SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah sarana laporan perhitungan jumlah pajak terutang, laporan pembayaran/pelunasan pajak dan juga laporan harta serta kewajiban.
Laporan pajak disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat wajib pajak terdaftar. Jika pelaporan pajak telat disampaikan, maka wajib pajak akan dikenakan denda berupa berikut;
- SPT Masa PPN denda sebesar Rp 500.000,-
- SPT Masa Lainnya denda sebesar Rp 100.000,-
- SPT Tahunan PPh orang pribadi denda sebesar Rp 100.000,-
- SPT Tahunan PPh badan sebesar Rp 1.000.000,-
Baca Juga: Kewajiban SPT Masa PPN untuk Pengusaha Kena Pajak
Berikut adalah batas pelaporan SPT pajak di 2020 :
SPT Masa
Jenis SPT | Batas Waktu Pelaporan |
PPh Pasal 4 Ayat 2 | Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
PPh Pasal 15 | Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
PPh Pasal 21/26 | Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
PPh Pasal 23/26 | Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
PPh Pasal 25 | Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
PPN & PPnBM | Paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir |
PPh Pasal 22 | Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai | Hari kerja terakhir minggu berikutnya |
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara | Paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir |
SPT Tahunan
SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi | Paling lama 3 Bulan setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret) |
SPT Tahunan Wajib Pajak Badan | Paling lama 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak (30 April) |
Sistem pelaporan pajak Indonesia menganut sistem self assessment, dimana pelaku usaha atau perusahaan melakukan pelaporan pajak sendiri. Selain harus tepat waktu, pelaku usaha atau perusahaan wajib membuat laporan pajak secara teliti dan akurat.
Seperti yang sudah disampaikan di paragraf sebelumnya, keterlambatan pelaporan pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda, sampai sanksi pidana. Sanksi pidana dapat dikenakan bila terdapat ketentuan yang dilanggar sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (diatur dalam pasal 39).
Baca Juga: Sanksi Tidak Melaporkan Harta di SPT
“Setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana. Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”
BACA JUGA : Pendirian PT di 2020
——————————————————————————————————–
Jika Anda memiliki kesulitan untuk membuat perhitungan dan pelaporan SPT Pajak, Tim IZIN.co.id siap membantu Anda.
IZIN.co.id adalah layanan pengurusan legalitas dan konsultasi pajak terlengkap, tercepat dan terpercaya di Indonesia.