Cara Cek Sertifikat Halal: Panduan Lengkap dan Praktis

Artikel ini ditulis dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau oleh tim IZIN.co.id sebelum dipubilkasikan.

Mengetahui cara cek sertifikat halal sangat penting, terutama bagi konsumen muslim dan pelaku usaha makanan, minuman, hingga kosmetik. Sertifikat halal menjamin bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan syariat Islam. Saat ini, pemerintah melalui BPJPH dan Halal MUI menyediakan cara yang mudah dan cepat untuk mengecek kehalalan produk secara online.

Mengapa Sertifikat Halal Itu Penting?

Sertifikat halal bukan sekadar label. Ini adalah bukti bahwa produk telah melewati serangkaian proses verifikasi yang ketat oleh otoritas resmi. Di Indonesia, kehalalan produk diawasi oleh BPJPH dengan dukungan LPH dan fatwa halal dari MUI.

Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Halal

Cara Cek Sertifikat Halal Produk

  1. Cek Melalui Website BPJPH

Kunjungi https://halal.go.id, lalu pilih menu “Cek Sertifikat Halal”. Masukkan nama produk, nama pelaku usaha, atau nomor sertifikat untuk menelusuri data kehalalan.

  1. Gunakan SIHALAL

SIHALAL adalah sistem informasi halal yang dikembangkan oleh BPJPH. Di situs https://sihalal.halal.go.id, Anda bisa mengecek status permohonan maupun validitas sertifikat halal.

  1. Scan QR Code

Produk yang sudah bersertifikat halal resmi dari BPJPH memiliki label dan QR code. Cukup scan QR tersebut menggunakan smartphone untuk melihat status validitasnya.

  1. Cek di HalalGoID

Platform HalalGoID menyediakan fitur pencarian sertifikat halal berbasis database BPJPH. Cukup masukkan nama merek atau produk yang ingin dicek.

Tantangan Konsumen dan UMKM: Validitas Sertifikat Sering Diragukan

Banyak konsumen yang masih bingung membedakan antara produk yang benar-benar halal dan yang hanya mencantumkan label “halal” tanpa verifikasi resmi. Sementara itu, UMKM juga kerap kesulitan dalam proses pengurusan sertifikasi karena kurangnya informasi atau keterbatasan teknis.

Baca juga: Jenis Sertifikat Halal

Solusinya: Gunakan Layanan Profesional Sertifikasi Halal

Untuk pelaku usaha, terutama UMKM, yang ingin memastikan produknya bersertifikat halal resmi dan tercantum di database BPJPH, sebaiknya menggunakan jasa profesional. Salah satu layanan terpercaya adalah Jasa Pembuatan Sertifikat Halal MUI dari IZIN.co.id.

Mereka membantu proses dari awal: mulai dari pengumpulan dokumen, audit, hingga mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH dan MUI.

Layanan ini membantu Anda:

  • Menghindari kesalahan administratif
  • Mempercepat proses pengajuan
  • Mendapatkan bimbingan teknis
  • Menjamin kepatuhan pada aturan BPJPH

Jangan ambil risiko kehilangan kepercayaan konsumen karena label halal yang tidak valid. Gunakan jasa yang terpercaya dan berpengalaman di IZIN.co.id !

Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!

Cek sertifikat halal kini sangat mudah dan bisa dilakukan siapa saja secara online. Pastikan produk yang Anda konsumsi atau jual benar-benar terdaftar resmi di BPJPH. Bagi pelaku usaha, gunakan layanan seperti Jasa Pembuatan Sertifikat Halal MUI untuk memastikan proses pengurusan halal berjalan lancar, sesuai aturan, dan terpercaya.

 

FAQ

Apa itu sertifikat halal BPJPH?

Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sesuai peraturan pemerintah.

Berapa lama sertifikat halal berlaku?

Selama 4 tahun dan harus diperpanjang setelah masa berlaku habis.

Bagaimana cara cek keaslian sertifikat halal?

Cek melalui situs resmi halal.go.id, SIHALAL, atau scan QR code pada produk.

Apakah semua produk wajib memiliki sertifikat halal?

Ya, terutama makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan yang dikonsumsi masyarakat muslim.

Apakah label halal di kemasan selalu berarti produk sudah tersertifikasi?

Tidak. Pastikan label halal disertai dengan nomor sertifikat resmi dan QR code dari BPJPH.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button