Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) — yang secara resmi disebut Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT — adalah izin edar yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha makanan dan minuman skala rumahan agar produknya dapat dipasarkan secara legal di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (PerBPOM 4/2024), yang mencabut dan menggantikan PerBPOM No. 22 Tahun 2018. Proses pengurusannya kini sepenuhnya dilakukan secara online melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) dan terintegrasi dengan aplikasi SPPIRT BPOM di sppirt.pom.go.id. Sertifikat ini berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan.
Poin Penting
- SPP-IRT adalah nama resmi izin PIRT saat ini, diatur dalam PerBPOM No. 4 Tahun 2024 yang berlaku sejak 2024 menggantikan PerBPOM 22/2018.
- Pengurusan SPP-IRT dilakukan sepenuhnya online via OSS (oss.go.id) dan terintegrasi aplikasi BPOM di sppirt.pom.go.id — tidak perlu datang ke kantor dinas.
- SPP-IRT berlaku 5 tahun dan wajib diperpanjang paling lambat 1 bulan sebelum habis masa berlakunya (Pasal 23 ayat (2) PerBPOM 4/2024).
- Produk yang tidak memiliki SPP-IRT dapat dikenai sanksi pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 4 miliar sesuai Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
- Tidak semua produk makanan dapat mengajukan SPP-IRT — produk risiko tinggi (susu, daging olahan, makanan kaleng) wajib mengurus izin edar BPOM (MD/ML).
Apa Itu PIRT (SPP-IRT) dan Siapa yang Wajib Memilikinya?
SPP-IRT atau izin PIRT adalah legalitas izin edar yang diberikan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) — yaitu usaha pangan yang beroperasi di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan manual hingga semi-otomatis. Menurut Pasal 1 angka 3 PerBPOM 4/2024, IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
SPP-IRT wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria berikut (Pasal 5 PerBPOM 4/2024):
- Memiliki atau menyewa sarana produksi yang terletak di rumah tinggal dan/atau rumah toko yang ditinggali oleh pemilik IRTP yang mengajukan permohonan
- Menggunakan peralatan manual hingga semi otomatis dalam proses produksi
- Memproduksi jenis pangan olahan yang diizinkan sesuai Lampiran I PerBPOM 4/2024
- Produk memiliki umur simpan lebih dari 7 (tujuh) hari pada suhu ruang
Contoh produk yang wajib mengurus SPP-IRT antara lain: keripik, kue kering, sambal kemasan, selai, minuman serbuk, abon, kerupuk, minyak goreng kemasan, dan produk olahan biji-bijian, kacang-kacangan, serta buah kering.
Baca Juga: Perbedaan NIB dan PIRT: Wajib Tahu Sebelum Produksi & Jualan Makanan
Produk Apa Saja yang TIDAK Bisa Mengurus PIRT?
Tidak semua produk makanan dan minuman dapat mengajukan SPP-IRT. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PerBPOM 4/2024, pengecualian kewajiban SPP-IRT berlaku untuk:
- Pangan olahan yang memiliki umur simpan kurang dari 7 hari (contoh: makanan siap saji, kue basah untuk konsumsi harian)
- Pangan siap saji yang diproduksi dan langsung dijual di tempat produksi
- Pangan yang belum mengalami pengolahan (bahan baku segar)
- Pangan dengan penanganan khusus dalam produksi maupun rantai distribusi
- Pangan dengan klaim kesehatan atau klaim gizi tertentu
- Pangan kemasan gelas (PKGK)
- Minuman beralkohol
Produk yang termasuk kategori di atas — serta seluruh produk dengan risiko tinggi seperti susu, daging segar, makanan kaleng, dan pangan diet khusus — wajib mengurus izin edar dari BPOM (MD/ML), bukan SPP-IRT. Jika Anda tidak yakin produk Anda termasuk kategori PIRT atau BPOM, konsultasikan terlebih dahulu sebelum mengajukan pendaftaran.
Baca Juga: Daftar Produk yang Wajib Mengurus Izin BPOM
Bingung Produk Anda Wajib PIRT atau Izin BPOM?
