Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pangan sering kali bertanya-tanya, apakah mereka benar-benar perlu memiliki izin PIRT? Jawabannya: ya, sangat perlu. Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan syarat legalitas penting yang menjamin keamanan produk makanan dan minuman yang dipasarkan.
Apa Itu PIRT dan Siapa yang Wajib Memilikinya?
PIRT merupakan jenis izin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten atau kota, ditujukan untuk usaha skala kecil yang memproduksi pangan olahan rumahan. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa produk telah melalui proses verifikasi keamanan pangan dan aman untuk dikonsumsi masyarakat luas.
Pelaku UMKM yang membuat makanan atau minuman olahan seperti camilan kering, minuman tradisional, sirup, hingga produk pangan non-dingin lainnya, diwajibkan memiliki izin ini sebelum menjualnya secara luas, baik di toko fisik maupun lewat platform digital. Tanpa adanya PIRT, produk berisiko dianggap tidak sah dan bisa melanggar ketentuan yang berlaku dari otoritas kesehatan daerah atau standar distribusi nasional.
Baca juga: Berapa Lama Masa Berlaku PIRT?
Mengapa UMKM Perlu PIRT?
Berdasarkan data dari Kompas UMKM, berikut adalah manfaat utama memiliki PIRT bagi pelaku UMKM:
Meningkatkan kepercayaan konsumen
Konsumen akan merasa lebih yakin mengonsumsi produk yang sudah memiliki izin resmi dari pemerintah.
Memperluas jangkauan pemasaran
Produk berizin PIRT bisa dipasarkan ke toko ritel modern, supermarket, hingga ikut serta dalam program bantuan atau kurasi pemerintah.
Menjadi syarat mengikuti pelatihan atau pameran
Banyak pelatihan, kurasi produk, dan pameran UMKM yang mewajibkan produk memiliki PIRT.
Menjadi langkah awal ekspor
Sertifikasi ini adalah pintu awal sebelum mengajukan izin ke BPOM atau sertifikasi halal untuk ekspor.
Bukti legalitas usaha
PIRT menjadi dokumen penting yang bisa meningkatkan kredibilitas usaha Anda di mata investor maupun lembaga keuangan.
Baca juga: Perbedaan PIRT dan BPOM
Bagaimana Cara Mengurus PIRT?
Pengajuan izin PIRT dapat dilakukan secara mandiri dengan mendatangi Dinas Kesehatan di wilayah domisili usaha atau melalui platform OSS (Online Single Submission). Namun, bagi pelaku UMKM yang ingin prosesnya lebih cepat dan tidak ingin repot mengurus sendiri, tersedia alternatif berupa layanan pengurusan PIRT yang ditangani oleh penyedia jasa profesional, salah satunya adalah Jasa Pembuatan Izin PIRT dari IZIN.co.id. Layanan ini siap membantu mulai dari persiapan dokumen hingga sertifikat resmi diterbitkan.
Mengacu pada infografis dari Infopublik, terdapat beberapa dokumen dan tahapan yang perlu dipenuhi untuk mengajukan izin ini, seperti:
- Salinan KTP milik pemilik usaha
- Foto diri terbaru ukuran pas foto
- Gambar atau denah lokasi tempat produksi
- Desain label kemasan produk yang akan dipasarkan
- Surat keterangan domisili tempat usaha
- Serta mengikuti pelatihan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan setempat
Langkah-langkah tersebut wajib dipenuhi agar permohonan izin PIRT dapat diproses dan disetujui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Panduan Lengkap Mengurus PIRT
Jangan Tunda Urus PIRT!
Jika Anda adalah pelaku UMKM di bidang makanan atau minuman, jangan tunda untuk mengurus izin PIRT. Legalitas ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga membuka banyak peluang untuk pertumbuhan bisnis Anda.
Ingin cepat dan tanpa ribet? Gunakan layanan Jasa Pembuatan Izin PIRT di IZIN.co.id dan dapatkan izin usaha resmi dengan proses mudah, cepat, dan terpercaya.