Pertanyaan “Apakah CV bisa mengurus izin PIRT?” sering muncul di kalangan pelaku usaha makanan dan minuman. Meskipun izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) umumnya diperuntukkan bagi usaha perorangan, badan usaha seperti CV tetap memiliki peluang untuk mendapatkannya — dengan syarat dan mekanisme tertentu.
Mengenal Apa Itu PIRT
PIRT adalah izin edar yang diberikan kepada produk pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Izin ini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota setelah pemohon melalui serangkaian tahapan administrasi dan teknis.
Izin ini berlaku untuk produk seperti:
- Keripik
- Kue kering
- Minuman herbal
- Selai
- Produk olahan non-dingin lainnya
PIRT tidak berlaku untuk makanan berisiko tinggi seperti susu pasteurisasi, daging beku, atau produk kaleng, yang memerlukan izin dari BPOM.
Baca juga: Panduan Lengkap Mengurus PIRT
Status CV dalam Pengajuan Izin PIRT
Secara regulasi, sistem OSS RBA saat ini mengharuskan pendaftaran izin PIRT dilakukan oleh individu dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Karena itu, CV sebagai badan usaha tidak bisa langsung mendaftar dengan nama entitasnya saja, melainkan harus mewakilkan prosesnya melalui pemilik atau penanggung jawab yang memiliki KTP aktif. Ini berarti:
- CV tidak didiskualifikasi dari pengajuan izin
- Proses harus diinisiasi oleh orang pribadi
- KTP dan NPWP perorangan digunakan dalam sistem OSS
Syarat Dokumen PIRT untuk CV
Jika Anda menjalankan usaha makanan dengan bentuk CV, berikut dokumen yang perlu disiapkan:


- KTP dan NPWP pemilik atau penanggung jawab CV
- Akta pendirian CV dan SK pengesahan dari Kemenkumham
- Surat pernyataan bahwa pemilik bertanggung jawab atas produksi pangan
- Surat keterangan domisili usaha
- Foto kemasan dan label produk
- Denah lokasi usaha dan peralatan
- Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dari Dinas Kesehatan
- Bukti pendaftaran OSS dan NIB yang mencantumkan KBLI 107xx atau 110xx sesuai produk
Baca juga: Jenis Produk dengan Izin PIRT
Alur Pengajuan Izin PIRT untuk Usaha Berbadan CV
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh pemilik usaha berbentuk CV untuk mengajukan izin PIRT:
1. Registrasi di OSS RBA
Gunakan akun pribadi (pemilik CV) untuk membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI yang sesuai untuk produk pangan.
2. Mengikuti Penyuluhan PKP
Dinas Kesehatan biasanya menyelenggarakan penyuluhan beberapa kali dalam sebulan. Sertifikat PKP adalah syarat wajib sebelum survei lokasi dilakukan.
3. Pengajuan Permohonan PIRT
Setelah NIB dan PKP siap, Anda dapat mengajukan permohonan PIRT melalui Dinas Kesehatan setempat. Beberapa daerah mewajibkan unggah dokumen via OSS, lainnya secara manual.
4. Pemeriksaan Lokasi Produksi
Petugas dari Dinkes akan datang memverifikasi kebersihan, sanitasi, dan kelayakan produksi sesuai standar pangan.
5. Penerbitan Nomor PIRT
Jika semua tahapan lolos, Anda akan menerima sertifikat PIRT yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Baca juga: Berapa Lama Masa Berlaku PIRT?
Tantangan Pemilik CV Saat Urus PIRT
- Tidak tahu NIK siapa yang digunakan → Gunakan KTP direktur/pemilik
- Bingung cara pakai OSS → Proses OSS RBA bisa rumit untuk pemula
- Kesulitan mendapat jadwal PKP → Terbatasnya kuota dan jadwal dari Dinkes
- Tidak tahu dokumen lengkap → Banyak yang keliru menyiapkan dokumen usaha vs pribadi
Karena itu, banyak pelaku usaha memilih bantuan profesional agar prosesnya lebih lancar dan legalitas cepat keluar.
Solusi Praktis: Gunakan Jasa Pembuatan Izin PIRT dari izin.co.id
Jika Anda pemilik CV yang ingin legalitas produk makanan Anda sah dan siap dipasarkan, percayakan pada Jasa Pembuatan Izin PIRT dari izin.co.id.
Layanan ini akan membantu Anda:
- Menentukan KTP yang sesuai untuk pendaftaran
- Mendaftarkan NIB dengan KBLI yang tepat
- Mendampingi proses PKP hingga selesai
- Mengurus semua dokumen PIRT sampai terbit
Dengan layanan profesional, Anda tidak perlu bingung dengan proses OSS atau regulasi teknis dari Dinas Kesehatan.
Baca juga: Perbedaan PIRT dan BPOM
CV tetap bisa mengajukan izin PIRT dengan mengikuti prosedur yang tepat. Kendala teknis seperti penggunaan NIK dan sistem OSS bisa disiasati dengan pemahaman regulasi atau bantuan dari pihak profesional.
Jika Anda tidak ingin repot, gunakan Jasa Pembuatan Izin PIRT dari izin.co.id untuk proses cepat, legal, dan tuntas hingga sertifikat diterbitkan.
Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!
FAQ – Pertanyaan Umum Seputar PIRT dan CV
Apakah badan usaha seperti CV bisa mengajukan PIRT?
Bisa, selama diwakili oleh orang pribadi dengan KTP yang sah.
Apakah nama CV akan tercantum di sertifikat PIRT?
Biasanya tidak. Yang tercantum adalah nama pemilik (perorangan) yang mewakili pengajuan.
Apakah bisa menggunakan KTP orang lain untuk PIRT?
Tidak disarankan. Pemilik KTP harus benar-benar terlibat atau bertanggung jawab dalam usaha.
Bagaimana kalau saya tidak bisa mengikuti PKP?
PKP wajib. Tanpa sertifikat ini, PIRT tidak bisa diproses.
Berapa lama proses PIRT untuk CV?
Umumnya 3–6 minggu, tergantung kesiapan dokumen dan jadwal PKP serta survei lokasi.