Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) memiliki masa berlaku terbatas, biasanya lima tahun. Bagi pelaku usaha makanan dan minuman, penting untuk mengetahui cara memperpanjang PIRT agar usaha tetap legal dan tidak terkendala dalam distribusi produk.
Memperpanjang PIRT tidak sulit, namun tetap harus mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu perpanjangan PIRT, syarat, langkah-langkah, serta tips agar prosesnya berjalan lancar.
Apa Maksud dari Perpanjangan PIRT?
Perpanjangan PIRT adalah proses administrasi untuk memperbarui masa berlaku izin produksi makanan/minuman skala rumah tangga yang sudah habis masa berlakunya. Sertifikat PIRT sangat penting agar produk bisa diedarkan secara legal dan lolos pengawasan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian setempat.
Mengapa Perpanjangan PIRT Penting?
- Legalitas Usaha: Sertifikat PIRT merupakan bukti usaha pangan Anda telah memenuhi standar keamanan pangan.
- Kepercayaan Konsumen: PIRT yang aktif meningkatkan kredibilitas produk di mata pembeli dan mitra usaha.
- Kepatuhan Regulasi: Memperpanjang PIRT tepat waktu menghindari sanksi dan pelarangan distribusi dari otoritas.
Baca juga: Berapa Lama Masa Berlaku PIRT?
Syarat Perpanjangan PIRT
Untuk mengajukan perpanjangan, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi KTP pemilik usaha
- Sertifikat PIRT lama
- Surat permohonan perpanjangan
- Label kemasan produk
- Sertifikat pelatihan keamanan pangan
- NPWP dan NIB jika diminta oleh daerah setempat
Catatan: Tiap daerah bisa memiliki perbedaan prosedur, jadi pastikan menghubungi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terlebih dahulu.
Cara Memperpanjang Sertifikat PIRT
Berikut langkah-langkah umum yang dapat diikuti:
1. Cek Masa Berlaku PIRT
Pastikan Anda mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Paling tidak 2 bulan sebelumnya.
2. Siapkan Dokumen
Lengkapi seluruh persyaratan administratif yang diminta oleh Dinas Kesehatan.
3. Ajukan ke Dinas Kesehatan
Datangi atau kirimkan berkas ke Dinas Kesehatan setempat. Beberapa daerah sudah membuka layanan online via OSS atau aplikasi lokal.
Baca juga: Panduan Lengkap Mengurus PIRT
4. Verifikasi Lapangan (Jika Diperlukan)
Dinas bisa melakukan inspeksi ulang jika ada perubahan signifikan dalam proses produksi.
5. Tunggu Persetujuan
Jika semua dokumen lengkap dan lolos verifikasi, sertifikat PIRT baru akan diterbitkan dalam waktu 7–14 hari kerja.
Tantangan dalam Proses Perpanjangan
Banyak pelaku usaha mengeluhkan waktu tunggu lama, prosedur yang berbeda di tiap daerah, atau kekurangan dokumen yang menyebabkan pengajuan ditolak.
Hal ini bisa menjadi hambatan besar, terutama bagi usaha yang tengah berkembang dan mengandalkan kecepatan distribusi.
Solusi Praktis: Gunakan Jasa Pembuatan Izin PIRT
Bila Anda tidak punya waktu mengurus perpanjangan sendiri, gunakan layanan profesional seperti izin.co.id. Tim ahli dari izin.co.id akan membantu mulai dari pengumpulan dokumen, koordinasi dengan Dinas terkait, hingga penerbitan ulang sertifikat. Prosesnya lebih cepat, aman, dan tanpa ribet.
Dengan layanan ini, Anda bisa fokus pada pengembangan produk dan penjualan, tanpa harus repot dengan birokrasi yang kompleks.
Baca juga: Perbedaan PIRT dan BPOM
Memperpanjang PIRT adalah kewajiban penting bagi pelaku usaha pangan. Dengan mengikuti prosedur yang benar, proses ini bisa berjalan lancar tanpa mengganggu operasional usaha. Bila tidak ingin repot, Anda bisa menggunakan Jasa Pembuatan Izin PIRT IZIN.co.id yang sudah berpengalaman dan terpercaya dalam mengurus legalitas usaha pangan di Indonesia.
Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!
FAQ Tentang Perpanjangan PIRT
Berapa lama proses perpanjangan PIRT?
Rata-rata 7–14 hari kerja jika dokumen lengkap dan tidak ada kendala lapangan.
Apakah bisa memperpanjang PIRT yang sudah lewat masa berlaku?
Bisa, namun jika lewat lebih dari 6 bulan biasanya harus daftar ulang dari awal.
Apakah harus ikut pelatihan ulang untuk perpanjangan?
Tidak, cukup lampirkan sertifikat pelatihan sebelumnya.
Apakah bisa dilakukan secara online?
Beberapa daerah sudah membuka layanan OSS atau sistem online lokal, tapi tidak semua.
Apakah produk kosmetik atau herbal butuh PIRT?
Tidak. Produk tersebut harus didaftarkan ke BPOM, bukan PIRT.