Tim legal IZIN.co.id, berpengalaman 12+ tahun mendampingi 10.000+ pelaku usaha, siap mengidentifikasi jenis izin yang tepat untuk produk Anda — gratis konsultasi awal.
Apa Saja Syarat Dokumen untuk Mengurus PIRT?
Sebelum memulai pendaftaran SPP-IRT melalui OSS, siapkan dokumen berikut ini:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) — wajib dimiliki terlebih dahulu melalui sistem OSS sebagai prasyarat utama. Tanpa NIB, pendaftaran PIRT tidak bisa dilakukan.
- KTP pemilik usaha
- Rancangan label produk — memuat nama produk, komposisi/bahan, tanggal kedaluarsa, berat/isi bersih, nama dan alamat produsen, serta nomor izin edar (setelah terbit)
- Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen sesuai format Lampiran III PerBPOM 4/2024
- Data produk yang akan didaftarkan (jenis, nama, kemasan primer)
- Denah lokasi produksi — menunjukkan tata letak tempat produksi
- NPWP pemilik/badan usaha
Catatan: Beberapa Dinas Kesehatan di daerah tertentu mungkin meminta dokumen tambahan seperti pas foto, formulir dari DPMPTSP, atau surat keterangan dari kelurahan. Persyaratan teknis dapat berbeda antar-kabupaten/kota.
Baca Juga: Syarat PIRT: Panduan Lengkap saat Pengajuan
Bagaimana Cara Mengurus Izin PIRT Secara Online via OSS?
Sejak 2021, pengurusan SPP-IRT dilakukan sepenuhnya melalui sistem OSS RBA yang terintegrasi dengan aplikasi BPOM di sppirt.pom.go.id. Tidak perlu datang ke kantor Dinas Kesehatan untuk mengajukan pendaftaran. Berikut langkah-langkahnya:
Langkah 1 — Pastikan NIB Sudah Terbit via OSS
Login ke oss.go.id menggunakan akun pelaku usaha. Jika belum memiliki NIB, daftarkan usaha terlebih dahulu dan tunggu NIB terbit. NIB adalah prasyarat mutlak yang tidak bisa dilewati. Pastikan KBLI yang dipilih sesuai dengan jenis produk pangan yang akan diproduksi. Untuk referensi KBLI yang tepat, gunakan database KBLI IZIN.co.id.
Langkah 2 — Pilih Menu Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)
Di dashboard OSS, masuk ke menu Perizinan Berusaha lalu pilih PB-UMKU. Cari dan pilih SPP-IRT (Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga). Setelah memilih, sistem akan mengarahkan secara otomatis ke aplikasi sppirt.pom.go.id.
Langkah 3 — Lengkapi Data Usaha dan Produk di Aplikasi SPPIRT
Di aplikasi SPPIRT BPOM, lengkapi profil usaha dan data produk yang akan didaftarkan. Unggah rancangan label produk dan Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen sesuai format yang tersedia. Jika NIB sudah pernah terdaftar di sistem SPPIRT, Anda tidak perlu login ulang — data akan terisi otomatis.
Langkah 4 — Validasi Sistem dan Penerbitan Nomor PIRT
Setelah data lengkap, permohonan SPP-IRT akan divalidasi secara otomatis oleh sistem. Jika produk memenuhi kriteria, nomor PIRT akan ter-generate secara otomatis dan sertifikat dapat diunduh. Dalam kondisi tertentu, sertifikat dapat terbit dalam 1 hari kerja sejak pengajuan selesai.
Meskipun nomor PIRT sudah terbit, pelaku usaha memiliki kewajiban memenuhi tiga komitmen dalam 3 bulan sejak SPP-IRT diterbitkan:
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan setempat dan mendapatkan sertifikat PKP (nilai post-test minimal 60)
- Memenuhi standar Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) — dibuktikan dengan hasil pemeriksaan sarana yang memenuhi level I atau II oleh petugas Dinas Kesehatan
- Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan sesuai regulasi yang berlaku
Jika pemenuhan komitmen tidak dipenuhi dalam batas waktu 3 bulan, Dinas Kesehatan dapat melakukan pembinaan teknis hingga pembatalan SPP-IRT.
