Klasifikasi SBUJK yang Harus Diketahui Usaha Jasa Konstruksi

Artikel ini dibuat dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau secara manual oleh tim IZIN.CO.ID sebelum diterbitkan.

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai bukti bahwa suatu badan usaha telah memenuhi syarat administrasi dan teknis untuk menjalankan usaha jasa konstruksi di Indonesia. SBUJK sangat penting bagi perusahaan konstruksi karena menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin usaha dan mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta.

Klasifikasi SBUJK ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh badan usaha konstruksi. Klasifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan konstruksi memiliki keahlian dan kapasitas yang sesuai dengan bidang yang mereka jalankan. Berikut adalah klasifikasi SBUJK yang umum digunakan:

Klasifikasi Berdasarkan Bidang Usaha

Klasifikasi ini membagi badan usaha jasa konstruksi menjadi dua kategori utama, yaitu:

KategoriPenjelasan
Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)Badan usaha yang bertanggung jawab atas pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan rencana dan spesifikasi proyek.
Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi (Konsultan)Badan usaha yang berperan dalam perencanaan, pengawasan, serta manajemen proyek konstruksi.

Baca juga: Bisnis Konstruksi vs. Properti: Perbedaan Utama

Klasifikasi Berdasarkan Subbidang Pekerjaan

Lebih lanjut, klasifikasi SBUJK dikelompokkan berdasarkan subbidang pekerjaan yang mencakup berbagai jenis konstruksi. Berikut adalah beberapa contoh subbidang pekerjaan dalam jasa konstruksi:

KodeSub Bidang Pekerjaan
BG001Bangunan Gedung Perkantoran
BG002Bangunan Gedung Komersial
SI001Sistem Drainase dan Irigasi
SI002Sistem Pengolahan Air Bersih
TR001Jaringan Transportasi Jalan
TR002Jaringan Rel Kereta Api
ME001Instalasi Mekanikal dan Elektrikal
ME002Sistem Pemadam Kebakaran

Baca juga: Cara Mudah Mendapatkan SBUJK

Klasifikasi Berdasarkan Kualifikasi Usaha

Kualifikasi usaha ditentukan berdasarkan modal, kemampuan teknis, dan pengalaman badan usaha. Kualifikasi ini dibagi menjadi tiga tingkatan:

KualifikasiModal MinimalCakupan Proyek
Kecil (K1, K2)Hingga Rp1 miliarProyek skala kecil
Menengah (M1, M2)Rp1 miliar – Rp10 miliarProyek skala menengah
Besar (B1, B2)Di atas Rp10 miliarProyek skala besar dan nasional

Klasifikasi SBUJK sangat penting dalam industri jasa konstruksi karena menentukan kemampuan, jenis pekerjaan, dan cakupan proyek yang bisa dikerjakan oleh suatu badan usaha. Dengan adanya klasifikasi ini, pengelolaan dan pengawasan proyek konstruksi menjadi lebih terstruktur dan profesional. Oleh karena itu, setiap perusahaan konstruksi harus memahami klasifikasi SBUJK yang sesuai dengan bidang dan skala bisnisnya agar dapat menjalankan usahanya secara legal dan kompetitif di industri konstruksi Indonesia.

Proyek konstruksi Anda tidak boleh terhambat oleh proses perizinan yang rumit. Jasa pengurusan SBUJK IZIN.co.id hadir sebagai solusi terpercaya untuk mengurus semua izin konstruksi.

Tim ahli IZIN.co.id siap membantu Anda dari awal hingga akhir, memastikan semua dokumen dan persyaratan terpenuhi sesuai standar yang berlaku.

Hubungi tim IZIN sekarang dan dapatkan konsultasi GRATIS!

 

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button