NPWP Resmi Tergabung Dalam NIK
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengumumkan bahwa rencana integrasi penggantian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sebelumnya sempat dibicarakan, secara resmi mulai berjalan. Kebijakan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajibannya sebagai Wajib Pajak tanpa perlu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sejauh ini sudah ada 19 juta NIK yang terintegrasi datanya dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), yang berarti Wajib Pajak yang termasuk dalam NIK tersebut sudah bisa menggunakan NIK-nya untuk melapor SPT tahunan. Proses integrasi ini akan terus berjalan dan kedepannya akan lebih banyak NIK yang diintegrasikan dengan NPWP.
Dampak Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemberlakuan NIK menjadi terintegrasi dengan NPWP adalah bentuk pelaksanaan dari ketentuan Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan mulai berjalannya penggabungan ini, dapat dipastikan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan jumlah data kepemilikan harta akan bertambah, dan harta yang mungkin semula tidak tercatat menjadi ada karena berbasis NIK.
Namun hal ini tidak perlu diambil pusing melainkan menjadi kemudahan dalam pengurusan data dan efisiensi sistem karena NIK akan bisa dipakai untuk pelaporan pajak, bea cukai, dan lain-lain. Implementasi NPWP bergabung dengan NIK juga tidak berarti semua warga yang memiliki NIK wajib bayar pajak, karena yang menjadi Wajib Pajak tetap mereka yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Baca Juga: Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi & Badan (Online dan Offline)
Mempermudah Pendiri Usaha
Mulai berlakunya penggabungan NPWP dengan NIK ini turut memudahkan pendirian usaha. Seringkali, proses pendirian usaha terhambat karena para pengusaha belum memiliki NPWP pribadinya, karena dalam pendirian berbagai bentuk Badan Usaha di Indonesia NPWP para pendirinya masih menjadi syarat mutlak; sebagai contoh NPWP para pemegang saham (shareholders) dan NPWP Direksi untuk pendirian Perseroan Terbatas ataupun NPWP para sekutu untuk pendirian CV.
Sekarang, dengan terintegrasinya NIK dengan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi, pendirian badan usaha menjadi lebih mudah dan lebih cepat. Tentu Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas tetap perlu mendaftarkan NPWP Badan Usaha, tetapi dalam pengurusan NPWP Badan Usaha tersebut juga dimudahkan karena salah satu syarat pendaftarannya adalah NPWP dari Direktur selaku pihak yang berwenang.
Intinya, sekarang pendirian badan usaha akan menjadi lebih mudah karena para pendirinya tidak perlu mengurus NPWP pribadinya masing-masing terlebih dahulu. Nah, bagi anda yang memiliki rencana untuk mendirikan Badan Usaha segera hubungi Izin.Co.Id , kami siap membantu dalam pengurusan berbagai bentuk Badan Usaha.