Modal Dasar PT dan Klasifikasi Usaha: Ketentuan, Hitungan, dan Cara Menentukannya

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Cek Profil
Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Cek Profil

Modal dasar PT tidak memiliki angka minimum rupiah yang berlaku umum. Pasal 32 Undang-Undang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 mewajibkan Perseroan memiliki modal dasar, tetapi besarannya ditentukan oleh pendiri. PP Nomor 8 Tahun 2021 kemudian mengatur bahwa paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.

Modal dasar PT berbeda dari modal usaha yang dipakai untuk mengelompokkan skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Angka modal dasar di anggaran dasar tidak otomatis menentukan apakah perusahaan termasuk usaha mikro, kecil, atau menengah.

Poin Penting

  • Untuk PT pada umumnya, tidak ada nominal minimum modal dasar yang berlaku seragam. Pendiri menentukan besarannya, kecuali kegiatan usaha tertentu tunduk pada ketentuan sektoral.
  • Paling sedikit 25% dari modal dasar wajib ditempatkan dan disetor penuh. Bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri paling lambat 60 hari sejak tanggal akta pendirian untuk Perseroan persekutuan modal.
  • Kriteria skala UMKM dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 menggunakan modal usaha, bukan modal dasar PT. Untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, batasnya adalah sampai Rp1 miliar untuk mikro, lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar untuk kecil, dan lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar untuk menengah, di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 dan menggunakan analisis risiko kegiatan usaha. Besaran modal dasar saja tidak cukup untuk menentukan tingkat risiko atau jenis Perizinan Berusaha.

Modal Dasar PT Minimal Saat Ini

Untuk PT pada umumnya, hukum tidak menetapkan satu angka minimum modal dasar yang harus dipakai semua perusahaan. Ketentuan lama dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 yang menyebut Rp50 juta telah diubah. Dalam ketentuan yang berlaku setelah perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, besaran modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.

PP Nomor 8 Tahun 2021 mewajibkan Perseroan memiliki modal dasar dan membolehkan peraturan sektoral menetapkan minimum modal dasar untuk kegiatan usaha tertentu.

Pertanyaan “modal dasar PT minimal berapa?” tidak memiliki satu nominal yang berlaku untuk semua bisnis. Anda perlu memeriksa apakah kegiatan usaha yang dipilih memiliki persyaratan permodalan khusus.

Jika Anda sedang menyiapkan struktur perusahaan dari awal, halaman jasa pendirian PT IZIN.co.id dapat menjadi langkah berikutnya untuk melihat cakupan proses pendirian dan dokumen yang perlu disiapkan.

Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor

Dalam struktur permodalan Perseroan, modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor memiliki fungsi berbeda. Pasal 31 UUPT menyatakan bahwa modal dasar terdiri atas seluruh nilai nominal saham. PP Nomor 8 Tahun 2021 mensyaratkan paling sedikit 25% dari modal dasar untuk ditempatkan dan disetor penuh.

Jenis ModalMakna PraktisKetentuan Utama
Modal DasarTotal nilai nominal saham yang menjadi dasar struktur modal Perseroan dan dicantumkan dalam anggaran dasar.Besarannya ditentukan pendiri untuk PT umum, dengan pengecualian jika sektor usaha memiliki ketentuan khusus.
Modal DitempatkanBagian dari modal dasar yang telah diambil oleh pendiri atau pemegang saham.Paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan.
Modal DisetorNilai saham yang sudah dibayar sebagai pemenuhan atas saham yang ditempatkan.Saham yang ditempatkan harus disetor penuh dan dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Karena saham yang ditempatkan harus disetor penuh, nilai modal ditempatkan dan modal disetor pada struktur pendirian berjalan beriringan. Yang tidak wajib langsung ditempatkan adalah seluruh modal dasar.

Apakah Modal Dasar PT Harus Disetor Seluruhnya?

Tidak. Yang wajib ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit adalah 25% dari modal dasar. Istilah “disetor penuh” berlaku pada bagian modal yang ditempatkan, bukan berarti 100% modal dasar harus langsung dibayar saat pendirian.

Contoh Perhitungan Modal PT

Misalnya para pendiri menetapkan modal dasar Rp400 juta. Batas minimum yang harus ditempatkan dan disetor penuh adalah 25% x Rp400 juta, yaitu Rp100 juta.

  • Modal dasar: Rp400 juta
  • Modal ditempatkan: Rp100 juta
  • Modal disetor: Rp100 juta
  • Sisa modal dasar yang belum ditempatkan: Rp300 juta

Para pendiri boleh menempatkan lebih dari Rp100 juta sejak awal. Angka 25% adalah batas minimum penempatan dan penyetoran, bukan rumus yang mewajibkan modal dasar selalu empat kali modal disetor.

