Berdagang dari Rumah, Ternyata Harus ada Izinnya Loh!

dagang dari rumah

Bisnis rumahan termasuk dalam kategori usaha kecil dan menengah (UKM). Kini bisnis rumahan sudah sangat menjamur. Hal ini dikarenakan keuntungan yang didapatkan pelaku usaha jika berbisnis dari rumah, seperti;

  • minimalisasi anggaran sewa tempat
  • mengefektifkan anggaran modal
  • keuntungan lain seperti kebebasan untuk mengatur waktu bekerja.

Untuk memiliki bisnis dari rumah, ada syarat yang harus diperhatikan, yaitu mengurus dan memiliki perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT. Perizinan ini penting adanya, terutama untuk bisnis produk jenis makanan atau minuman.

Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/wali kota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang sudah memenuhi syarat pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.

Dengan mengurus perizinan ini, bisnis pangan Anda bisa dijaminin atau dibuktikan bahwa usaha makanan-minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku.

Cek juga artikel 4 Ide Bisnis Paling Menjanjikan di Tahun 2020

Syarat SPP-IRT

untuk dapat diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;
  2. Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat; dan
  3. Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan

SPP-IRT berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT yang dapat diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT habis.

Jenis Pangan Produksi IRTP yang Diizinkan untuk Mendapatkan SPP-IRT

1. Jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi dalam rangka memperoleh SPP-IRT tidak termasuk:

  • pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi
  • pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
  • pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
  • Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.

2. Jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor.

3. Jenis pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk).

Anda butuh bantuan mengurus PIRT?

IZIN menyediakan layanan untuk pengurusan PIRT bisnis Anda, sehingga Anda tidak perlu repot untuk mengurus perizinan bisnis Anda sendiri! Kami terdiri dari individu profesional dan berpengalaman, siap membantu Anda untuk mengurus segala kebutuhan legalitas usaha Anda!

    Anda Punya Pertanyaan ?