Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai bukti bahwa suatu badan usaha telah memenuhi syarat administrasi dan teknis untuk menjalankan usaha jasa konstruksi di Indonesia. SBUJK sangat penting bagi perusahaan konstruksi karena menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin usaha dan mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta.
Klasifikasi SBUJK ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh badan usaha konstruksi. Klasifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan konstruksi memiliki keahlian dan kapasitas yang sesuai dengan bidang yang mereka jalankan. Berikut adalah klasifikasi SBUJK yang umum digunakan:
Klasifikasi Berdasarkan Bidang Usaha
Klasifikasi ini membagi badan usaha jasa konstruksi menjadi dua kategori utama, yaitu:
Kategori | Penjelasan |
Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) | Badan usaha yang bertanggung jawab atas pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan rencana dan spesifikasi proyek. |
Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi (Konsultan) | Badan usaha yang berperan dalam perencanaan, pengawasan, serta manajemen proyek konstruksi. |
Baca juga: Bisnis Konstruksi vs. Properti: Perbedaan Utama
Klasifikasi Berdasarkan Subbidang Pekerjaan
Lebih lanjut, klasifikasi SBUJK dikelompokkan berdasarkan subbidang pekerjaan yang mencakup berbagai jenis konstruksi. Berikut adalah beberapa contoh subbidang pekerjaan dalam jasa konstruksi:
Kode | Sub Bidang Pekerjaan |
BG001 | Bangunan Gedung Perkantoran |
BG002 | Bangunan Gedung Komersial |
SI001 | Sistem Drainase dan Irigasi |
SI002 | Sistem Pengolahan Air Bersih |
TR001 | Jaringan Transportasi Jalan |
TR002 | Jaringan Rel Kereta Api |
ME001 | Instalasi Mekanikal dan Elektrikal |
ME002 | Sistem Pemadam Kebakaran |
Baca juga: Cara Mudah Mendapatkan SBUJK
Klasifikasi Berdasarkan Kualifikasi Usaha
Kualifikasi usaha ditentukan berdasarkan modal, kemampuan teknis, dan pengalaman badan usaha. Kualifikasi ini dibagi menjadi tiga tingkatan:
Kualifikasi | Modal Minimal | Cakupan Proyek |
Kecil (K1, K2) | Hingga Rp1 miliar | Proyek skala kecil |
Menengah (M1, M2) | Rp1 miliar – Rp10 miliar | Proyek skala menengah |
Besar (B1, B2) | Di atas Rp10 miliar | Proyek skala besar dan nasional |
Klasifikasi SBUJK sangat penting dalam industri jasa konstruksi karena menentukan kemampuan, jenis pekerjaan, dan cakupan proyek yang bisa dikerjakan oleh suatu badan usaha. Dengan adanya klasifikasi ini, pengelolaan dan pengawasan proyek konstruksi menjadi lebih terstruktur dan profesional. Oleh karena itu, setiap perusahaan konstruksi harus memahami klasifikasi SBUJK yang sesuai dengan bidang dan skala bisnisnya agar dapat menjalankan usahanya secara legal dan kompetitif di industri konstruksi Indonesia.
Proyek konstruksi Anda tidak boleh terhambat oleh proses perizinan yang rumit. Jasa pengurusan SBUJK IZIN.co.id hadir sebagai solusi terpercaya untuk mengurus semua izin konstruksi.
Tim ahli IZIN.co.id siap membantu Anda dari awal hingga akhir, memastikan semua dokumen dan persyaratan terpenuhi sesuai standar yang berlaku.
Hubungi tim IZIN sekarang dan dapatkan konsultasi GRATIS!