Aplikasi SPT Tahunan Badan: Cara Unduh dan Panduan Lengkap

Artikel ini dibuat dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau secara manual oleh tim IZIN.CO.ID sebelum diterbitkan.

Setiap badan usaha di Indonesia wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk mempermudah proses pelaporan ini, DJP menyediakan aplikasi SPT Tahunan Badan yang dapat diunduh dan digunakan oleh wajib pajak. Dengan aplikasi ini, perusahaan dapat mengisi, menyusun, dan mengirimkan laporan pajak secara elektronik dengan lebih efisien.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mengunduh aplikasi SPT Tahunan Badan.

Cara Unduh Aplikasi SPT Tahunan Badan

  • Kunjungi Website Resmi DJP

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id. Website ini merupakan portal utama bagi wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan perpajakan, termasuk aplikasi e-SPT Tahunan Badan. Pastikan Anda menggunakan perangkat yang memiliki koneksi internet stabil agar proses pengunduhan berjalan lancar.

  • Masuk ke Halaman Unduhan

Setelah masuk ke situs DJP, cari menu “Unduhan” atau “Download” yang biasanya tersedia di bagian utama website atau melalui menu layanan pajak. Jika tidak ditemukan secara langsung, Anda bisa menggunakan fitur pencarian yang tersedia di website dengan kata kunci “e-SPT Tahunan Badan” untuk mempercepat pencarian.

Baca juga: Apa Saja yang Dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan?

  • Pilih Aplikasi e-SPT Tahunan Badan yang Sesuai

Pada halaman unduhan, Anda akan menemukan berbagai aplikasi yang disediakan oleh DJP. Pilih aplikasi e-SPT Tahunan Badan yang sesuai dengan jenis badan usaha Anda. Pastikan Anda memilih versi terbaru dari aplikasi tersebut agar fitur dan peraturan yang digunakan sudah diperbarui sesuai dengan kebijakan pajak terkini. DJP biasanya menyertakan informasi versi dan tanggal pembaruan di halaman unduhan.

  • Unduh File Instalasi dengan Format yang Tersedia

Klik tombol “Download” yang tersedia untuk memulai proses pengunduhan. File yang tersedia biasanya dalam format .zip atau .exe. Jika file dalam format .zip, Anda harus mengekstraknya terlebih dahulu sebelum melakukan instalasi. Simpan file unduhan di lokasi yang mudah diakses pada perangkat komputer Anda.

  • Ekstrak dan Instal Aplikasi dengan Benar

Jika file yang diunduh berformat .zip, gunakan aplikasi seperti WinRAR atau Windows Explorer untuk mengekstraknya. Setelah berhasil diekstrak, cari file instalasi yang biasanya bernama “setup.exe” atau serupa. Klik dua kali pada file tersebut dan ikuti petunjuk yang muncul di layar. Pastikan Anda membaca setiap langkah instalasi dengan seksama agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pemasangan.

Baca juga: Siapa yang Wajib Melaporkan SPT Badan?

  • Lakukan Registrasi dan Aktivasi Akun

Setelah aplikasi berhasil diinstal, buka program e-SPT Tahunan Badan. Anda akan diminta untuk melakukan registrasi dengan mengisi data perusahaan sesuai dengan NPWP yang terdaftar. Masukkan informasi yang diminta dengan benar agar aplikasi dapat digunakan secara optimal. Ikuti proses aktivasi sesuai instruksi yang diberikan oleh sistem.

  • Pastikan Aplikasi Berjalan dengan Baik

Setelah proses instalasi dan registrasi selesai, coba jalankan aplikasi untuk memastikan tidak ada kendala teknis. Jika mengalami masalah seperti error saat membuka aplikasi atau tidak bisa login, periksa kembali apakah versi aplikasi yang diunduh sudah sesuai atau coba instal ulang aplikasi. Anda juga bisa menghubungi layanan bantuan DJP untuk mendapatkan solusi jika mengalami kesulitan teknis.

Baca juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Badan

Menggunakan aplikasi SPT Tahunan Badan sangat membantu perusahaan dalam melakukan kewajiban pelaporan pajak dengan lebih mudah dan cepat. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengunduh dan menginstal aplikasi dengan benar.

Ingin pengurusan SPT lebih mudah dan tanpa ribet? Gunakan jasa konsultan pajak dari izin.co.id untuk membantu proses pelaporan pajak bisnis Anda.

Tim Konsultan kami siap membantu dalam setiap keperluan perpajakan, seperti;

Konsultasi GRATIS sekarang!

 

Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Kalkulator PPh
Hitung pajak penghasilan PPh 21, 23, dan 4 ayat (2)
Kalkulator Pajak Properti
Hitung perkiraan pajak dan biaya notaris
Artikel Lainnya
whatsapp button