Pemerintah resmi memperpanjang penerapan tarif PPh Final UMKM 0,5% hingga tahun 2029. Kebijakan ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Perpanjangan ini memberikan kepastian hukum yang lebih panjang, sehingga pelaku UMKM dapat merencanakan bisnis dengan beban pajak yang lebih ringan.
Cek dulu aturan pajak 0,5% untuk UMKM di artikel ini: PPh Final UMKM: Untung-Rugi dan Cara Menghitungnya
Latar Belakang Kebijakan
Sejak 2018, UMKM dapat memanfaatkan tarif final 0,5% selama 7 tahun. Tanpa perubahan, fasilitas ini akan berakhir pada 2024. Namun, melalui hasil rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, fasilitas tersebut resmi diperpanjang hingga 2029.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp2 triliun dari APBN 2025 untuk mendukung program ini, dengan lebih dari 542 ribu wajib pajak UMKM terdaftar.
Baca Juga; Pajak UMKM: Panduan Lengkap untuk Pengusaha
Manfaat Perpanjangan Tarif PPh Final 0,5%
- Kepastian hukum jangka panjang – tidak perlu khawatir perpanjangan tahunan.
- Beban pajak lebih ringan – tetap di angka 0,5% untuk omzet ≤ Rp4,8 miliar.
- Kesederhanaan administrasi – wajib pajak lebih mudah dalam pelaporan.
- Pengecualian omzet Rp500 juta – bebas dari PPh Final, sesuai PP No.55 Tahun 2022.
Baca Juga: Catat! Ini Batasan UMKM yang Tidak Kena Pajak
Tantangan bagi UMKM
Meski tarif rendah, banyak pelaku UMKM masih kesulitan dalam hal:
- Pengurusan izin usaha yang sesuai OSS dan regulasi terbaru.
- Administrasi perpajakan, termasuk pelaporan dan payroll.
- Pengurusan izin khusus (misalnya untuk usaha makanan dan minuman yang perlu PIRT atau BPOM).
Tanpa pengelolaan yang baik, UMKM berisiko tidak memanfaatkan fasilitas ini secara optimal.
Baca juga: Cara Mendapatkan Bantuan UMKM: Syarat dan Tips Pendaftaran
Solusi dengan Dukungan Profesional
Agar pelaku UMKM dapat fokus mengembangkan usaha tanpa terbebani birokrasi, dukungan dari konsultan perizinan dan pajak menjadi sangat penting.
Di sinilah IZIN.co.id hadir dengan layanan:
- Jasa Perizinan Usaha: OSS, NIB, NPWP, IUMK, hingga izin impor-ekspor.
- Jasa Izin Usaha Khusus: Klinik, BPOM, PIRT, dan lainnya.
- Jasa Konsultan Pajak Online: Akuntansi, pelaporan pajak, payroll, hingga PKP.
Dengan bantuan profesional, UMKM bisa memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menikmati fasilitas PPh Final 0,5% hingga 2029 dengan lebih tenang.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!
Artikel merupakan hasil saduran dari berita CNBC, Ortax, dan Detik Finance.