Setiap badan usaha yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam pelaporan ini, perusahaan harus melampirkan beberapa dokumen pendukung yang menjadi bagian penting dari SPT Tahunan Badan.
Lampiran ini berfungsi sebagai bukti dan detail tambahan yang menunjukkan kondisi keuangan serta kepatuhan pajak perusahaan selama satu tahun pajak.
Berikut beberapa lampiran yang perlu disiapkan untuk pelaporan SPT Badan:
Laporan Keuangan


Laporan keuangan merupakan dokumen utama yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan. Dokumen ini mencakup neraca, laporan laba rugi, arus kas, serta catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi keuangan perusahaan, termasuk pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang dimiliki.
Baca juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Badan
Daftar Penyusutan dan Amortisasi
Penyusutan dan amortisasi berhubungan dengan aset tetap yang dimiliki oleh perusahaan. Daftar ini mencatat nilai aset, metode penyusutan yang digunakan, serta jumlah penyusutan yang diakui dalam tahun pajak berjalan. Penyusutan yang dihitung dengan benar akan berdampak pada besaran laba kena pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan.
Baca Juga: PPh Final UMKM: Untung-Rugi dan Cara Menghitungnya
Daftar Kredit Pajak
Kredit pajak adalah pajak yang telah dibayarkan sebelumnya dan dapat dikurangkan dari pajak terutang perusahaan. Dokumen ini mencakup bukti pemotongan PPh Pasal 23, PPh Pasal 25 yang telah dibayar, serta kredit pajak luar negeri (jika ada). Melampirkan daftar kredit pajak dengan lengkap dapat membantu mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Rekapitulasi Transaksi dengan Pihak Terkait
Jika perusahaan memiliki transaksi dengan pihak afiliasi, maka rekapitulasi transaksi ini harus dilampirkan. Rekapitulasi ini mencakup harga transfer yang digunakan serta dokumentasi lainnya yang mendukung kewajaran transaksi. Hal ini penting untuk menghindari praktik transfer pricing yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Baca juga: Cara Lapor Dividen di SPT Tahunan Badan: Panduan Lengkap untuk Pengusaha
Rekapitulasi Fasilitas Perpajakan yang Digunakan
Jika perusahaan mendapatkan fasilitas pajak seperti tax holiday atau tax allowance, maka daftar ini harus disertakan dalam SPT Tahunan Badan. Lampiran ini menjelaskan besaran fasilitas yang digunakan dan dampaknya terhadap pajak yang terutang. Dokumentasi yang jelas akan memastikan perusahaan tetap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Melampirkan dokumen yang lengkap dan sesuai dalam SPT Tahunan Badan adalah langkah penting untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari potensi sanksi dari otoritas pajak. Dengan memahami jenis-jenis lampiran yang diperlukan, perusahaan dapat menyusun laporan pajak dengan lebih rapi dan akurat.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan dan pelaporan pajak badan, Jasa konsultasi pajak online dari IZIN.co.id dapat membantu anda.
Tim Konsultan kami siap membantu dalam setiap keperluan perpajakan, seperti;
- Pembuatan Laporan Keuangan dan Pelaporan SPT
- Pengurusan Payroll untuk Bisnis di Jakarta & Sekitarnya
- Pengurusan PKP Jakarta dan Sekitarnya
- dan layanan lainnya.