Bagi pelaku usaha di bidang jasa konstruksi, memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah keharusan. Namun, tak jarang muncul pertanyaan seperti “Bagaimana cara mengecek keaslian SBUJK?” atau “Apakah sertifikat saya masih berlaku?” Artikel ini memberikan panduan lengkap dan mudah dipahami tentang cara cek SBUJK melalui sistem resmi pemerintah.
Sertifikat ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan bukti kredibilitas dan legalitas perusahaan Anda di mata klien dan regulator. Dengan mengetahui cara cek SBUJK, Anda bisa memastikan bahwa dokumen usaha Anda tetap valid dan siap digunakan dalam berbagai keperluan, seperti mengikuti tender atau verifikasi proyek.
Baca juga: Berapa Lama Pembuatan SBUJK?
Manfaat Memiliki dan Mengecek SBUJK
- Memastikan legalitas badan usaha
- Dapat mengikuti tender proyek konstruksi
- Meningkatkan kepercayaan dari pengguna jasa
- Menghindari sanksi atau penalti hukum
- Mengecek status aktif atau kadaluwarsa sertifikat
Panduan Lengkap Cara Cek SBUJK
Berikut langkah-langkah resmi untuk mengecek keaslian dan status SBUJK Anda:
1. Melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK)


Website: https://sijak.pu.go.id
- Kunjungi situs resmi SIJK
- Pilih menu Data Publik
- Klik submenu Sertifikat Badan Usaha
- Masukkan data seperti: NIB, nama perusahaan, atau nomor sertifikat
- Klik “Cari”
Sistem akan menampilkan data lengkap termasuk klasifikasi dan subklasifikasi usaha
Baca juga: Klasifikasi SBUJK: Penjelasan Lengkap dan Detail
2. Melalui Website LPJK


Website: https://lpjk.pu.go.id
- Buka situs resmi LPJK
- Akses menu SBU & SKK
- Masukkan kata kunci pencarian (NIB atau nama BUJK)
- Sistem akan menampilkan informasi sertifikat dan masa berlakunya
3. Melalui OSS (Online Single Submission)


Website: https://oss.go.id
- Login ke akun OSS perusahaan Anda
- Masuk ke bagian “Perizinan Berusaha”
- Cek dokumen SBU yang terdaftar
- OSS akan menampilkan status validasi SBUJK dan instansi penerbit
Baca juga: Memahami Perbedaan SBU dan SIUJK
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Data di sistem bisa terlambat diperbarui jika ada pengajuan baru
- Perbedaan antara SBU lama dan baru (pra dan pasca-OSS)
- Pastikan menggunakan data resmi untuk menghindari verifikasi gagal
Bila ditemukan sertifikat palsu, segera laporkan ke LPJK
Baca juga: Cara Mudah Mendapatkan SBUJK
Mengecek SBUJK tidak hanya penting untuk urusan administrasi, tetapi juga menyangkut kredibilitas usaha Anda di mata mitra dan pemerintah. Gunakan panduan ini untuk memastikan status sertifikasi perusahaan Anda selalu aktif dan sah.
Menjaga keabsahan SBUJK adalah bagian dari tanggung jawab sebagai pelaku usaha konstruksi profesional. Jangan ragu untuk rutin melakukan pengecekan, terutama sebelum mengikuti tender besar atau mengajukan kerja sama proyek. Dengan begitu, Anda bisa menjaga kepercayaan dan profesionalisme bisnis secara berkelanjutan.
Jika Anda ingin proses pengurusan SBUJK berjalan dengan mudah dan cepat, gunakan jasa pengurusan SBUJK di IZIN.co.id.
Tim ahli IZIN.co.id siap mendampingi Anda dari awal hingga tuntas, memastikan seluruh dokumen dan persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hubungi tim IZIN sekarang dan dapatkan konsultasi GRATIS!
FAQ (Pertanyaan Umum)
Q: Apa itu LPJK?
A: LPJK adalah lembaga di bawah Kementerian PUPR yang berwenang menerbitkan sertifikat kompetensi konstruksi seperti SBU dan SKK.
Q: Apakah SBUJK bisa dicek tanpa NIB?
A: Bisa, selama Anda mengetahui nama badan usaha atau nomor sertifikat SBU.
Q: Berapa lama masa berlaku SBUJK?
A: Umumnya berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai regulasi terbaru.
Q: Apakah semua SBUJK terdaftar di SIJK?
A: Ya, SIJK adalah sistem resmi integrasi data SBUJK nasional.
Referensi:
- LPJK. (https://lpjk.pu.go.id)
- SIJK Kementerian PUPR. (https://sijak.pu.go.id)
- OSS Indonesia. (https://oss.go.id)