PP Nomor 8 Tahun 2021 juga menetapkan bahwa bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri paling lama 60 hari sejak tanggal akta pendirian Perseroan. Untuk Perseroan persekutuan modal, Pasal 6 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mencantumkan beberapa bentuk dokumen pendukung untuk setoran uang, antara lain salinan slip setoran atau surat keterangan bank atas nama Perseroan atau rekening bersama para pendiri, atau surat pernyataan telah menyetor modal yang ditandatangani pihak yang dipersyaratkan. Setoran dalam bentuk selain uang memiliki dokumen pendukung yang berbeda.

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Saat menyusun struktur modal, pisahkan angka yang dicantumkan sebagai modal dasar dari dana yang benar-benar siap ditempatkan dan disetor. Modal dasar yang terlalu tinggi tanpa kesiapan memenuhi batas 25% justru membuat struktur awal tidak sesuai dengan komitmen modal para pendiri.

Klasifikasi PT Berdasarkan Modal: Istilah yang Perlu Diluruskan

Istilah “klasifikasi PT berdasarkan modal” sering dipakai dalam pencarian, tetapi regulasinya perlu dibaca dengan tepat. Karena itu, klasifikasi modal PT sebaiknya dipahami dalam dua konteks yang berbeda: struktur modal Perseroan dan kriteria modal usaha untuk skala UMKM. PP Nomor 7 Tahun 2021 tidak mengelompokkan PT menjadi kecil, menengah, atau besar berdasarkan modal dasar Perseroan. Peraturan tersebut mengelompokkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, Pasal 35 PP Nomor 7 Tahun 2021 menggunakan kriteria modal usaha berikut.

Skala UsahaKriteria Modal UsahaCatatan
Usaha MikroSampai dengan Rp1 miliarTidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Usaha KecilLebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliarTidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Usaha MenengahLebih dari Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliarTidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Nilai di atas adalah kriteria modal usaha. Jangan mengganti istilahnya menjadi modal dasar, modal ditempatkan, atau modal disetor karena masing-masing mempunyai fungsi hukum yang berbeda.

PP Nomor 7 Tahun 2021 juga menggunakan hasil penjualan tahunan untuk konteks pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM. Jadi, “skala perusahaan berdasarkan modal” perlu dibaca sesuai tujuan pengelompokan yang sedang digunakan.

Khusus Perseroan Perorangan, badan hukum ini ditujukan untuk usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Jika topik Anda adalah struktur satu pemilik, baca panduan khusus PT Perorangan dan aturan 2026 agar pembahasan modal tidak tercampur dengan ketentuan PT persekutuan modal.

Modal Dasar PT dan Modal Usaha Tidak Sama

Modal dasar dan modal usaha memiliki fungsi hukum yang berbeda. Modal dasar membentuk struktur modal saham Perseroan, sedangkan modal usaha dipakai sebagai salah satu kriteria skala UMKM dalam PP Nomor 7 Tahun 2021.

AspekModal Dasar PTModal Usaha untuk Kriteria UMKM
FungsiMembentuk struktur modal saham Perseroan.Menentukan kriteria skala usaha dalam konteks PP Nomor 7 Tahun 2021.
Dasar UtamaUUPT sebagaimana diubah dan PP Nomor 8 Tahun 2021.PP Nomor 7 Tahun 2021.
BesaranDitentukan pendiri untuk PT umum, kecuali ada aturan sektoral.Mengikuti batas kriteria mikro, kecil, dan menengah dalam PP Nomor 7 Tahun 2021.
Aturan 25%Berlaku untuk bagian modal dasar yang wajib ditempatkan dan disetor penuh.Bukan cara menghitung modal usaha UMKM.

Contohnya, modal dasar Rp400 juta tidak otomatis membuat sebuah perusahaan berstatus Usaha Mikro. Untuk menilai kriteria UMKM pada saat pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, yang harus diperiksa adalah modal usaha sesuai PP Nomor 7 Tahun 2021.

Untuk PT Perorangan, aturan perubahan status berlaku jika pemegang saham menjadi lebih dari satu orang atau usaha tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Pembahasannya tersedia dalam panduan perubahan PT Perorangan menjadi PT biasa.

Apakah Modal PT Menentukan Izin OSS?

Besaran modal dasar PT tidak dapat dipakai sendiri untuk menentukan Perizinan Berusaha di OSS. PP Nomor 28 Tahun 2025, yang mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021, mendefinisikan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai perizinan yang menggunakan pendekatan berbasis risiko dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.

Karena itu, Anda tidak dapat menyimpulkan bahwa modal dasar tertentu otomatis menghasilkan tingkat risiko atau jenis Perizinan Berusaha tertentu. Kegiatan usaha, ketentuan sektoral, skala usaha jika relevan, serta persyaratan lain yang ditetapkan untuk kegiatan tersebut perlu dibaca secara terpisah.

Modal tetap relevan ketika regulasi sektoral menetapkan syarat permodalan atau ketika suatu aturan memakai modal usaha untuk menentukan kelompok atau kelayakan tertentu. Namun, hal itu tidak berarti semakin besar modal dasar maka semakin tinggi tingkat risiko atau jenis izin di OSS.

