Sejak berlakunya PP No. 8 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja, batas minimum modal dasar PT sebesar Rp50 juta telah resmi dihapus. Kini, para pendiri PT bebas menentukan sendiri besaran modal dasar sesuai kebutuhan bisnis — kecuali untuk bidang usaha tertentu seperti perbankan, asuransi, dan penanaman modal asing (PMA) yang tetap tunduk pada regulasi sektoral.
Artikel ini membahas tuntas pengertian modal dasar PT, perbedaannya dengan modal ditempatkan dan modal disetor, cara menghitung beserta contoh konkret, serta ketentuan khusus yang perlu diketahui sebelum mendirikan PT.
Apa Itu Modal Dasar PT?
Modal dasar PT adalah keseluruhan nilai nominal saham yang dapat diterbitkan oleh suatu Perseroan Terbatas, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar perusahaan. Secara sederhana, modal dasar mencerminkan kapasitas maksimal saham yang bisa dikeluarkan perusahaan kepada pemegang saham — bukan dana yang langsung dipakai operasional.
Dasar hukumnya diatur dalam:
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 31–33)
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 109 angka 3)
- PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan (Pasal 3)
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PP No. 8/2021, besaran modal dasar sepenuhnya ditentukan oleh keputusan para pendiri perseroan. Tidak ada lagi angka minimum yang ditetapkan pemerintah — kecuali untuk kegiatan usaha tertentu yang diatur secara khusus.
Untuk referensi mendalam soal proses pendirian PT secara keseluruhan, lihat panduan cara mendirikan PT 2026 via AHU Online dari IZIN.co.id.
Ketentuan PP No. 8 Tahun 2021: Hapus Batasan Minimum Modal
Sebelum era UU Cipta Kerja, modal dasar PT biasa (PT Persekutuan Modal) diwajibkan paling sedikit Rp50.000.000 berdasarkan UU PT No. 40/2007. Ketentuan ini terbukti menjadi hambatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin mendirikan badan usaha berbadan hukum.
PP No. 8 Tahun 2021 mengubah ketentuan tersebut secara mendasar:
- Batasan minimum Rp50 juta resmi dihapus untuk PT non-sektoral
- Besaran modal dasar ditentukan sepenuhnya oleh para pendiri
- Modal ditempatkan dan disetor tetap wajib minimal 25% dari modal dasar (Pasal 4 PP No. 8/2021 jo. Pasal 33 UUPT)
- Bukti penyetoran disampaikan secara elektronik ke Kemenkumham paling lambat 60 hari sejak tanggal akta pendirian
Ini berarti, secara teknis, PT bisa didirikan dengan modal dasar berapapun yang disepakati pendiri — misalnya Rp10 juta, Rp50 juta, atau Rp1 miliar — selama 25%-nya disetor penuh saat pendirian.
Masih Bingung Menentukan Modal Dasar yang Tepat untuk PT Anda?
Tim konsultan IZIN.co.id siap membantu menyesuaikan struktur modal dengan jenis usaha dan kebutuhan perizinan Anda — gratis konsultasi awal.
Tiga Jenis Modal PT: Dasar, Ditempatkan, dan Disetor
Berdasarkan Pasal 41 UU No. 40/2007, modal PT terdiri dari tiga komponen yang berbeda namun saling terkait. Memahami perbedaan ketiganya penting untuk mengisi akta pendirian dengan benar.
| Jenis Modal | Definisi | Ketentuan |
|---|---|---|
| Modal Dasar | Total nilai nominal seluruh saham yang dapat diterbitkan PT, tercantum dalam anggaran dasar | Bebas ditentukan pendiri (sejak PP 8/2021), tidak ada minimum untuk PT umum |
| Modal Ditempatkan | Bagian dari modal dasar yang telah diambil/disanggupi oleh pemegang saham, baik yang sudah dibayar maupun belum | Minimal 25% dari modal dasar; harus disetor penuh |
| Modal Disetor | Modal yang telah benar-benar dibayarkan ke rekening PT oleh pemegang saham sebagai pelunasan saham yang diambilnya | Sama dengan modal ditempatkan; harus disetor penuh (tidak boleh dicicil) |
| Saham Portepel | Sisa saham dari modal dasar yang belum diambil pemegang saham; dapat diterbitkan kelak sebagai tambahan modal | = Modal Dasar − Modal Ditempatkan |
Poin penting: Modal disetor tidak boleh diangsur. Seluruh saham yang ditempatkan wajib disetor penuh sebelum atau pada saat akta pendirian PT ditandatangani. Bukti setoran rekening bank atas nama PT diserahkan ke notaris sebagai lampiran akta.
Baca juga: Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa — termasuk perbedaan ketentuan modalnya.
