Salah satu kendala yang cukup umum terjadi dalam pelaporan pajak adalah munculnya notifikasi “BPS Surat Pemberitahuan Sebelumnya Belum Ada” saat mengajukan pembetulan SPT. Kondisi ini dapat membingungkan bagi banyak wajib pajak yang tidak memahami penyebab dan cara mengatasinya.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang apa itu BPS SPT, penyebab error tersebut, serta langkah-langkah untuk mengatasinya.
Baca Juga: Download e-SPT dengan Mudah! Ikuti Panduan Lengkap Ini
Apa Itu BPS SPT?
BPS SPT atau Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau Masa. Dokumen ini sangat penting karena menjadi bukti sah bahwa pelaporan pajak telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, dalam beberapa kasus, wajib pajak mungkin mengalami kendala saat melakukan pelaporan SPT, salah satunya adalah munculnya notifikasi “BPS Surat Pemberitahuan Sebelumnya Belum Ada”. Kendala ini dapat menghambat proses pelaporan pajak dan perlu segera diatasi agar kewajiban pajak dapat dipenuhi dengan baik.
Baca juga: Kenali Apa Itu SPT Bulanan dan Jenis-Jenisnya
Penyebab Munculnya “BPS Surat Pemberitahuan Sebelumnya Belum Ada”


Pesan error “BPS Surat Pemberitahuan Sebelumnya Belum Ada” biasanya muncul ketika wajib pajak mencoba mengajukan pembetulan SPT, tetapi sistem tidak menemukan data SPT yang dilaporkan sebelumnya. Berikut beberapa kemungkinan penyebabnya:
SPT Normal Belum Dilaporkan
Wajib pajak hanya bisa mengajukan pembetulan SPT jika sebelumnya sudah melaporkan SPT normal. Jika SPT normal belum pernah dilaporkan, sistem tidak dapat menemukan referensi untuk pembetulan.
SPT Sebelumnya Tidak Tercatat dalam Sistem DJP
Terkadang, meskipun wajib pajak sudah melaporkan SPT, sistem DJP belum memperbarui data sehingga SPT tersebut tidak dikenali.
Gangguan atau Keterlambatan Sistem DJP
Sistem e-Filing atau e-SPT DJP bisa mengalami gangguan atau keterlambatan dalam memperbarui data, menyebabkan informasi SPT sebelumnya belum muncul dalam sistem.
Kesalahan dalam Input Data SPT
Kesalahan dalam pengisian data, seperti tahun pajak yang tidak sesuai atau nomor NPWP yang keliru, juga dapat menyebabkan sistem tidak dapat menemukan SPT sebelumnya.
Baca juga: Siapa yang Harus Melaporkan SPT Tahunan?
Cara Mengatasi Galat BPS SPT
Jika Anda mengalami kendala “BPS Surat Pemberitahuan Sebelumnya Belum Ada”, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasinya:
Pastikan SPT Normal Sudah Dilaporkan
Cek kembali apakah SPT normal untuk tahun pajak yang bersangkutan telah dilaporkan sebelum mencoba mengajukan pembetulan.
Periksa Status SPT di DJP Online
Login ke akun DJP Online dan periksa riwayat pelaporan pajak untuk memastikan apakah SPT yang sebelumnya dilaporkan sudah tercatat dalam sistem.
Tunggu Beberapa Waktu Jika Sistem DJP Sedang Gangguan
Jika penyebabnya adalah gangguan sistem, cobalah menunggu beberapa jam atau satu hari sebelum mencoba kembali. DJP sering melakukan pemeliharaan sistem yang bisa mempengaruhi akses data.
Cek Data yang Diinput Saat Pembetulan
Pastikan Anda telah mengisi NPWP, masa atau tahun pajak, serta jenis SPT dengan benar agar sistem dapat menemukan referensi SPT sebelumnya.
Hubungi Kantor Pajak atau Konsultan Pajak
Jika masalah terus berlanjut, Anda bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau meminta bantuan dari konsultan pajak profesional agar mendapatkan solusi yang tepat.
Baca juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP, dan Pemotong Pajak: Perspektif UU KUP
Kesalahan “BPS Surat Pemberitahuan Sebelumnya Belum Ada” merupakan kendala yang sering dialami wajib pajak saat mengajukan pembetulan SPT. Penyebabnya bisa bermacam-macam, mulai dari SPT normal yang belum dilaporkan hingga gangguan sistem DJP. Oleh karena itu, penting untuk memastikan semua data sudah benar dan terupdate sebelum melakukan pembetulan.
Jika Anda mengalami kendala dalam pelaporan pajak atau membutuhkan bantuan profesional, jasa konsultan pajak IZIN.co.id siap membantu dalam proses pelaporan dan konsultasi pajak. Dengan layanan profesional dan berpengalaman, Anda bisa menyelesaikan urusan pajak seperti:
- Pembuatan Laporan Keuangan dan Pelaporan SPT
- Pengurusan Payroll untuk Bisnis di Jakarta & Sekitarnya
- Pengurusan PKP Jakarta dan Sekitarnya
- dan layanan lainnya.