Bisnis lapangan padel adalah usaha jasa fasilitas olahraga yang wajib memenuhi empat lapis perizinan sebelum bisa beroperasi secara legal: persyaratan dasar berupa KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan Persetujuan Lingkungan; serta perizinan berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar melalui OSS RBA. Semua ini diatur dalam PP No. 28 Tahun 2025 tentang Kemudahan Berusaha yang menggantikan PP No. 5 Tahun 2021. Fenomena penutupan paksa dan penyegelan lapangan padel di Jakarta (Maret 2026) membuktikan bahwa mengoperasikan lapangan padel tanpa PBG, tanpa zonasi yang sesuai, atau tanpa Sertifikat Standar yang efektif bukan sekadar risiko administratif — ini bisa berujung pada pembongkaran fisik bangunan.
Update Regulasi Terbaru: PP 28/2025 dan Kebijakan Zonasi Jakarta 2026
PP No. 28 Tahun 2025 (berlaku 2025) menggantikan PP No. 5 Tahun 2021 dan memperbarui ketentuan persyaratan dasar perizinan berusaha, termasuk untuk lapangan olahraga. DKI Jakarta (Maret 2026): Gubernur Pramono Anung melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan — hanya boleh di kawasan komersial. Operator lapangan padel tanpa PBG akan menghadapi pencabutan izin usaha dan kemungkinan pembongkaran.
Poin Penting
- KBLI yang digunakan untuk lapangan padel: KBLI 93114 (Fasilitas Lapangan) yang secara eksplisit mencakup “sarana lapangan lainnya” termasuk padel — atau KBLI 93119 (Aktivitas Fasilitas Olahraga Lainnya YTDL) sebagai alternatif. Verifikasi ke OSS untuk konfirmasi terkini.
- Tingkat risiko KBLI 93114: Menengah Rendah. Perizinan yang diperlukan: NIB + Sertifikat Standar (pernyataan pemenuhan standar).
- PBG wajib untuk semua konstruksi lapangan padel yang bersifat permanen — baik indoor maupun outdoor dengan dinding kaca dan struktur baja. Tidak ada PBG = tidak ada SLF = tidak ada Sertifikat Standar Efektif.
- Zonasi: lapangan padel hanya boleh di kawasan komersial atau fasilitas olahraga berdasarkan RDTR setempat. Di Jakarta, lapangan padel di kawasan perumahan dilarang keras per 2026.
- Selain PB di atas, terdapat juga izin lain yang mungkin diperlukan seperti persetujuan lingkungan — khususnya jika lapangan berada dekat kawasan permukiman.
Mengapa Banyak Lapangan Padel Bermasalah secara Hukum?
Pemerintah DKI Jakarta tegas hentikan pembangunan lapangan padel di zona perumahan. Kebijakan baru ini mencakup persyaratan perizinan lengkap seperti PBG dan SLF. Pemilik usaha harus mematuhi regulasi agar usaha padel tetap berkelanjutan.
Ada tiga akar masalah yang paling sering terjadi:
- Membangun di zona yang salah: Lapangan padel dibangun di lahan dengan zonasi perumahan (Zona R) — padahal RDTR hanya memperbolehkan fasilitas olahraga komersial di Zona K (Komersial) atau Zona SPU (Sarana Pelayanan Umum). Pelaku usaha lapangan padel harusnya melakukan pengecekan terhadap zonasi, apakah zona tersebut masuk dalam zona bisnis atau zona pemukiman sebelum memutuskan membangun.
- Tidak mengurus PBG: Banyak operator yang langsung membangun atau memasang struktur baja dan dinding kaca tanpa mengajukan PBG terlebih dahulu — menganggap lapangan padel sama dengan lapangan bulutangkis yang lebih sederhana perizinannya.
- Sertifikat Standar tidak efektif: NIB sudah terbit tetapi Sertifikat Standar tidak pernah diverifikasi oleh Dinas terkait — sehingga status sertifikat standar tetap “Belum Efektif” dan operasional lapangan tidak sah.
KBLI untuk Usaha Lapangan Padel
Ada dua kode KBLI yang relevan untuk lapangan padel, dengan perbedaan cakupan yang perlu dipahami:
| KBLI | Nama | Cakupan | Tingkat Risiko |
|---|---|---|---|
| 93114 | Fasilitas Lapangan | Usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga golf, bulu tangkis, bola voli, bola basket, tenis sebagai usaha pokok dan sarana lapangan lainnya — “sarana lapangan lainnya” mencakup padel | Menengah Rendah |
| 93119 | Aktivitas Fasilitas Olahraga Lainnya YTDL | Fasilitas olahraga indoor/outdoor yang belum terklasifikasi spesifik — digunakan untuk olahraga yang relatif baru seperti padel oleh beberapa operator | Menengah Rendah–Menengah Tinggi tergantung skala |
Ruang lingkup kode KBLI 93114 terbagi menjadi dua, meliputi seluruh termasuk driving range, minisoccer, bulutangkis, bola voli, bola basket, tenis dan sejenisnya kecuali lapangan golf, serta yang meliputi lapangan golf.
