Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di CoreTax

CoreTax adalah aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak yang memudahkan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dalam bentuk file elektronik yang dapat diunggah ke sistem DJP. Sistem ini sangat berguna bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari berbagai sumber, termasuk usaha, pekerjaan bebas, atau gaji.

Dengan CoreTax, proses menghitung pajak terutang dan menyiapkan berkas SPT menjadi lebih sistematis dan sesuai ketentuan perpajakan.

Baca juga: SPT Kurang Bayar: Pengertian, Penyebab, dan Cara Menyelesaikannya

Siapa yang Perlu Menggunakan CoreTax

Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan di luar pemotongan PPh 21 sederhana atau yang memiliki penghasilan lebih kompleks (misalnya penghasilan usaha, sewa, dividen) disarankan menggunakan CoreTax.

Namun, siapa pun yang ingin menyiapkan SPT Tahunan dengan teliti dan terstruktur dapat memanfaatkan aplikasi ini.

Persiapan Sebelum Mulai

Sebelum mengisi SPT Tahunan di CoreTax, siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • NPWP aktif
  • Bukti Potong 1721-A1/A2 dari pemberi kerja
  • Data penghasilan lain, harta, dan kewajiban
  • Informasi pemotongan atau setoran pajak lain

Dokumen lengkap akan mempercepat proses perhitungan PPh dan menghindari kesalahan input.

Baca juga: Berapa Lama Proses Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak?

Prosedur Pelaporan SPT Tahunan Pribadi di Coretax

Berikut ini langkah-langkah pelaporan SPT tahunan probadi di Coretax:

Langkah 1: Unduh dan Buka Aplikasi CoreTax

Download dan jalankan aplikasi CoreTax versi terbaru di perangkat Anda. Aplikasi ini disediakan gratis oleh Direktorat Jenderal Pajak dan wajib dioperasikan di komputer/laptop.

Langkah 2: Isi Data Wajib Pajak

Masukkan NPWP, nama lengkap, alamat, dan data pribadi lain yang diperlukan. Pastikan data sesuai dokumen resmi agar tidak terjadi kesalahan saat pelaporan.

Baca juga: Apa yang Terjadi Jika Anda Membayar Pajak Lebih dari yang Seharusnya?

Langkah 3: Pilih Jenis SPT

CoreTax menyediakan beberapa pilihan formulir SPT:

  • Formulir 1770 SS: untuk yang berpenghasilan sederhana dan kurang dari batas tertentu
  • Formulir 1770 S: untuk pegawai tetap dengan gaji lebih kompleks
  • Formulir 1770: untuk wajib pajak dengan usaha/aktivitas lain

Pilih formulir sesuai profil penghasilan Anda.

Langkah 4: Masukkan Data Penghasilan dan Pajak

Lengkapi kolom-kolom penghasilan bruto, biaya-biaya yang diperkenankan, dan kredit pajak. Gunakan Bukti Potong 1721-A1/A2 untuk mengisi data gaji dan potongan PPh 21.

Pastikan angka yang Anda masukkan benar agar perhitungan pajak terutang akurat.

Baca juga: Apa Bedanya SPT Kurang Bayar dan Lebih Bayar?

Langkah 5: Simpan dan Validasi

Setelah semua bidang terisi, simpan file SPT Anda dan jalankan fungsi validasi untuk memastikan tidak ada kesalahan input atau data yang kurang lengkap.

Langkah 6: Unggah ke DJP

Unggah file SPT yang sudah divalidasi ke sistem DJP melalui e-Filing atau unggah langsung di aplikasi sesuai prosedur yang berlaku. Tunggu proses konfirmasi dari sistem.

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika SPT Lebih Bayar

Langkah 7: Cetak Bukti Lapor

Setelah berhasil dikirim, Anda akan menerima bukti lapor SPT. Simpan bukti ini sebagai dokumen penting kepatuhan pajak Anda.

Kesalahan Umum dan Tips

Kesalahan input angka, lupa memilih jenis formulir yang tepat, atau tidak melampirkan bukti potong sering menjadi penyebab SPT ditolak. Selalu periksa ulang setiap data sebelum unggah.

Baca juga: Kenapa SPT Lebih Bayar? Ini Penjelasan Lengkapnya

Mengapa Bantuan Profesional Itu Penting

Proses pelaporan SPT Tahunan pribadi bisa terasa kompleks, terutama jika Anda memiliki berbagai sumber penghasilan atau potongan khusus. Kesalahan dalam pelaporan bisa menyebabkan status kurang bayar, lebih bayar, atau pemeriksaan pajak.

Untuk memastikan laporan pajak Anda akurat dan sesuai aturan, Jasa Konsultan Pajak dari IZIN.co.id dapat membantu menganalisis kondisi pajak Anda, mengisi formulir dengan tepat, serta memberikan strategi terbaik agar kepatuhan pajak tetap terjaga.

Jika Anda membutuhkan dukungan menyeluruh mulai dari penyusunan pembukuan hingga pelaporan SPT Tahunan yang rapi dan akurat, Jasa Pembuatan Laporan Keuangan dan Pelaporan SPT Pajak siap membantu Anda menyelesaikan semua kewajiban perpajakan dengan mudah.

Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!

FAQ Seputar Lapor SPT Tahunan Pribadi di CoreTax

Apakah semua wajib pajak wajib lapor lewat CoreTax?

Tidak. CoreTax dianjurkan bagi yang memiliki penghasilan lebih kompleks; yang sederhana bisa lewat e-Filing.

Apa beda CoreTax dan e-Filing?

CoreTax untuk membuat file SPT; e-Filing untuk mengirimkan file tersebut ke DJP.

Formulir apa yang cocok untuk gaji saja?

Biasanya Formulir 1770 SS, tergantung kondisi penghasilan Anda.

Bisakah SPT ditarik kembali jika salah lapor?

Anda dapat memperbaiki SPT sesuai ketentuan DJP.

Apa risiko jika salah isi SPT?

Salah isi dapat menyebabkan kurang bayar, lebih bayar, atau pemeriksaan pajak.

Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Kalkulator PPh
Hitung pajak penghasilan PPh 21, 23, dan 4 ayat (2)
Kalkulator Pajak Properti
Hitung perkiraan pajak dan biaya notaris
Artikel Lainnya
whatsapp button