Baca Juga: Panduan Lengkap Perizinan Usaha di Indonesia 2026: NIB, OSS, KBLI, dan Izin Sektoral
Cek layanan kami untuk pengurusan PIRT yang lebih mudah: Jasa Pembuatan Izin PIRT.
Tak Punya Waktu Bolak-balik Urus PIRT Sendiri?
IZIN.co.id menangani seluruh proses SPP-IRT — dari pendaftaran OSS, koordinasi Dinkes, pendampingan PKP, hingga sertifikat terbit — sehingga Anda fokus produksi.
Berapa Lama Masa Berlaku PIRT dan Bagaimana Cara Perpanjangannya?
Berdasarkan Pasal 22 PerBPOM 4/2024, SPP-IRT berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, produk PIRT dilarang diedarkan sampai perpanjangan selesai diproses.
Ketentuan perpanjangan:
- Permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal habis masa berlaku SPP-IRT (Pasal 23 ayat (2) PerBPOM 4/2024)
- Proses perpanjangan dilakukan melalui sistem OSS dengan alur yang sama seperti pendaftaran baru
- Pelaku usaha juga dapat mengajukan perubahan data SPP-IRT melalui OSS jika terdapat perubahan pada produk, kemasan, atau lokasi produksi
Catatan: Beberapa sumber menyebut batas perpanjangan 6 bulan sebelum habis, namun berdasarkan ketentuan resmi PerBPOM 4/2024 Pasal 23 ayat (2), batas yang ditetapkan adalah 1 bulan sebelum masa berlaku berakhir.
Apa Risiko Jika Usaha Makanan Tidak Memiliki PIRT?
Mengedarkan produk pangan olahan tanpa izin edar yang sah — termasuk tanpa SPP-IRT — memiliki konsekuensi hukum dan bisnis yang serius:
- Sanksi administratif berdasarkan Pasal 26 PerBPOM 4/2024: peringatan tertulis, pembekuan SPP-IRT, penarikan produk dari peredaran, pemusnahan produk, pencabutan SPP-IRT, hingga larangan mendaftar SPP-IRT selama 3 tahun
- Sanksi pidana sesuai Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar bagi pelaku usaha yang mengedarkan pangan olahan tanpa izin edar
- Produk dapat di-takedown dari marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan platform e-commerce lainnya yang mensyaratkan nomor PIRT untuk penjualan produk pangan
- Kerugian bisnis: tidak bisa masuk ke minimarket, supermarket, atau jaringan distribusi formal yang mensyaratkan legalitas produk
Selain dari sanksi formal, beredarnya produk tanpa izin juga berpotensi menimbulkan tuntutan dari konsumen berdasarkan UU Perlindungan Konsumen jika produk terbukti membahayakan kesehatan.
Perbedaan PIRT dan Izin BPOM: Mana yang Harus Dipilih?
Pertanyaan yang paling sering muncul dari pelaku usaha pangan rumahan adalah apakah produk mereka cukup mengurus PIRT atau harus izin BPOM. Berikut panduan singkatnya berdasarkan PerBPOM 4/2024 dan ketentuan BPOM:
Pilih SPP-IRT (PIRT) jika:
- Produksi dilakukan di rumah tinggal dengan peralatan manual hingga semi-otomatis
- Produk termasuk dalam daftar jenis pangan IRTP di Lampiran I PerBPOM 4/2024 (keripik, kue kering, sambal, selai, minuman serbuk, abon, dll.)
- Masa simpan produk lebih dari 7 hari pada suhu ruang
- Tidak ada klaim kesehatan atau gizi khusus pada produk
Pilih Izin Edar BPOM (MD/ML) jika:
- Lokasi produksi terpisah dari rumah tinggal dan menggunakan peralatan industri
- Produk mengandung bahan risiko tinggi: susu, daging olahan, makanan kaleng, produk dengan sterilisasi komersial
- Produk mengandung klaim kesehatan, suplemen, atau peruntukan khusus (MP-ASI, formula bayi)
- Distribusi skala nasional atau ekspor
Baca Juga: Sertifikasi Halal BPJPH 2026: Kewajiban, Proses, dan Biaya Pengurusan
Dasar Hukum PIRT (SPP-IRT) yang Berlaku Saat Ini
- Peraturan Badan POM No. 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga — berlaku saat ini, menggantikan PerBPOM 22/2018
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko — mengintegrasikan SPP-IRT sebagai PB-UMKU dalam sistem OSS
- PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (sebagaimana diubah PP No. 1/2026) — landasan kewajiban izin edar pangan olahan
- UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan — termasuk ketentuan sanksi pidana (Pasal 142) bagi pelaku yang mengedarkan pangan tanpa izin edar
- Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan dan Produk pada Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Obat dan Makanan
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Cara Mengurus PIRT
Apakah PIRT bisa diurus sendiri secara online?
