Berapa Lama Masa Berlaku PIRT?

Memulai usaha makanan rumahan memang menjanjikan. Namun, banyak pelaku usaha sering mengabaikan satu aspek penting: masa berlaku PIRT. Padahal, izin ini krusial untuk memastikan keamanan pangan serta legalitas produk yang dipasarkan.

Apa Itu PIRT dan Mengapa Masa Berlakunya Penting?

PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) adalah sertifikat izin edar untuk produk makanan yang diproduksi secara rumahan atau skala kecil. Sertifikat ini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan atau dinas terkait di kabupaten/kota setelah pelaku usaha memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk pelatihan keamanan pangan.

Masa berlaku PIRT umumnya adalah 5 tahun. Namun, masa berlaku ini tidak bersifat otomatis. Setelah habis masa berlakunya, pelaku usaha wajib melakukan perpanjangan. Jika tidak diperpanjang, produk yang dipasarkan menjadi ilegal dan bisa dikenai sanksi.

Baca juga: Panduan Lengkap Mengurus PIRT

Mengapa Masa Berlaku PIRT Dibatasi?

Pembatasan masa berlaku PIRT memiliki tujuan utama:

  • Menjamin keamanan pangan: memastikan proses produksi masih memenuhi standar.
  • Mengawasi perubahan produk: label, komposisi, kemasan, atau lokasi produksi yang berubah harus dilaporkan.
  • Pembaruan data pelaku usaha: menjaga data produsen tetap akurat di database pemerintah.

Dengan pembaruan berkala, pemerintah dapat melakukan pengawasan mutu pangan industri rumah tangga secara lebih efektif.

Proses Perpanjangan PIRT

Perpanjangan izin PIRT tidak serumit pengurusan awal, namun tetap memerlukan ketelitian. Biasanya, pelaku usaha perlu menyiapkan:

  • Sertifikat PIRT lama
  • Surat permohonan perpanjangan
  • Data terbaru terkait usaha
  • Bukti pelatihan keamanan pangan (jika diperlukan ulang)

Beberapa daerah sudah menggunakan OSS (Online Single Submission) untuk proses perpanjangan secara digital. Meski demikian, sebagian masih meminta pengajuan manual ke Dinas Kesehatan setempat.

Baca juga: Daftar Produk yang Wajib Mengurus Izin BPOM

Konsekuensi Jika Masa Berlaku PIRT Habis

Jika masa berlaku PIRT habis dan tidak diperpanjang:

  • Produk Anda tidak legal beredar di pasar.
  • Bisa dikenai sanksi administratif atau denda.
  • Kepercayaan konsumen menurun karena dianggap lalai dalam keamanan pangan.
  • Kesulitan memasukkan produk ke marketplace, supermarket, atau ekspor.

Solusi Mudah Mengurus Perpanjangan PIRT

Mengurus perpanjangan PIRT bisa jadi merepotkan, terutama bagi pelaku UMKM yang sibuk dengan operasional harian. Kesalahan kecil dalam administrasi bisa memperlambat proses perizinan.

Di sinilah layanan Jasa Pembuatan Izin PIRT dari izin.co.id hadir membantu. Kami berpengalaman mengurus seluruh proses mulai dari pengecekan dokumen, pengisian aplikasi OSS, hingga pengawalan proses di Dinas Kesehatan. Dengan bantuan profesional, Anda bisa fokus menjalankan bisnis, sementara legalitas usaha tetap terjaga.

Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!

Baca juga: Perbedaan PIRT & BPOM

FAQ Tentang Masa Berlaku PIRT

Berapa lama masa berlaku PIRT?

Umumnya 5 tahun sejak tanggal penerbitan sertifikat.

Apakah masa berlaku PIRT bisa diperpanjang?

Ya, bisa diperpanjang sebelum masa berlakunya habis dengan mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan atau melalui OSS.

Jika tidak diperpanjang, apakah PIRT otomatis batal?

Ya. Jika tidak diperpanjang tepat waktu, PIRT menjadi tidak berlaku dan produk tidak legal dipasarkan.

Bagaimana jika ada perubahan kemasan atau komposisi produk?

Harus dilaporkan ke Dinas Kesehatan untuk mendapatkan revisi sertifikat PIRT.

Siapa saja yang wajib memiliki PIRT?

Pelaku usaha makanan skala rumah tangga dengan produk non-resiko tinggi seperti keripik, kue kering, manisan, dll.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button