Jika setelah dilaporkan ternyata terdapat kesalahan data atau perhitungan, maka wajib dilakukan pembetulan SPT PPh 21 melalui aplikasi CoreTax.
Pembetulan ini penting agar data pajak karyawan dan perusahaan sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak dan terhindar dari sanksi.
Kapan Pembetulan SPT PPh 21 Diperlukan
Pembetulan dilakukan jika terjadi:
- Salah input gaji atau tunjangan
- Kesalahan tarif PPh 21
- Bukti potong belum lengkap
- Karyawan baru atau keluar belum tercatat
- Terjadi lebih bayar atau kurang bayar pajak
Jika tidak segera diperbaiki, perusahaan berisiko dikenakan sanksi administrasi.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan di CoreTax
Persiapan Sebelum Melakukan Pembetulan
Siapkan data berikut:
- Bukti potong PPh 21 (Form 1721)
- Data gaji dan tunjangan karyawan
- SPT Masa PPh 21 yang sudah dilaporkan
- Bukti setor jika ada pajak kurang bayar
Langkah-Langkah Pembetulan SPT PPh 21 di CoreTax
Berikut ini langkah-langkah yang dilakukan untuk membetulkan SPT PPh 21 di Coretax:
Langkah 1: Buka CoreTax dan Pilih Masa Pajak
Masuk ke aplikasi CoreTax, lalu pilih SPT Masa PPh 21 pada masa pajak yang akan dibetulkan.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di CoreTax
Langkah 2: Pilih Jenis SPT Pembetulan
Ubah status SPT dari Normal menjadi Pembetulan. CoreTax akan otomatis memberikan nomor pembetulan (Pembetulan ke-1, ke-2, dan seterusnya).
Langkah 3: Perbaiki Data yang Salah
Edit data karyawan, penghasilan, potongan, atau bukti potong yang keliru. Pastikan seluruh angka sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pada tahap ini CoreTax akan menghitung ulang PPh 21 terutang.
Baca juga: SPT Kurang Bayar: Pengertian, Penyebab, dan Cara Menyelesaikannya
Langkah 4: Cek Status Pajak
Setelah diperbaiki, sistem akan menunjukkan apakah terjadi:
- Kurang bayar, atau
- Lebih bayar, atau
- Nihil
Jika kurang bayar, perusahaan wajib melakukan pembayaran pajak terlebih dahulu.
Langkah 5: Buat File e-SPT Pembetulan
Lakukan validasi dan buat file e-SPT pembetulan dari CoreTax.
Baca juga: Berapa Lama Proses Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak?
Langkah 6: Unggah ke Sistem DJP
Unggah file e-SPT pembetulan melalui sistem DJP sampai mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) terbaru.
Simpan BPE ini sebagai bukti bahwa pembetulan telah resmi diterima.
Risiko Jika Tidak Melakukan Pembetulan
Kesalahan dalam pelaporan PPh 21 dapat berdampak pada:
- Denda pajak
- Tagihan kurang bayar
- Pemeriksaan pajak
- Masalah bagi karyawan saat lapor SPT Tahunan
Oleh karena itu, pembetulan sebaiknya dilakukan segera setelah kesalahan ditemukan.
Baca juga: Apa yang Terjadi Jika Anda Membayar Pajak Lebih dari yang Seharusnya?
Solusi Aman Mengurus Pembetulan Pajak
Proses pembetulan SPT PPh 21 di CoreTax cukup teknis dan rawan kesalahan. Untuk memastikan semua sesuai aturan, Jasa Konsultan Pajak dari IZIN.co.id siap membantu mulai dari analisis kesalahan hingga pengajuan pembetulan ke DJP.
Jika perusahaan juga membutuhkan pembenahan pembukuan dan laporan pajacara pembetulan spt pph 21 di coretax, Jasa Pembuatan Laporan Keuangan dan Pelaporan SPT Pajak dapat menangani seluruh proses secara profesional dan akurat.
Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!
FAQ Pembetulan SPT PPh 21 di CoreTax
Apakah pembetulan SPT PPh 21 dikenakan denda?
Tidak ada denda jika pembetulan dilakukan sebelum ada pemeriksaan, selama kekurangan pajak segera dibayar.
Berapa kali SPT PPh 21 bisa dibetulkan?
Tidak ada batasan selama masih dalam masa administrasi DJP.
Apakah perlu membuat bukti potong baru?
Ya, jika terjadi perubahan data karyawan atau pajak terutang.
Apakah pembetulan harus lapor ulang?
Ya, e-SPT pembetulan harus diunggah ulang dan mendapat BPE baru.
Apakah CoreTax otomatis menghitung ulang PPh 21?
Ya, setelah data diperbaiki, sistem akan menghitung pajak terutang terbaru.


