Apakah Usaha Klinik Harus Berbadan Hukum? Ini Penjelasannya

Mendirikan sebuah klinik bukan sekadar membuka layanan kesehatan bagi masyarakat—ada aspek legalitas yang wajib dipenuhi sebelum operasional dimulai. Salah satu pertanyaan umum yang sering muncul adalah: apakah usaha klinik harus berbadan hukum? Jawabannya sangat penting, terutama bagi para tenaga medis atau investor yang ingin terjun ke sektor pelayanan kesehatan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dasar hukum, alasan kewajiban badan hukum, serta jenis badan hukum yang dapat digunakan dalam pendirian klinik di Indonesia.

Apakah Usaha Klinik Harus Berbadan Hukum?

Ya, usaha klinik wajib berbadan hukum. Hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam konteks perizinan fasilitas pelayanan kesehatan. Klinik tidak dapat didirikan atas nama perorangan saja tanpa entitas hukum resmi.

Baca juga: Panduan Lengkap Bikin Klinik Sendiri

Dasar Hukum Kewajiban Badan Hukum untuk Klinik

Menurut Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, klinik termasuk dalam kategori kegiatan usaha berisiko tinggi, sehingga pendiriannya harus melalui badan hukum.

Selain itu, sistem perizinan yang digunakan saat ini melalui OSS Berbasis Risiko (RBA) juga menegaskan bahwa pelaku usaha di bidang kesehatan seperti klinik wajib mencantumkan bentuk badan usahanya, seperti:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Yayasan
  • Badan Hukum Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)

Mengapa Klinik Harus Menggunakan Badan Hukum?

  1. Legalitas Operasional

Klinik sebagai penyedia layanan medis wajib tunduk pada regulasi. Legalitas operasional hanya diberikan kepada entitas yang berbadan hukum agar dapat diawasi dan bertanggung jawab secara hukum.

  1. Perlindungan Hukum

Dengan badan hukum, klinik memiliki payung hukum untuk menghadapi potensi sengketa medis, perlindungan terhadap tenaga medis, hingga pengelolaan aset usaha.

Baca juga: Siapa yang Boleh Mendirikan Klinik?

  1. Akses ke Sistem OSS RBA

Untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin operasional, pelaku usaha harus mendaftarkan entitasnya sebagai badan hukum dalam sistem OSS RBA.

  1. Syarat Teknis dan SDM

Klinik diwajibkan memiliki struktur organisasi, tenaga medis, dan fasilitas sesuai standar Kementerian Kesehatan—semua ini lebih mudah diterapkan melalui entitas berbadan hukum.

Jenis Badan Hukum yang Cocok untuk Klinik

  1. PT (Perseroan Terbatas)

    Pilihan paling umum untuk klinik swasta. Pemilik bisa perorangan (PT perorangan) atau beberapa orang (PT biasa).

  2. Yayasan

    Cocok untuk klinik sosial atau nonprofit. Biasanya digunakan oleh lembaga keagamaan atau CSR perusahaan.

  3. BUMN/BUMD

    Digunakan oleh klinik milik pemerintah pusat atau daerah.

Baca juga: Syarat Pendirian Usaha Klinik Terbaru

Proses Perizinan Klinik

Berikut langkah umum pendirian klinik berbadan hukum:

  1. Mendirikan badan hukum (PT/Yayasan)
  2. Mengurus NIB melalui OSS RBA
  3. Mengajukan izin operasional klinik ke Dinas Kesehatan
  4. Melengkapi persyaratan teknis seperti bangunan, SDM, dan peralatan
  5. Melakukan survei verifikasi lapangan dari Dinkes

FAQ (Pertanyaan Umum)

Apakah klinik bisa didirikan oleh perorangan?

Tidak bisa. Klinik harus didirikan oleh badan hukum, bukan perorangan biasa.

Apakah PT perorangan bisa digunakan untuk mendirikan klinik?

Ya, selama memenuhi syarat badan hukum dan standar teknis Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Berapa Lama Proses Perizinan Klinik?

Apakah klinik harus mendaftar di OSS?

Ya, semua klinik wajib memiliki NIB dan izin melalui OSS RBA.

Apakah praktik dokter berbeda dengan klinik?

Ya. Praktek dokter perorangan bisa tanpa badan hukum, sedangkan klinik melibatkan lebih dari satu tenaga medis dan layanan, sehingga wajib berbadan hukum.

Apa risiko jika mendirikan klinik tanpa badan hukum?

Klinik dianggap ilegal dan bisa dikenai sanksi administrasi hingga penutupan oleh Dinas Kesehatan.

Mendirikan klinik wajib menggunakan badan hukum sesuai ketentuan dari Kementerian Kesehatan dan sistem OSS RBA. Hal ini bertujuan untuk menjamin pelayanan kesehatan yang legal, profesional, dan bertanggung jawab. Memilih bentuk badan hukum yang tepat seperti PT atau yayasan akan mempermudah proses izin operasional dan keberlanjutan usaha. Jika anda butuh bantuan jasa pengurusan izin usaha klinik, anda bisa langsung menghubungi IZIN.co.id.

Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!

 

Sumber:

  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021
  • Sistem OSS Berbasis Risiko (oss.go.id)
  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Kementerian Kesehatan RI

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button