Tentang PIRT dan BPOM: Perbedaan Kunci

Tentang PIRT dan BPOM: Perbedaan Kunci
Tentang PIRT dan BPOM: Perbedaan Kunci

Sobat IZIN yang berkecimpung dalam bisnis pangan olahan mungkin sedang mencari sertifikasi produknya. Namun, masih ragu antara mendaftar sertifikat BPOM atau PIRT? Mari kita telusuri perbedaan serta fungsi keduanya dalam artikel ini.

Memahami Perbedaan BPOM dan PIRT, Izin untuk Pangan Olahan

Sebelum menjelajah lebih jauh, Sahabat Wirausaha perlu memahami bahwa setiap jenis pangan memiliki izin distribusi tersendiri. Umumnya, pangan terbagi menjadi dua kategori, yaitu pangan segar dan olahan.

Tentang PIRT dan BPOM: Perbedaan Kunci
Tentang PIRT dan BPOM: Perbedaan Kunci

Pangan Segar

Pangan segar adalah jenis pangan yang tidak melalui proses pengolahan tambahan. Pangan ini langsung dipasarkan dalam kondisi segar dari produsen. Contohnya mencakup:

  • Pangan segar dari hewan seperti daging sapi, ayam, dan unggas lainnya;
  • Pangan segar dari tumbuhan seperti sayuran dan buah-buahan; serta
  • Pangan segar dari ikan seperti lobster, kepiting, lele, dan jenis iizinnya yang berbeda-beda. Misalnya, untuk pangan segar dari tumbuhan, izinnya berasal dari Kementerian Kehutanan, sementara untuk pangan segar dari ikan, izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca juga: Inilah Pengertian Dan Panduan Lengkap Tentang BPOM

Pangan Olahan

Pangan olahan merupakan jenis pangan yang mengalami proses tambahan dalam pengolahannya. Selain bahan utama, pangan olahan mungkin memerlukan bahan tambahan lainnya. Biasanya, ada tahap proses lebih lanjut sebelum pangan tersebut dipasarkan. Pangan olahan dibagi menjadi dua bagian:

a. Pangan Olahan Siap Saji

Pangan olahan siap saji adalah makanan yang dapat langsung dikonsumsi oleh konsumen, seperti yang disajikan di restoran atau warung makan. Atau makanan yang dihidangkan atau dikemas di hadapan konsumen, misalnya jajanan di booth. Jika Sahabat Wirausaha memiliki usaha semacam ini, produknya tidak memerlukan izin dari BPOM.

b. Pangan Olahan Kemasan

Jenis pangan olahan ini membutuhkan kemasan khusus untuk penyimpanannya. Prosesnya juga melibatkan perlakuan tambahan seperti penyimpanan dalam kondisi tertentu, misalnya tidak terkena sinar matahari langsung, penempatan di lemari pendingin, atau pembekuan. Pangan olahan kemasan inilah yang membutuhkan sertifikasi dari BPOM dan PIRT.

Mari kita lanjutkan untuk memahami perbedaan antara BPOM dan PIRT serta pilihannya.

Baca juga: Jenis Dokumen Perizinan Usaha

Perbedaan antara BPOM dan PIRT, Pilihan yang Tepat

Dalam mengurus izin edar untuk pangan olahan kemasan, Sahabat Wirausaha dapat memilih antara BPOM dan PIRT. Namun, ada perbedaan mendasar antara keduanya:

Sarana Produksi

Pangan olahan yang memerlukan PIRT biasanya dihasilkan dalam skala usaha rumahan atau tempat produksi yang terintegrasi dengan rumah tinggal. Sementara izin BPOM cocok untuk usaha yang memiliki tempat produksi terpisah dari rumah tinggal.

Proses Produksi

Pangan olahan dengan PIRT diolah secara manual hingga semi otomatis, sedangkan BPOM diperuntukkan bagi pangan olahan yang dihasilkan secara manual, semi otomatis, otomatis, atau menggunakan teknologi seperti UHT atau pasteurisasi.

Jenis Pangan yang Diproduksi

PIRT mengacu pada Peraturan BPOM No 22 Tahun 2018 tentang Pemberian Sertifikat Produksi PIRT, sedangkan BPOM memerlukan izin sesuai Peraturan BPOM No 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Jenis pangan yang harus terdaftar di BPOM antara lain:

  • Pangan olahan dalam kemasan eceran;
  • Pangan fortifikasi atau yang diperkaya dengan zat gizi khusus;
  • Pangan wajib SNI seperti air minum kemasan, minyak goreng sawit, dan sejenisnya;
  • Pangan untuk uji pasar; dan
  • Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang ditambahkan ke makanan untuk memberikan rasa atau warna tertentu seperti penyedap atau pewarna makanan.

Dari penjelasan ini, kita jadi dapat membedakan jenis pangan olahan yang memerlukan BPOM dan PIRT.

Baca juga: NIB untuk UMKM: Manfaat, Proses, Cara Membuat

Pangan Olahan yang Tidak Memerlukan Izin Edar

Ternyata tidak semua pangan olahan di pasar wajib memiliki izin edar, baik PIRT maupun BPOM. Contohnya:

  • Pangan olahan dengan masa simpan kurang dari 7 hari seperti kue basah atau makanan lain yang tidak tahan lebih dari 7 hari di suhu ruangan;
  • Pangan olahan yang diimpor dalam jumlah kecil dari luar negeri;
  • Bahan baku untuk pangan olahan lainnya;
  • Pangan olahan dalam jumlah besar yang tidak dijual langsung kepada konsumen akhir; dan
  • Pangan olahan siap saji yang dihidangkan langsung kepada konsumen.

Demikianlah gambaran mengenai perizinan pangan olahan. Setiap jenis memiliki persyaratan izin yang berbeda, oleh karena itu, penting bagi Sahabat Wirausaha untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai jenis perizinan yang sesuai dengan usahanya untuk memastikan legalitas produknya. Apabila anda mempunyai kesulitan terhadap pembuatan Izin BPOM, anda bisa menggunakan jasa pengurusan Izin BPOM milik IZIN.CO.ID. Semua proses akan dilakukan dengan cepat oleh team profesional kami, agar anda dapat segera memiliki perusahaan yang kredibel dan valid.