Pajak penjualan tanah merupakan hasil dari kegiatan ekonomi dalam transaksi jual beli tanah. Selain itu, transaksi ini juga melibatkan berbagai biaya tambahan yang harus dipenuhi oleh pihak penjual dan pembeli sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Secara singkat, pajak penjualan tanah adalah pembayaran yang harus dilakukan oleh penjual atau pembeli atas tanah yang dijadikan objek transaksi jual beli.
Secara umum, terdapat dua jenis pajak penjualan tanah yang muncul dalam transaksi jual beli tanah, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembeli.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, PPh dikenakan kepada penjual dengan tarif sebesar 2,5% dari nilai total (bruto) pengalihan hak atas tanah yang ditransaksikan. Penting untuk dicatat bahwa PPh harus dibayarkan oleh penjual sebelum Akta Jual Beli (AJB) diterbitkan. Jika transaksi dilakukan tanpa pembayaran PPh dan tanpa adanya AJB, ini dapat menyebabkan sengketa atas tanah di masa depan, meskipun ada kwitansi transaksi jual beli tanah.
Baca juga: Pentingnya Pajak Langsung dalam Sistem Perekonomian
Sebelum mendapatkan AJB, penjual harus membayar PPh terlebih dahulu. Tanpa pembayaran PPh, PPAT memiliki hak untuk menolak membuat AJB, karena hal ini dianggap melanggar aturan.
Dengan demikian, bagi penjual yang belum membayar PPh, transaksi tidak dapat dilanjutkan. PPAT tidak akan membuatkan AJB jika PPh belum dibayarkan. PPh merupakan bagian dari kewajiban pajak penjualan tanah yang harus dipenuhi oleh penjual.
Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah PPh
Menghitung besarnya pajak penjualan tanah berupa PPh tidaklah sulit. Misalnya dalam sebuah transaksi jual beli tanah, kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan transaksi tanah senilai Rp400.000.000, maka berdasarkan peraturan yang ditetapkan, besarnya PPh adalah:
= 2.5% x Rp400.000.000
= Rp10.000.000,00.
Baca juga: Mengenal Konsultan Pajak: Panduan Praktis yang Mudah Dipahami
Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah BPHTB
Begitupun dengan perhitungan pajak penjualan tanah berupa BPHTB tidaklah terlalu sulit. Sebagai contoh, ada sebidang tanah yang sedang ditransaksikan memiliki NPOP (Nilai Jual Objek Pajak) sebesar Rp300.000.000 dan NPOPTKP (Nilai Objek Pajak untuk Pengurangan Tidak Kena Pajak) sebesar Rp80.000.000. Dengan demikian, maka pajak penjualan tanah BPHTB dapat dihitung sebagai berikut:
NJOP Kena Pajak = NPOP – NPOPTKP
= Rp300.000.000,00 – Rp80.000.000,00
= Rp220.000.000,00
BPHTB Terutang
= 5% x Rp220.000.000,00
= Rp11.000.000,00
Hal-hal Penting Saat Transaksi Jual Beli Tanah
Dalam transaksi jual beli tanah, selain urusan pajak penjualan tanah, terdapat juga berbagai biaya lain yang muncul serta beberapa hal penting yang harus dilakukan baik oleh pembeli maupun penjual.
Salah satu hal pertama yang perlu diperhatikan dalam transaksi pajak penjualan tanah adalah melakukan pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan. Penjual juga harus melunasi PPh sebelum mengurus Akta Jual Beli (AJB) dan menerima pembayaran dari pembeli.
Ketika melakukan pembacaan dan penandatanganan AJB, disarankan untuk melibatkan saksi guna menghindari potensi sengketa atau wanprestasi di kemudian hari.
Peraturan menetapkan bahwa PPAT tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan AJB sebelum penjual menyelesaikan PPh mereka. Selain itu, PPAT tidak menandatangani AJB sebelum pembeli menyelesaikan transaksi jual beli tanah.
Kesimpulan
Transaksi jual beli tanah adalah kegiatan ekonomi yang menghasilkan berbagai kewajiban pajak dan biaya tambahan bagi penjual dan pembeli. Pajak yang berlaku dalam transaksi ini meliputi PPh untuk penjual, BPHTB, dan PPN (jika diperlukan). Selain itu, terdapat juga kemungkinan biaya tambahan seperti biaya pengecekan sertifikat, jasa notaris, dan lain-lain.
Membayar pajak penjualan tanah adalah kewajiban bagi penjual maupun pembeli. Membeli tanah juga bisa menjadi bentuk investasi, sementara bagi penjual yang mendapatkan dana dari hasil penjualan tanah, dapat menabung sebagian atau seluruh hasil penjualan untuk keperluan di masa mendatang. Butuh jasa konsultan pajak dan pembukuan untuk membantu anda? IZIN.co.id siap membantu Anda mulai dari pengurusan legalitas hingga pajak perusahaan. Hubungi kami sekarang.