Cara Menentukan Modal Dasar PT yang Masuk Akal

Menentukan modal dasar sebaiknya dimulai dari struktur hukum dan kemampuan para pendiri memenuhi komitmen modal. Hindari memilih angka hanya karena terlihat besar di akta.

1. Cek Apakah Bidang Usaha Memiliki Ketentuan Modal Khusus

Pasal 5 PP Nomor 8 Tahun 2021 memberi ruang bagi kegiatan usaha tertentu untuk mengikuti minimum modal dasar yang ditentukan dalam peraturan sektoral. Karena itu, cek ketentuan sektor dan kegiatan usaha sebelum menetapkan angka final.

2. Hitung Dana yang Siap Ditempatkan dan Disetor

Jika pendiri menetapkan modal dasar Rp1 miliar, sedikitnya Rp250 juta harus ditempatkan dan disetor penuh.

Contoh lain, modal dasar Rp600 juta berarti sedikitnya Rp150 juta harus ditempatkan dan disetor penuh. Angka ini hanya menunjukkan cara menghitung batas 25%, bukan rekomendasi modal untuk semua PT.

3. Sisakan Ruang untuk Perubahan Struktur Saham

Pendiri dapat menyisakan sebagian modal dasar yang belum ditempatkan untuk penerbitan saham berikutnya sesuai prosedur Perseroan. Besarnya perlu mengikuti rencana kepemilikan dan pendanaan, bukan rumus baku.

4. Pisahkan Modal PT dari Anggaran Operasional

Biaya sewa, gaji, pemasaran, pembelian alat, dan kebutuhan kas awal tetap perlu dihitung dalam rencana bisnis. Anggaran operasional dapat membantu pendiri menilai kemampuan pendanaan, tetapi tidak identik dengan modal dasar dalam anggaran dasar.

5. Periksa Kriteria Skala Usaha Secara Terpisah

Setelah struktur modal saham ditentukan, cek modal usaha menurut PP Nomor 7 Tahun 2021 jika klasifikasi UMKM relevan dengan bisnis Anda. Langkah ini mencegah angka modal dasar dipakai sebagai pengganti kriteria modal usaha.

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Mulai dari bidang usaha dan aturan sektoral, lalu hitung modal yang siap disetor. Setelah itu, periksa kriteria skala usaha secara terpisah. Urutan ini membantu Anda membedakan angka dalam struktur saham dari modal usaha yang dipakai untuk klasifikasi UMKM.

Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Menentukan Modal PT

Hindari empat kekeliruan berikut saat menyusun struktur modal dan rencana legalitas usaha.

  • Menganggap modal dasar sama dengan modal usaha. Keduanya memiliki fungsi regulasi yang berbeda.
  • Menyebut PT “kecil” atau “menengah” hanya dari modal dasar. PP Nomor 7 Tahun 2021 menggunakan modal usaha untuk kriteria skala pada saat pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha.
  • Menganggap 25% boleh dicicil. Ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2021 menyatakan bagian minimum tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh.
  • Menentukan izin OSS hanya dari modal. Kerangka PBBR dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 menggunakan analisis risiko kegiatan usaha.

Untuk konteks pendirian yang lebih luas, termasuk hubungan struktur perusahaan dengan proses legalitas berikutnya, Anda dapat membaca panduan cara mendirikan PT.

Modal dasar PT dan klasifikasi usaha perlu dipisahkan sejak awal. Untuk PT umum, pendiri menentukan besaran modal dasar dan paling sedikit 25% harus ditempatkan serta disetor penuh. Sementara itu, klasifikasi UMKM memakai kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan sesuai PP Nomor 7 Tahun 2021.

Jika Anda sedang mendirikan PT, tetapkan angka modal setelah memeriksa bidang usaha, aturan sektoral, kemampuan penyetoran, rencana kepemilikan saham, dan kriteria skala usaha yang relevan.

Masih Ragu Menentukan Struktur Modal Saat Mendirikan PT?

Lihat layanan pendirian PT atau konsultasikan struktur modal yang sesuai dengan rencana usaha Anda.

Lihat Jasa Pembuatan PT

Referensi
  1. Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Diperoleh dari
    https://peraturan.go.id/id/uu-no-40-tahun-2007
  2. Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Diperoleh dari
    https://peraturan.go.id/files/uu-no-6-tahun-2023.pdf
  3. Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Diperoleh dari
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/161838/pp-no-8-tahun-2021
  4. Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Diperoleh dari
    https://peraturan.go.id/id/pp-no-7-tahun-2021
  5. Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Diperoleh dari
    https://peraturan.go.id/id/pp-no-28-tahun-2025
  6. Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Diperoleh dari
    https://www.peraturan.go.id/files/permenkum-no-49-tahun-2025.pdf
Artikel ini membantu Anda? Jadikan kami sumber pilihan di Google Search

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 10.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button