Apakah Katering Termasuk UMKM? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah katering termasuk UMKM? Jawabannya adalah ya. Usaha katering dapat dikategorikan sebagai UMKM selama memenuhi kriteria yang diatur dalam Undang-Undang UMKM. Penentuan ini tidak didasarkan pada jenis makanan atau skala acara yang dilayani, melainkan pada omzet tahunan, aset usaha, dan jumlah tenaga kerja. Di Indonesia, sebagian besar usaha katering masih beroperasi dalam skala mikro dan kecil sehingga secara hukum masuk dalam kategori UMKM.

Pengertian UMKM Menurut Regulasi di Indonesia

UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pemerintah mengelompokkan UMKM berdasarkan kemampuan ekonomi usaha, bukan berdasarkan bidang usahanya. Artinya, semua sektor, termasuk usaha jasa boga dan katering, dapat diklasifikasikan sebagai UMKM selama memenuhi batasan tertentu.

Kementerian Koperasi dan UKM bersama lembaga terkait menetapkan kriteria UMKM untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan pembinaan dan perizinan bagi pelaku usaha.

Baca juga: Jenis Usaha Catering yang Paling Banyak Dipilih dan Potensinya

Posisi Usaha Katering dalam Kategori UMKM

Usaha katering termasuk dalam sektor usaha makanan dan minuman, khususnya jasa penyediaan makanan. Selama usaha katering dijalankan dengan omzet dan aset yang masih berada dalam batas usaha mikro, kecil, atau menengah, maka statusnya tetap UMKM.

Banyak usaha katering rumahan, katering harian, katering kantor, hingga katering acara pernikahan yang masih tergolong UMKM. Skala usaha ini umumnya ditandai dengan jumlah tenaga kerja yang terbatas dan pengelolaan usaha yang masih sederhana.

Kriteria UMKM untuk Usaha Katering

Penentuan apakah katering termasuk UMKM mengacu pada beberapa indikator utama. Pertama, omzet tahunan usaha. Kedua, jumlah aset yang dimiliki di luar tanah dan bangunan. Ketiga, jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam operasional usaha.

Jika usaha katering masih memenuhi ketentuan tersebut, maka secara resmi dapat dikategorikan sebagai UMKM dan berhak memperoleh berbagai fasilitas serta kemudahan yang disediakan pemerintah.

Baca juga: Persyaratan Izin Usaha Catering yang Harus Dipenuhi

Pentingnya Legalitas bagi Usaha Katering UMKM

Meskipun tergolong UMKM, usaha katering tetap wajib memiliki legalitas usaha. Legalitas seperti Nomor Induk Berusaha berfungsi sebagai identitas resmi usaha yang terdaftar di sistem OSS RBA. Tanpa legalitas, usaha katering akan sulit berkembang dan terbatas dalam menjalin kerja sama dengan pihak lain.

Selain itu, usaha katering juga perlu memperhatikan aspek keamanan pangan dan standar kebersihan. Legalitas usaha memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.

Manfaat Status UMKM bagi Usaha Katering

Status UMKM memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha katering. Beberapa manfaatnya antara lain kemudahan dalam proses perizinan, peluang mendapatkan pembiayaan, serta akses ke program pembinaan dan pelatihan. Pemerintah juga sering memberikan insentif khusus bagi UMKM di sektor kuliner.

Dengan status UMKM yang jelas, usaha katering memiliki posisi yang lebih kuat untuk berkembang secara berkelanjutan.

Baca juga: Cara Mengurus Izin Usaha Catering Secara Resmi dan Mudah

Langkah Mengurus Izin Usaha Katering UMKM

Agar usaha katering diakui secara resmi sebagai UMKM, pengurusan izin usaha menjadi langkah yang tidak bisa diabaikan. Saat ini, proses perizinan dilakukan secara terintegrasi melalui sistem online sehingga lebih praktis dan efisien.

Bagi pelaku usaha yang ingin prosesnya lebih mudah dan sesuai ketentuan, layanan Jasa Pengurusan Izin Usaha Katering dari IZIN.co.id dapat menjadi pilihan untuk membantu pengurusan legalitas usaha katering secara profesional.

Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!

FAQ Seputar Katering dan UMKM

Apakah katering rumahan otomatis termasuk UMKM?
Katering rumahan termasuk UMKM selama omzet dan aset usahanya masih berada dalam batas usaha mikro atau kecil sesuai peraturan.

Apakah semua usaha katering wajib memiliki izin usaha?
Ya, setiap usaha katering tetap wajib memiliki izin usaha sebagai bentuk legalitas meskipun berskala UMKM.

Bagaimana cara mengetahui skala UMKM usaha katering?
Skala UMKM ditentukan berdasarkan omzet tahunan, aset usaha, dan jumlah tenaga kerja yang dimiliki.

Apakah usaha katering UMKM bisa naik kelas?
Bisa. Jika omzet dan aset meningkat, status usaha dapat berubah dari mikro menjadi kecil atau menengah.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button