Ya, pengurusan SPP-IRT bisa dilakukan secara mandiri melalui sistem OSS di oss.go.id yang terintegrasi dengan sppirt.pom.go.id. Nomor PIRT dapat ter-generate otomatis setelah data produk dilengkapi dan divalidasi sistem. Namun, pemenuhan komitmen (PKP, pemeriksaan sarana) tetap melibatkan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
Berapa lama proses PIRT selesai?
Untuk pendaftaran online, nomor PIRT dapat terbit dalam 1 hari kerja setelah pengajuan divalidasi sistem. Namun, proses pemenuhan komitmen — termasuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan pemeriksaan sarana oleh Dinkes — biasanya memakan waktu 2–4 minggu tergantung jadwal dari Dinas Kesehatan setempat.
Berapa biaya mengurus PIRT?
Pendaftaran SPP-IRT melalui sistem OSS tidak dikenakan biaya resmi dari pemerintah. Namun ada beberapa komponen biaya yang perlu disiapkan: biaya mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (sekitar Rp 150.000–Rp 300.000 tergantung penyelenggara), biaya cetak label, dan biaya uji laboratorium jika diperlukan oleh Dinkes setempat. Jika menggunakan jasa konsultan, ada biaya layanan tambahan.
Apakah bisa mengurus PIRT tanpa NIB?
Tidak bisa. NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah syarat prasyarat wajib sebelum mengajukan SPP-IRT. Daftar NIB terlebih dahulu di oss.go.id, kemudian baru bisa mengajukan SPP-IRT. Jika belum memiliki NIB, pelajari cara pembuatannya melalui panduan perizinan usaha di Indonesia.
Apakah PIRT berlaku selamanya?
Tidak. SPP-IRT berlaku selama 5 tahun sejak tanggal terbit. Perpanjangan wajib diajukan paling lambat 1 bulan sebelum masa berlaku habis melalui sistem OSS. Produk yang diedarkan setelah SPP-IRT habis masa berlakunya dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi.
Apakah nomor PIRT perlu dicantumkan di kemasan?
Ya, nomor P-IRT wajib dicantumkan pada label kemasan produk dan harus terlihat jelas oleh konsumen. Nomor ini terdiri dari 15 angka yang mengkodekan jenis pangan, wilayah, dan data produsen. Cantumkan juga tanggal kedaluarsa, komposisi, nama/alamat produsen, dan informasi lain yang diwajibkan.
Produk saya sudah punya PIRT, apakah otomatis halal?
Tidak. PIRT dan Sertifikat Halal adalah dua legalitas yang berbeda dan tidak saling menggantikan. PIRT menjamin keamanan dan higienitas proses produksi, sedangkan Sertifikat Halal dari BPJPH menjamin kehalalan bahan dan proses sesuai syariat Islam. Pelajari lebih lanjut di artikel Sertifikasi Halal BPJPH 2026.
Produk Makanan Anda Belum Punya PIRT? Urus Sekarang Sebelum Kena Sanksi
IZIN.co.id, pemegang Rekor MURI dan dipercaya 10.000+ pelaku usaha, siap mendampingi proses SPP-IRT Anda dari awal hingga sertifikat resmi terbit.
Referensi
- Peraturan Badan POM No. 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan jo. PP No. 1 Tahun 2026
- UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Aplikasi SPPIRT BPOM Terintegrasi OSS: sppirt.pom.go.id
- Istana UMKM BPOM — Alur dan Persyaratan Perizinan Produk Pangan P-IRT: istanaumkm.pom.go.id