Berdasarkan interpretasi “sarana lapangan lainnya” dalam KBLI 93114, lapangan padel dapat menggunakan kode ini. Namun karena padel adalah olahraga relatif baru di Indonesia dan tidak disebutkan secara eksplisit, beberapa konsultan merekomendasikan KBLI 93119 sebagai alternatif yang lebih aman. Verifikasi ke Dinas PMPTSP atau OSS setempat sebelum mendaftar untuk mengonfirmasi kode yang paling tepat di wilayah Anda.
Jika lapangan padel juga menjual makanan dan minuman (kafe atau kantin), tambahkan:
- KBLI 56303 — Bar/Kafe, untuk penjualan minuman
- KBLI 56101 — Restoran, jika menyediakan makanan lengkap
Empat Lapis Perizinan Lapangan Padel
Lapis 1: Pendirian Badan Usaha
Adanya bentuk badan usaha, misalnya berupa PT atau CV yang akan menjalankan usaha lapangan padel. Untuk usaha lapangan padel komersial, bentuk badan usaha yang umum digunakan:
- PT (Perseroan Terbatas) — untuk skala menengah hingga besar, atau jika ada beberapa investor
- CV (Commanditaire Vennootschap) — untuk skala kecil-menengah dengan struktur lebih sederhana
- PT Perorangan — untuk pemilik tunggal yang ingin status badan hukum tanpa perlu notaris
Setelah badan usaha berdiri, daftarkan NIB melalui OSS (oss.go.id) dengan mencantumkan KBLI 93114 atau 93119 sesuai pilihan.
Lapis 2: Persyaratan Dasar — KKPR (Zonasi)
Menurut Pasal 12 ayat (1) PP 28/2025, persyaratan dasar meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF).
KKPR adalah dokumen yang membuktikan bahwa lahan yang akan digunakan sesuai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) setempat. Ini adalah langkah paling awal dan paling kritis:
- Cek zonasi lahan di portal RDTR daerah masing-masing — bisa juga melalui sistem OSS pada menu KKPR
- Pastikan lahan yang Anda gunakan berada di zona yang diizinkan untuk Fasilitas Olahraga/Komersial. Jangan membangun di Zona Hijau murni karena izin PBG tidak akan bisa terbit.
- Di Jakarta: Jakarta telah menetapkan bahwa lapangan padel hanya boleh dibangun di area komersial. Untuk mengetahui area komersial, bisa dicek melalui zonasi di RDTR masing-masing daerah.
- Ajukan KKPR melalui OSS jika lahan memerlukan konfirmasi formal dari dinas tata ruang
Lapis 3: PBG dan SLF (Persetujuan Bangunan Gedung)
Sesuai Pasal 4 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan atau renovasi lapangan Padel yang bersifat permanen, termasuk pemasangan dinding kaca dan struktur atap, wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG harus diurus sebelum konstruksi dimulai.
Lapangan padel memiliki karakteristik konstruksi khusus yang membuatnya lebih kompleks dari lapangan olahraga biasa:
- Dinding kaca bertekanan: Berbeda dengan lapangan futsal biasa, lapangan padel memiliki dinding kaca yang menahan beban angin. Pemerintah melalui sistem SIMBG memperketat syarat ini.
- Struktur baja: Rangka lapangan padel umumnya dari baja — dikategorikan sebagai bangunan yang memerlukan tanda tangan ahli bersertifikat (SKA/STRA)
Dokumen yang wajib dilampirkan dalam pengajuan PBG lapangan padel:
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Gambar arsitektur | Denah court (ukuran standar padel: 10×20 m per court), fasilitas penunjang (loker, toilet, area tunggu, kafe jika ada), dan site plan keseluruhan |
| Perhitungan struktur | Harus ada perhitungan beban angin (wind load) pada kaca dan kekuatan struktur baja. Konstruksi padel dikategorikan sebagai bangunan yang memerlukan tanda tangan ahli bersertifikat (SKA/STRA). |
| Dokumen MEP | Instalasi lampu sorot (lighting plan untuk pencahayaan 500–750 lux), drainase air hujan, dan instalasi listrik |
| IMB/Sertifikat lahan | Bukti kepemilikan atau perjanjian sewa lahan yang sah |
| Dokumen KKPR | Bukti kesesuaian zonasi yang sudah diterbitkan sebagai syarat pengajuan PBG |
PBG diajukan melalui sistem SIMBG (simbg.pu.go.id). Setelah konstruksi selesai, wajib mengajukan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang menjadi bukti bahwa bangunan sudah sesuai dengan PBG yang disetujui dan layak digunakan.