Cara Menghitung Modal Dasar PT: Rumus dan Contoh Konkret
Berikut rumus sederhana dan contoh perhitungan agar Anda bisa langsung menghitung tiga komponen modal PT:
Rumus Dasar
Modal Dasar = Jumlah Saham × Nilai Nominal per Saham
Modal Ditempatkan = Jumlah Saham yang Diambil × Nilai Nominal per Saham
Modal Disetor (min.) = Modal Ditempatkan (disetor 100%)
Syarat: Modal Ditempatkan ≥ 25% dari Modal Dasar
Saham Portepel = Modal Dasar − Modal Ditempatkan
Contoh 1: PT Skala Kecil (Modal Dasar Rp100 Juta)
Pak Budi dan Bu Siti mendirikan PT Maju Bersama dengan ketentuan:
- Modal dasar: 1.000 lembar saham × Rp100.000 = Rp100.000.000
- Pak Budi mengambil 400 lembar, Bu Siti mengambil 200 lembar → total diambil 600 lembar
- Modal ditempatkan: 600 × Rp100.000 = Rp60.000.000
- Cek syarat: Rp60 juta = 60% dari modal dasar ✅ (sudah melampaui 25%)
- Modal disetor: Rp60.000.000 (harus disetor penuh ke rekening PT)
- Saham portepel: 400 lembar = Rp40.000.000 (dapat diterbitkan kelak)
Contoh 2: PT Skala Menengah (Modal Dasar Rp1 Miliar)
PT Teknologi Nusantara memiliki 3 pemegang saham dengan modal dasar Rp1.000.000.000:
- Modal dasar: 10.000 lembar saham × Rp100.000 = Rp1.000.000.000
- Total saham yang diambil ketiga pendiri: 2.500 lembar
- Modal ditempatkan: 2.500 × Rp100.000 = Rp250.000.000
- Cek syarat: Rp250 juta = 25% dari modal dasar ✅ (tepat di batas minimum)
- Modal disetor: Rp250.000.000 (disetor penuh)
- Saham portepel: 7.500 lembar = Rp750.000.000
Tips praktis: Banyak konsultan menyarankan agar modal ditempatkan/disetor ditetapkan lebih dari 25% untuk memberikan kesan soliditas keuangan kepada mitra bisnis dan lembaga perbankan. Modal disetor yang terlalu kecil kadang menghambat proses pembukaan rekening korporat.
Khawatir Salah Isi Modal di Akta PT dan Kena Masalah Hukum Kemudian?
IZIN.co.id — dengan pengalaman mendampingi 10.000+ klien sejak 2012 — memastikan akta pendirian PT Anda tepat secara hukum dari awal.
Bidang Usaha yang Masih Wajib Modal Minimum
Penghapusan batas minimum tidak berlaku universal. Pasal 5 PP No. 8/2021 secara tegas menyatakan bahwa PT yang bergerak di bidang usaha tertentu harus mengikuti ketentuan modal minimum sesuai peraturan sektoral masing-masing. Berikut beberapa contoh:
| Jenis PT | Regulasi | Minimum Modal |
|---|---|---|
| PT PMA (Penanaman Modal Asing) | Perpres No. 10/2021 Pasal 7 jo. Peraturan BKPM 2/2021 | Modal disetor > Rp10 miliar (di luar tanah & bangunan) per KBLI per lokasi |
| PT Asuransi | POJK No. 23 Tahun 2023 | Modal disetor minimal Rp150 miliar (konvensional) atau Rp50 miliar (syariah) |
| PT Bank Umum | Regulasi OJK/BI | Modal disetor minimum (bervariasi sesuai kategori bank) |
| PT Perdagangan Hasil Perikanan | Regulasi KKP | Modal disetor di atas Rp5 miliar (usaha menengah) |
| PT PMDN Umum (non-sektoral) | PP No. 8/2021 Pasal 3 | Tidak ada minimum, ditentukan pendiri |
Untuk PT PMA, informasi lengkap tersedia di artikel modal dasar PT PMA dari IZIN.co.id.
Klasifikasi Usaha Berdasarkan Modal (PP No. 7 Tahun 2021)
Meski tidak ada minimum modal dasar untuk PT umum, besaran modal yang Anda cantumkan tetap menentukan klasifikasi skala usaha berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021 tentang UMKM. Klasifikasi ini berdampak pada jenis perizinan OSS-RBA yang akan diterima:
| Skala Usaha | Kriteria Modal Usaha | Omzet Tahunan Maks. |
|---|---|---|
| Mikro | ≤ Rp1 miliar (tidak termasuk tanah & bangunan) | ≤ Rp2 miliar |
| Kecil | > Rp1 miliar – Rp5 miliar | > Rp2 miliar – Rp15 miliar |
| Menengah | > Rp5 miliar – Rp10 miliar | > Rp15 miliar – Rp50 miliar |
| Besar | > Rp10 miliar | > Rp50 miliar |
Catatan: Beberapa bidang usaha sektoral mensyaratkan klasifikasi skala kecil (modal > Rp1 miliar) atau menengah (modal > Rp5 miliar) sebagai prasyarat mendapatkan izin usaha. Pastikan Anda mengecek kode KBLI usaha Anda sebelum menetapkan modal dasar.
