Memahami Jenis Modal dan Klasifikasi PT

JAKARTA, IZIN.co.id – Undang-Undang Cipta Kerja, yang disahkan pada tahun 2021, membawa berbagai perubahan penting dalam regulasi ekonomi dan bisnis di Indonesia. Salah satu perubahan signifikan adalah kemudahan berusaha, terutama dalam hal pendirian perusahaan dan klasifikasi usaha. Klasifikasi perusahaan berdasarkan jumlah modal yang disetor menjadi salah satu aspek penting yang diatur, memberikan landasan bagi pelaku usaha untuk lebih memahami skala usaha mereka, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar. Regulasi baru ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat sektor usaha besar, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.

Sebelum memahami klasifikasi perusahaan berdasarkan modal yang disetor, penting untuk memahami konsep modal dalam Perseroan Terbatas (PT). Modal dalam PT biasanya dibagi menjadi tiga kategori utama: modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

  1. Modal Dasar
    Modal dasar adalah total jumlah modal yang diizinkan untuk diterbitkan oleh perusahaan berdasarkan anggaran dasar perusahaan. Ini adalah keseluruhan nilai saham yang dapat diterbitkan oleh perusahaan, tetapi tidak harus seluruhnya disetor atau ditempatkan sekaligus.
  2. Modal Ditempatkan
    Modal ditempatkan adalah sebagian dari modal dasar yang telah dialokasikan kepada pemegang saham. Dengan kata lain, modal ditempatkan merupakan saham yang telah diambil oleh pemegang saham perusahaan.
  3. Modal Disetor
    Modal disetor adalah bagian dari modal ditempatkan yang benar-benar telah dibayarkan oleh pemegang saham. Ini merupakan jumlah yang sudah diserahkan ke rekening perusahaan sebagai bentuk kepemilikan saham. Dalam konteks UU Cipta Kerja, ketentuan terkait modal disetor lebih fleksibel, di mana tidak ada lagi batasan modal minimal yang wajib disetor saat mendirikan PT, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, terutama UMKM.

Pemahaman tentang modal ini penting karena menjadi dasar bagi perusahaan untuk menentukan skala usaha dan mengikuti aturan klasifikasi yang berlaku sesuai dengan jumlah modal yang disetor.

Baca Juga: Pengertian Capex (Capital Expenditure)

Klasifikasi Ukuran Perusahaan

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) yang disahkan pada tahun 2021, terdapat pembaruan terkait klasifikasi perusahaan di Indonesia, termasuk klasifikasi berdasarkan jumlah modal yang disetor. Hal ini berhubungan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang diubah oleh UU Cipta Kerja.

1. Usaha Mikro

Usaha mikro adalah usaha dengan modal yang sangat kecil. Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021, kriteria modal usaha mikro ditetapkan sebagai berikut:

  • Modal usaha maksimal: Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

2. Usaha Kecil

Usaha kecil memiliki modal yang lebih besar dibandingkan usaha mikro, tetapi masih dalam skala yang relatif kecil:

  • Modal usaha di antara: Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

3. Usaha Menengah

Usaha menengah merupakan perusahaan dengan modal yang lebih besar dari usaha kecil, tetapi belum mencapai skala besar:

  • Modal usaha di antara: Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

4. Usaha Besar

Usaha besar adalah perusahaan dengan modal yang jauh lebih besar dan biasanya sudah memiliki kapasitas produksi dan operasional yang besar:

  • Modal usaha lebih dari Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Baca juga: Cara memilih jasa press release yang bagus

Dengan adanya fleksibilitas dalam aturan modal yang diperkenalkan oleh UU Cipta Kerja, pendirian Perseroan Terbatas (PT) kini menjadi lebih mudah dan terjangkau bagi semua kalangan, termasuk pelaku UMKM. Klasifikasi usaha berdasarkan modal yang disetor juga memberikan panduan yang lebih jelas bagi para pengusaha untuk menentukan skala usahanya. Bagi Anda yang ingin memulai bisnis dengan badan hukum yang resmi, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mendirikan perusahaan.

Ingin mendirikan perusahaan? IZIN.co.id siap membantu Anda dalam proses pendirian PT lengkap dengan legalitasnya. Hubungi kami sekarang.

buat-pt-murah

    Anda Punya Pertanyaan ?