Dalam era bisnis yang terus berkembang, pengelolaan keuangan menjadi kunci keberhasilan setiap perusahaan. Salah satu aspek penting yang memerlukan perhatian khusus adalah pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), pemahaman mendalam terhadap prosedur ini bukan hanya keharusan hukum, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk menjaga kelangsungan bisnis.
Apa Itu PPN atau Pajak Pertambahan Nilai?
Apa itu PPN? Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merujuk pada pungutan yang dikenakan pada transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh individu atau badan usaha yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan kata lain, tanggung jawab untuk mengenakan, menyetor, dan melaporkan PPN ada pada Pedagang atau Penjual. Meskipun demikian, yang membayar PPN pada akhirnya adalah Konsumen Akhir. PPN dikenakan dan disetor oleh pengusaha atau perusahaan yang telah disahkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Meski begitu, beban PPN tersebut ditanggung oleh konsumen akhir. Sejak 1 Juli 2016, PKP di seluruh Indonesia diwajibkan membuat faktur pajak elektronik atau e-Faktur untuk mencegah penerbitan faktur pajak fiktif dalam penerapan PPN kepada pihak transaksi.
Baca juga: Pentingnya SKT Pajak dalam Kegiatan Bisnis
Objek yang Dikenakan PPN
Objek PPN, atau yang sering disebut sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), mencakup:
- Penyerahan BKP dan JKP di dalam Daerah Pabean oleh pengusaha.
- Impor BKP.
- Pemanfaatan BKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Ekspor BKP atau JKP oleh PKP. Sekarang, Anda bisa melaporkan PPN secara online
Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Menurut Undang-Undang No. 42 tahun 2009 pasal 7, yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) pada bab IV pasal 7 ayat (1), tarif PPN adalah 11%. Namun, tarif PPN akan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Perubahan tarif PPN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) bersama DPR dalam Rancangan APBN. Undang-Undang tersebut juga memberikan pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pendidikan, dan jasa pelayanan sosial.
Baca juga: Perbedaan Pajak dan Retribusi
Pembayaran dan Pelaporan PPN
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pihak yang diwajibkan untuk menyetor dan melaporkan PPN. Setiap akhir bulan merupakan batas waktu untuk penyetoran dan pelaporan PPN oleh PKP. Berdasarkan PMK No.197/PMK.03/2013, suatu perusahaan atau pengusaha ditetapkan sebagai PKP jika nilai transaksi penjualannya melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun. Jika tidak mencapai batas tersebut, pengusaha dapat mencabut status PKP. Sebagai PKP, pengusaha harus mengenakan, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Dalam perhitungan PPN yang wajib disetor oleh PKP, terdapat pajak keluaran (dipungut saat penjualan) dan pajak masukan (dibayar saat pembelian atau produksi).
Kesimpulan
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang ditanggung dan dilaporkan oleh pihak penjual yang telah disahkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN adalah setiap akhir bulan. Sejak 1 Juli 2016, PKP di seluruh Indonesia diwajibkan membuat e-Faktur atau faktur pajak elektronik sebagai syarat untuk pelaporan SPT Masa PPN. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut saat penjualan produk oleh PKP, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar saat pembelian, perolehan, atau produksi produk. Masih bingung urus pajak anda? IZIN Tax dapat membantu anda untuk konsultasi pajak dan pendirian usaha lengkap dengan legalitasnya. Hubungi kami sekarang.