Ingin mendirikan klinik? Tidak semua orang bisa. Hanya pihak tertentu yang memenuhi syarat hukum dan administratif yang boleh mendirikan klinik di Indonesia.
Klinik merupakan salah satu bentuk fasilitas pelayanan kesehatan yang semakin dibutuhkan masyarakat, terutama di wilayah perkotaan dan pinggiran kota. Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya layanan kesehatan, pendirian klinik menjadi peluang usaha yang menjanjikan. Namun, untuk bisa legal beroperasi, ada aturan dan prosedur yang harus dipahami.
Baca juga: Mau Buka Klinik Sendiri? Ini Panduan Lengkapnya
Pihak yang Bisa Mendirikan Klinik
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014, berikut pihak yang boleh mendirikan klinik:
Perorangan
Harus WNI dan memiliki izin praktik atau bekerja sama dengan tenaga kesehatan berizin.
Badan Hukum
Seperti PT, Yayasan, atau Koperasi yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan.
Tenaga Kesehatan
Dokter atau dokter gigi yang ingin membuka praktik bersama dalam bentuk klinik.
Instansi Pemerintah atau Swasta
Termasuk BUMN, BUMD, atau instansi pendidikan kesehatan.
Pihak-pihak tersebut wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan sumber daya manusia sesuai jenis klinik yang akan didirikan. Dalam praktiknya, pendirian klinik sering dilakukan oleh badan hukum karena prosesnya lebih terstruktur dan mampu menjamin keberlanjutan usaha. Namun, perorangan juga tetap bisa mengajukan asal memenuhi ketentuan dan menggandeng tenaga medis. Penting juga untuk memastikan bahwa klinik memiliki penanggung jawab medis yang memiliki izin praktik aktif dan sesuai bidang pelayanannya.
Baca juga: Syarat Pendirian Usaha Klinik Terbaru
Tips untuk Calon Pendiri Klinik
- Konsultasikan rencana pendirian dengan Dinas Kesehatan setempat.
- Pastikan lokasi strategis dan mudah diakses pasien.
- Siapkan tenaga medis profesional dan sistem pelayanan yang efisien.
- Gunakan sistem manajemen klinik digital untuk kelola pasien dan keuangan.
Baca juga: Peluang Usaha Klinik Gigi
Mendirikan klinik adalah langkah strategis dalam bisnis kesehatan, tetapi membutuhkan pemahaman regulasi dan pemenuhan berbagai persyaratan hukum. Siapapun, baik perorangan maupun badan hukum, dapat mendirikannya selama mematuhi aturan yang berlaku.
Butuh bantuan urus izin usaha klinik? Anda bisa menghubungi jasa pengurusan izin klinik seperti IZIN.co.id.
Kami siap membantu pengurusan legalitas dan izin operasional klinik Anda, mulai dari OSS hingga izin dari Dinas Kesehatan.
Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!
FAQ – Pertanyaan Umum
- Apakah warga biasa bisa mendirikan klinik?
Bisa, jika berbadan hukum dan menggandeng tenaga medis berizin. - Apakah dokter wajib ada di dalam klinik?
Ya, minimal satu dokter tetap dibutuhkan sebagai penanggung jawab layanan. - Apakah izin klinik harus diperpanjang?
Ya, izin operasional berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sesuai ketentuan. - Apakah klinik bisa dijadikan tempat praktik bersama?
Bisa. Banyak dokter mendirikan klinik sebagai wadah praktik bersama. - Apakah bisa mendirikan klinik di rumah sendiri?
Bisa, selama memenuhi syarat bangunan dan izin lingkungan yang sesuai.