Setiap badan usaha yang beroperasi di Indonesia memiliki kewajiban pajak yang harus dipenuhi, salah satunya adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Badan. Pelaporan ini menjadi salah satu aspek penting dalam kepatuhan perpajakan yang harus dipahami oleh setiap pelaku usaha.
Lalu, siapa saja yang wajib melaporkan SPT Badan, dan apa saja yang perlu disiapkan? Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai kewajiban pelaporan SPT Badan bagi entitas usaha.
Subjek & Objek Pajak Penghasilan Badan
Dalam sistem perpajakan Indonesia, subjek pajak badan meliputi berbagai bentuk badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan. Subjek pajak badan meliputi:
- Perseroan Terbatas (PT), termasuk PT Perorangan
- Koperasi
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Yayasan dan organisasi sosial atau keagamaan yang memiliki aktivitas komersial
- Firma dan persekutuan
Sedangkan objek pajak penghasilan badan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh badan usaha dalam suatu tahun pajak. Penghasilan tersebut bisa berasal dari penjualan barang atau jasa, investasi, dividen, bunga, royalti, keuntungan selisih kurs, dan lain sebagainya.
Baca juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Badan
Komponen SPT Badan
Dalam penyusunan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan, terdapat beberapa komponen yang harus dipersiapkan, antara lain:
- Laporan Keuangan – terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
- Rekonsiliasi Fiskal – perhitungan yang membandingkan laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan untuk kepentingan pajak.
- Daftar Penyusutan dan Amortisasi – untuk mengakui biaya penyusutan aktiva tetap badan.
- Bukti Pemotongan dan Pemungutan Pajak – seperti PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika berlaku.
- Daftar Kredit Pajak – mencakup pembayaran pajak yang telah dilakukan sepanjang tahun.
Periode Masa Laporan SPT Badan
SPT Badan dilaporkan setiap tahun pajak, yang berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Desember. Pelaporan ini dilakukan setelah tahun pajak berakhir, dengan menggunakan data keuangan yang telah diaudit atau disusun oleh perusahaan.
Baca juga: Lampiran yang harus disiapkan pada SPT Badan
Batas Akhir Pembayaran dan Pelaporan
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu pada tanggal 30 April setiap tahunnya. Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT Badan tepat waktu, maka akan dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp1.000.000 serta sanksi tambahan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pelaporan SPT Tahunan Badan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha yang beroperasi di Indonesia. Dengan memahami subjek dan objek pajak, komponen yang harus disiapkan, serta batas waktu pelaporan, perusahaan dapat menghindari sanksi dan menjaga kepatuhan pajak.
Bagi Anda yang ingin memastikan pelaporan pajak badan dilakukan dengan tepat dan sesuai ketentuan, gunakan jasa konsultan pajak di izin.co.id.
Tim Konsultan kami siap membantu dalam setiap keperluan perpajakan, seperti;
- Pembuatan Laporan Keuangan dan Pelaporan SPT
- Pengurusan Payroll untuk Bisnis di Jakarta & Sekitarnya
- Pengurusan PKP Jakarta dan Sekitarnya
- dan layanan lainnya.