Lihat juga: Rincian biaya pendirian PT 2026 untuk gambaran anggaran lengkap termasuk biaya notaris dan PNBP.
Langkah Menentukan Modal Dasar PT yang Tepat
Dengan kebebasan menentukan sendiri besaran modal, banyak pendiri justru kebingungan. Berikut panduan praktis empat langkah:
1. Identifikasi bidang usaha dan kode KBLI
Cek apakah KBLI Anda termasuk bidang usaha sektoral yang memiliki syarat modal minimum. Gunakan database KBLI terbaru IZIN.co.id untuk memverifikasi.
2. Tentukan target klasifikasi usaha
Hitung proyeksi omzet tahun pertama. Jika target omzet di atas Rp2 miliar, pertimbangkan modal usaha di atas Rp1 miliar agar klasifikasi usaha Anda masuk kategori “Kecil” sejak awal — ini membuka akses ke lebih banyak izin sektoral.
3. Hitung kebutuhan investasi awal riil
Jumlahkan biaya peralatan, sewa kantor atau virtual office, operasional 3–6 bulan pertama, dan modal kerja. Angka ini bisa menjadi acuan wajar modal disetor.
4. Tetapkan modal dasar = minimal 4× modal disetor
Karena modal ditempatkan/disetor minimal 25% dari modal dasar, menetapkan modal dasar sebesar 4× dari dana yang benar-benar siap disetor memberikan ruang ekspansi (saham portepel) di masa depan tanpa harus mengubah anggaran dasar.
Jika modal dasar perlu ditingkatkan di kemudian hari, prosesnya melalui perubahan anggaran dasar via RUPS dan pengesahan Kemenkumham.
FAQ: Modal Dasar PT
- Apakah masih ada batas minimum modal dasar PT di tahun 2026?
- Untuk PT umum (PMDN non-sektoral), tidak ada batas minimum. Sejak PP No. 8 Tahun 2021 berlaku, besaran modal dasar sepenuhnya ditentukan para pendiri. Namun, untuk bidang usaha tertentu seperti asuransi, perbankan, dan PMA, ketentuan minimum modal tetap berlaku sesuai regulasi sektoralnya masing-masing.
- Berapa minimal modal disetor saat mendirikan PT?
- Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh pada saat pendirian. Jika modal dasar Anda Rp100 juta, maka minimal Rp25 juta harus sudah ada di rekening PT dan dibuktikan dengan bukti setoran sah kepada notaris.
- Apa beda modal dasar dan modal disetor?
- Modal dasar adalah kapasitas total saham yang bisa diterbitkan PT (tercantum di akta). Modal disetor adalah bagian yang sudah benar-benar dibayarkan ke rekening PT. Modal disetor tidak bisa dicicil — harus dibayar lunas.
- Berapa modal minimum untuk PT PMA?
- Berdasarkan Perpres No. 10/2021 dan Peraturan BKPM No. 2/2021, PMA wajib memiliki nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan per KBLI per lokasi proyek. Modal disetor minimal Rp10 miliar ini berlaku sebagai syarat klasifikasi usaha besar yang diwajibkan bagi investasi asing.
- Apakah modal dasar PT bisa diubah setelah pendirian?
- Bisa. Perubahan modal dasar dilakukan melalui perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), pembuatan akta perubahan oleh notaris, dan pengesahan oleh Kemenkumham. IZIN.co.id menyediakan layanan perubahan akta PT untuk kebutuhan ini.
- Apakah PT Perorangan punya ketentuan modal yang berbeda?
- Ya. PT Perorangan (untuk usaha mikro dan kecil, modal usaha maksimal Rp5 miliar) tidak memiliki ketentuan modal dasar minimum dan tidak memerlukan akta notaris — cukup pernyataan pendirian. Lihat perbandingan lengkapnya di artikel perbedaan PT Perorangan dan PT biasa.
Referensi
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 109 angka 3)
- Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
- Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
- Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
- Peraturan BKPM No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha
- POJK No. 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi
- M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika
- Hukumonline. Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT. hukumonline.com
Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi dengan notaris atau konsultan hukum profesional. Regulasi dapat berubah sewaktu-waktu; disarankan untuk melakukan verifikasi terkini sebelum mengambil keputusan bisnis.
Siap Mendirikan PT tapi Tidak Ingin Repot Urus Sendiri?
Sejak 2012, IZIN.co.id telah mendampingi 10.000+ pengusaha Indonesia — dari akta notaris, SK Kemenkumham, NPWP Coretax, hingga NIB OSS. Mulai dari Rp4,9 juta, selesai 7–14 hari kerja.



