Siapa Saja yang Bisa Mendirikan PT? Ini Daftarnya

Anda Bisa Jadi Bos! Siapa Saja yang Boleh Mendirikan PT
Anda Bisa Jadi Bos! Siapa Saja yang Boleh Mendirikan PT

Dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT), ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang hendak menjadi pendiri PT. Syarat ini telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) No. 40 Tahun 2007 serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Berikut adalah pihak-pihak yang diperbolehkan mendirikan PT menurut aturan yang berlaku:

Baca Juga: Cara Mendirikan PT dan Syaratnya

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Berdasarkan Pasal 7 UUPT, PT dapat didirikan oleh dua orang atau lebih, baik perorangan maupun badan hukum, yang memiliki status sebagai warga negara Indonesia. Dalam hal ini, para pendiri harus menyetorkan modal yang disepakati untuk mendirikan PT. Masing-masing pendiri wajib memiliki saham dalam perusahaan yang didirikan.

Pasal 7 Ayat 1 UUPT: “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.”

Baca juga: Tujuan Pendirian PT: Panduan Lengkap untuk Pebisnis

  1. Badan Hukum Indonesia

Selain perorangan, badan hukum yang berstatus hukum di Indonesia juga dapat menjadi pendiri PT. Badan hukum ini bisa berupa yayasan, koperasi, atau badan usaha lainnya yang berbadan hukum di Indonesia. Dalam mendirikan PT, badan hukum tersebut harus mematuhi syarat yang berlaku serta berkontribusi pada modal awal perusahaan.

Pasal 7 Ayat 2 UUPT: “Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.”

  1. Orang Asing dan Badan Hukum Asing

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) serta peraturan lainnya, orang asing atau badan hukum asing dapat mendirikan PT di Indonesia melalui skema PT Penanaman Modal Asing (PT PMA). Untuk mendirikan PT PMA, terdapat syarat dan ketentuan khusus yang mengacu pada aturan permodalan dan sektor usaha yang diperbolehkan bagi investor asing.

Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021: “Orang asing atau badan hukum asing dapat mendirikan PT PMA dengan ketentuan bahwa modal yang disetor minimal adalah sebesar Rp 10 miliar.”

Baca juga: Berbagai Bidang Usaha PT

  1. Kombinasi Pendiri WNI dan Badan Hukum Asing

Anda Bisa Jadi Bos! Siapa Saja yang Boleh Mendirikan PT
Anda Bisa Jadi Bos! Siapa Saja yang Boleh Mendirikan PT

PT juga dapat didirikan dengan kolaborasi antara WNI dan badan hukum asing, terutama dalam skema PT PMA. Namun, struktur saham harus mengikuti ketentuan terkait penanaman modal asing di Indonesia, di mana kepemilikan saham mayoritas harus tetap dipatuhi sesuai sektor usaha yang diizinkan.

  1. Tidak Memiliki Status Terbatas dalam Hukum Perdata

Sesuai KUHPer, seseorang yang ingin mendirikan PT tidak boleh memiliki status terbatas dalam hukum perdata, seperti orang yang berada di bawah pengampuan atau dinyatakan bangkrut oleh pengadilan. Status hukum ini penting untuk menjaga integritas hukum para pendiri dan memastikan PT dijalankan oleh pihak yang memiliki kapabilitas hukum penuh.

Pasal 1330 KUHPer: “Orang-orang yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah orang-orang yang berada di bawah pengampuan, orang yang pailit, dan orang yang belum dewasa.”

Baca juga: Pembagian Keuntungan PT: Panduan Lengkap

Mendirikan PT di Indonesia dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, atau bahkan orang asing dan badan hukum asing melalui skema PT PMA. Setiap pihak harus memenuhi syarat modal, kepemilikan saham, serta kelayakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UUPT dan KUHPer.

Jika Anda berminat untuk mendirikan PT, baik PT lokal maupun PT PMA, Anda dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan tim jasa pendirian PT dari IZIN.co.id untuk memastikan kelancaran proses pendirian perusahaan Anda.

Konsultasi dengan tim IZIN.co.id Sekarang!