Pengertian Subjek Pajak: Menyelami Konsep dan Tanggung Jawab

Pengertian Subjek Pajak: Menyelami Konsep dan Tanggung Jawab
Pengertian Subjek Pajak: Menyelami Konsep dan Tanggung Jawab

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang penting untuk pembiayaan berbagai program dan kegiatan. Dalam konteks ini, subjek pajak memegang peran sentral dalam proses pengumpulan pajak. Artikel ini akan membahas pengertian subjek pajak, dasar hukumnya, pembagian serta penentuannya, apa yang tidak termasuk dalam subjek pajak, dan perbedaan antara subjek pajak luar negeri dan dalam negeri.

Pengertian Subjek Pajak

Subjek pajak merujuk kepada pihak atau entitas yang wajib membayar pajak sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini dapat melibatkan individu, perusahaan, atau lembaga non-profit yang memiliki kewajiban membayar pajak sesuai dengan jenis dan besaran yang telah ditetapkan.

Dasar Hukum Subjek Pajak

Dasar hukum subjek pajak ditemukan dalam undang-undang perpajakan yang berlaku di suatu negara. Undang-undang ini mengatur siapa yang dianggap subjek pajak, jenis pajak yang harus dibayar, dan mekanisme pelaksanaannya.

  • Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • PER-43/PJ/2011 (ditetapkan dan berlaku sejak 28 Desember 2011) tentang penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri.

Baca juga: Wajib Pajak: Mengenal Pengertian, Kategori, Hak, dan Kewajiban

Pembagian dan Penentuan Subjek Pajak

Di Indonesia, kita mengenal dua jenis subjek pajak, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Subjek Pajak Dalam Negeri

Kategori ini didasarkan pada domisili pendirian atau durasi aktivitas bisnis di Indonesia. Siapa saja yang bisa dianggap sebagai subjek perpajakan dalam negeri? Termasuk dalam subjek perpajakan dalam negeri adalah individu, entitas bisnis, dan warisan yang belum dibagi. Jika seseorang lahir di Indonesia atau tinggal lebih dari 183 hari dalam setahun atau bermaksud untuk tinggal lebih lama, mereka dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri.

Bagaimana Badan Dikategorikan sebagai Subjek Pajak? Sebuah badan dapat dianggap sebagai subjek perpajakan dalam negeri jika telah didirikan atau memiliki tempat tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari. Namun, ada pengecualian untuk unit-unit tertentu dari badan pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan atau dibiayai oleh APBN atau APBD.

Pengecualian untuk badan ini diatur oleh ketentuan subjek perpajakan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau daerah. Pembukuan mereka diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara, dan kewajiban pajak bagi badan dimulai sejak didirikan atau memiliki tempat kedudukan di Indonesia hingga dibubarkan atau tidak lagi berada di Indonesia (Pasal 2A ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2008). Contoh badan yang dikecualikan termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Bagaimana dengan subjek warisan? Warisan yang belum dibagi dianggap sebagai subjek perpajakan dalam negeri karena menggantikan kesatuan pewaris, memiliki perlindungan hukum, dan sedang aktif melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Subjek Pajak Luar Negeri

Siapa yang termasuk dalam subjek perpajakan luar negeri? Ini mencakup individu yang tidak tinggal di Indonesia, alias tinggal di luar negeri. Prinsipnya, individu yang berada atau singgah di Indonesia, tetapi tidak lebih dari 183 hari dalam setahun, dianggap sebagai subjek pajak luar negeri. Untuk badan usaha tetap, ketentuannya adalah mereka tidak didirikan atau tidak memiliki tempat kedudukan di Indonesia, tetapi menjalankan usaha atau kegiatan bisnis di Indonesia.

Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak

Meskipun banyak entitas dan individu dianggap sebagai subjek pajak, ada beberapa yang dikecualikan dari kewajiban tersebut:

Pengertian Subjek Pajak: Menyelami Konsep dan Tanggung Jawab
Pengertian Subjek Pajak: Menyelami Konsep dan Tanggung Jawab
  • Kantor perwakilan negara asing.
  • Pejabat diplomatik dan konsulat, serta pejabat lain dari negara asing dan para staf yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja dan tinggal bersama-sama, harus memenuhi beberapa syarat. Mereka tidak boleh menjadi warga negara Indonesia, dan di Indonesia, mereka tidak boleh menerima atau memperoleh penghasilan selain dari jabatan atau pekerjaan mereka. Selain itu, negara yang bersangkutan harus memberikan perlakuan yang setara.
  • Pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional, seperti yang dijelaskan pada poin ketiga, harus memenuhi beberapa syarat tambahan. Mereka juga harus bukan warga negara Indonesia dan tidak boleh terlibat dalam usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
  • Organisasi Internasional dapat memenuhi persyaratan berikut:
  • Indonesia harus menjadi anggota organisasi tersebut.
  • Organisasi tersebut tidak boleh menjalankan usaha atau kegiatan lain di Indonesia untuk memperoleh penghasilan, kecuali memberikan pinjaman kepada pemerintah, yang dananya berasal dari iuran para anggota.

Baca juga: Pajak Terutang: Panduan Lengkap, Perhitungan & Strateginya

Perbedaan Subjek Pajak Luar Negeri dan Dalam Negeri

Perbedaan yang signifikan antara subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri mencakup pemenuhan kewajiban pajak, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Subjek pajak dalam negeri tunduk pada pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik dari dalam maupun luar Indonesia. Sementara itu, subjek pajak luar negeri hanya dikenai pajak atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
  2. Subjek pajak dalam negeri dipajaki berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum. Di sisi lain, subjek pajak luar negeri dipajaki berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan, yang diterapkan pada semua objek pajak tanpa memandang nilainya.
  3. Subjek pajak dalam negeri diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menentukan pajak yang harus dibayarkan dalam satu tahun pajak. Sebaliknya, subjek pajak luar negeri tidak perlu menyampaikan SPT Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Dengan memahami konsep subjek pajak, masyarakat dapat lebih bijak dalam memahami perpajakan dan kontribusinya terhadap pembangunan negara. Peran subjek pajak adalah elemen kunci dalam menjaga keberlanjutan sistem perpajakan dan memastikan pemerintah memiliki sumber daya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Masih bingung urus pajak? Konsultasi pajak dengan IZIN.co.id, tanpa ribet. Hubungi kami sekarang.