Lapis 4: Perizinan Berusaha — NIB dan Sertifikat Standar via OSS
PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.
Alur pengajuan di OSS:
- Login ke oss.go.id menggunakan akun perusahaan
- Pilih KBLI 93114 atau 93119 saat mendaftarkan kegiatan usaha
- NIB akan terbit otomatis setelah data terisi lengkap
- Sertifikat Standar akan terbit dalam status “Belum Efektif” — status ini berarti komitmen pemenuhan standar belum diverifikasi
- Penuhi komitmen: unggah PBG, SLF, KKPR, dan dokumen standar olahraga yang diperlukan
- Sertifikat Standar menjadi “Efektif” hanya setelah verifikasi lapangan oleh Dinas terkait (biasanya DPMPTSP dan Dispora) yang membuktikan Anda telah memenuhi semua komitmen teknis.
Izin Tambahan yang Mungkin Diperlukan
- Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL atau SPPL): Semua bidang usaha yang berdekatan dengan lingkungan perumahan harus mempunyai AMDAL, yang harus disertakan sebelum mengajukan PBG. Untuk skala lapangan padel, umumnya cukup UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan) atau SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) tergantung skala dampak yang diperkirakan.
- Izin Gangguan/Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP): Di beberapa daerah, usaha olahraga komersial perlu TDUP jika dikategorikan sebagai usaha wisata olahraga.
- Sertifikasi tenaga kerja: PP 28/2025 juga memperkenalkan kewajiban sertifikasi BNSP untuk tenaga kerja di fasilitas olahraga — instruktur atau pelatih padel yang dipekerjakan secara resmi.
- Izin reklame: Jika memasang papan nama atau spanduk promosi di luar bangunan.
Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id
Kesalahan paling mahal dalam perizinan lapangan padel yang kami temui: membangun terlebih dahulu baru mengurus PBG. Banyak operator yang berasumsi PBG bisa diurus belakangan setelah lapangan selesai dibangun — kenyataannya, PBG harus terbit sebelum konstruksi dimulai, bukan sesudah. Lapangan yang sudah selesai dibangun tanpa PBG tidak bisa mengajukan SLF, dan tanpa SLF, Sertifikat Standar di OSS tidak akan pernah berubah dari “Belum Efektif” menjadi “Efektif” — artinya usaha tidak pernah legal beroperasi secara penuh meskipun NIB sudah ada. Urutan yang benar: cek KKPR/zonasi → ajukan PBG → bangun setelah PBG terbit → ajukan SLF → verifikasi Sertifikat Standar. Jangan terbalik.
Ringkasan: Checklist Perizinan Lapangan Padel
| Tahap | Perizinan | Di mana mengurus | Kapan |
|---|---|---|---|
| 1 | Pendirian badan usaha + NIB | Notaris (PT/CV) + oss.go.id | Sebelum semua izin lainnya |
| 2 | KKPR (Cek Zonasi) | oss.go.id / Dinas PUPR / RDTR daerah | Sebelum memilih/membeli/menyewa lahan |
| 3 | Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL/SPPL) | Dinas Lingkungan Hidup setempat | Sebelum pengajuan PBG |
| 4 | PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) | simbg.pu.go.id + Dinas PUPR | Sebelum mulai konstruksi |
| 5 | SLF (Sertifikat Laik Fungsi) | simbg.pu.go.id + Dinas PUPR | Setelah konstruksi selesai |
| 6 | Sertifikat Standar Efektif (OSS) | oss.go.id + verifikasi DPMPTSP/Dispora | Setelah PBG + SLF + dokumen lain terpenuhi |
Untuk panduan legalitas usaha lainnya, baca juga: Layanan Pendirian PT dan Perizinan Usaha IZIN.co.id dan Panduan Perizinan Berbasis Risiko OSS RBA.
Mau Buka Lapangan Padel tapi Bingung Mulai dari Mana?
IZIN.co.id membantu pengurusan seluruh perizinan lapangan padel: pendirian badan usaha, NIB, KKPR, PBG, SLF, hingga Sertifikat Standar Efektif. Layanan online dan offline, seluruh Indonesia.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi dengan konsultan perizinan profesional. Ketentuan zonasi, KBLI, dan prosedur perizinan dapat berbeda antar daerah dan berubah mengikuti pembaruan regulasi. Selalu verifikasi ke DPMPTSP setempat dan portal OSS sebelum memulai proses perizinan lapangan padel.



