Apakah Restoran Memang Masih Memerlukan SIUP?

Pada aturan perizinan terbaru, restoran tidak lagi wajib memiliki SIUP sebagaimana model perizinan lama. Sekarang, usaha restoran cukup memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS-RBA. SIUP hanya dibutuhkan apabila restoran menjual minuman beralkohol, yakni memerlukan SIUP-MB.

SIUP dalam Konteks Restoran: Mengapa Masih Menjadi Pertanyaan?

SIUP dulunya merupakan izin perdagangan utama untuk berbagai jenis usaha. Namun, sejak pemerintah menerapkan skema OSS berbasis risiko, pola perizinan bergeser. Restoran kini tidak lagi bertumpu pada SIUP, melainkan menggunakan NIB sebagai dasar legalitas usahanya.

Baca juga: Cara Memulai Usaha Restoran: Panduan Terlengkap untuk Pemula

Sistem Perizinan Restoran yang Berlaku Sekarang

  1. Kategori Risiko Usaha

Sektor restoran ditentukan oleh tingkat risiko yang merujuk pada kapasitas tempat duduk.

  • Kapasitas < 50 kursi → risiko rendah → cukup NIB.
  • Kapasitas 50–200 kursi → risiko menengah → wajib sertifikat standar.
  • Kapasitas > 200 kursi → pengawasan lebih ketat dan verifikasi mendalam.
  1. Peran NIB sebagai Izin Utama

Melalui OSS, pelaku usaha memperoleh NIB yang berfungsi sebagai identitas sekaligus izin dasar untuk beroperasi secara legal.

  1. Kewajiban Sertifikat Standar

Untuk kategori risiko menengah atau besar, restoran harus memenuhi persyaratan teknis dan memperoleh sertifikat standar untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi.

  1. TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)

Karena restoran masuk dalam lingkup usaha pariwisata, TDUP menjadi salah satu izin yang biasa diperlukan terutama untuk jenis usaha dengan KBLI 56101.

  1. Kewajiban Lingkungan

Restoran juga wajib memenuhi ketentuan lingkungan seperti SPPL atau AMDAL, tergantung besar kecilnya operasi.

Baca juga: Cara Membuat Izin Usaha Cafe: Langkah Legal Awal Menjalankan Bisnis Kuliner

Kondisi yang Membuat SIUP Tetap Dibutuhkan

SIUP baru dianggap relevan jika restoran tersebut memperdagangkan minuman beralkohol. Dalam hal ini, pemilik usaha harus mengurus SIUP-MB, yaitu izin khusus untuk penjualan alkohol yang diatur ketat oleh pemerintah. Untuk restoran yang tidak menjual alkohol, SIUP umumnya tidak lagi menjadi persyaratan.

Baca juga: Syarat Mengajukan Izin Usaha Cafe: Panduan Lengkap untuk Pemilik Usaha

Mengapa Pemilik Restoran Masih Bingung?

  • Informasi di internet banyak yang masih memakai aturan lama.
  • Perubahan sistem dari izin manual ke OSS belum sepenuhnya dipahami oleh banyak pelaku usaha.
  • Istilah seperti NIB, TDUP, dan sertifikat standar sering dianggap sama padahal berbeda fungsi.
  • Proses di OSS bisa membingungkan jika klasifikasi KBLI tidak tepat.

Baca juga: Panduan Lengkap Pengurusan Izin Usaha Restoran

Pentingnya Memahami Izin yang Tepat

Dengan memahami izin yang benar, pemilik restoran bisa:

  • Menghindari sanksi karena keliru mengurus perizinan.
  • Mempercepat proses legalitas tanpa dokumen berlebih.
  • Meningkatkan kredibilitas usaha di mata pelanggan dan mitra.
  • Menjalankan usaha dengan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Baca juga: Izin Restoran Apa Saja yang Wajib Dimiliki Sebelum Beroperasi?

Secara umum, restoran tidak lagi memerlukan SIUP, kecuali untuk penjualan minuman beralkohol yang mewajibkan SIUP-MB. Izin utama saat ini adalah NIB, dilengkapi dengan sertifikat standar atau TDUP sesuai klasifikasi risikonya.

Untuk memastikan seluruh dokumen perizinan restoran kamu benar dan sesuai aturan, kamu bisa menggunakan Jasa Pengurusan Izin Usaha Restoran dan Cafe dari IZIN.co.id yang dapat membantu dari proses OSS hingga izin operasional.

Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!

FAQ:

  1. Apakah NIB menggantikan SIUP untuk restoran?
    Ya. NIB berfungsi sebagai identitas dan izin dasar usaha restoran sehingga SIUP umum tidak lagi diperlukan.
  2. Jika restoran kecil, apakah wajib sertifikat standar?
    Tidak. Untuk kapasitas di bawah 50 kursi, NIB sudah cukup.
  3. Apa itu SIUP-MB?
    SIUP-MB adalah izin untuk menjual minuman beralkohol. Hanya restoran yang menyediakan alkohol yang wajib mengurus izin ini.
  4. Apakah TDUP wajib untuk restoran?
    TDUP dibutuhkan untuk restoran dalam klasifikasi usaha pariwisata, terutama yang menggunakan KBLI 56101.
  5. Bagaimana cara memastikan izin restoran saya sudah benar?
    Pastikan pendaftaran dilakukan lewat OSS-RBA, pilih KBLI yang benar, dan urus izin tambahan sesuai risikonya. Jika ingin lebih praktis, gunakan layanan profesional seperti IZIN.co.id.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button