Batas Pelaporan SPT Pajak di 2020

Konten ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi pajak profesional. Untuk konsultasi spesifik sesuai situasi perpajakan bisnis Anda, hubungi tim IZIN Tax.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Ria Soraya, S.Ak. - Konsultan Pajak IZIN.co.id
Ria Soraya, S.Ak. - Konsultan Pajak IZIN.co.id

Berpengalaman 10+ tahun dalam konsultasi perpajakan korporat dan kepatuhan akuntansi untuk UKM hingga perusahaan multinasional di Indonesia. Spesialisasi: PPh Badan, PPN, dan tax review laporan keuangan.

Picture of Ria Soraya, S.Ak.
Ria Soraya, S.Ak.

Konsultan Pajak IZIN.co.id

SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah sarana laporan perhitungan jumlah pajak terutang, laporan pembayaran/pelunasan pajak dan juga laporan harta serta kewajiban.

Laporan pajak disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat wajib pajak terdaftar. Jika pelaporan pajak telat disampaikan, maka wajib pajak akan dikenakan denda berupa berikut;

  1. SPT Masa PPN denda sebesar Rp 500.000,-
  2. SPT Masa Lainnya denda sebesar Rp 100.000,-
  3. SPT Tahunan PPh orang pribadi denda sebesar Rp 100.000,-
  4. SPT Tahunan PPh badan sebesar Rp 1.000.000,-

Baca Juga: Sanksi dan Denda Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Berikut adalah batas pelaporan SPT pajak di 2020 :

SPT Masa

Jenis SPTBatas Waktu Pelaporan
PPh Pasal 4 Ayat 2 Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
PPh Pasal 15Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
PPh Pasal 21/26Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
PPh Pasal 23/26Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
PPh Pasal 25Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
PPN & PPnBMPaling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
PPh Pasal 22Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan CukaiHari kerja terakhir minggu berikutnya
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh BendaharaPaling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir

Baca Juga: Kewajiban SPT Masa PPN untuk Pengusaha Kena Pajak

SPT Tahunan

SPT Tahunan Wajib Pajak Orang PribadiPaling lama 3 Bulan setelah akhir Tahun Pajak  (31 Maret)
SPT Tahunan Wajib Pajak BadanPaling lama 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak (30 April)

Sistem pelaporan pajak Indonesia menganut sistem self assessment, dimana pelaku usaha atau perusahaan melakukan pelaporan pajak sendiri. Selain harus tepat waktu, pelaku usaha atau perusahaan wajib membuat laporan pajak secara teliti dan akurat.

Seperti yang sudah disampaikan di paragraf sebelumnya, keterlambatan pelaporan pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda, sampai sanksi pidana. Sanksi pidana dapat dikenakan bila terdapat ketentuan yang dilanggar sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (diatur dalam pasal 39).

Baca Juga: Sanksi Tidak Melaporkan Harta di SPT

“Setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau  menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana. Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama  6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”

BACA JUGA : Pendirian PT di 2020

——————————————————————————————————–

Jika Anda memiliki kesulitan untuk membuat perhitungan dan pelaporan SPT Pajak, Tim IZIN.co.id siap membantu Anda. 

IZIN.co.id adalah layanan pengurusan legalitas dan konsultasi pajak terlengkap, tercepat dan terpercaya di Indonesia.

Tim Konsultan kami siap membantu dalam setiap keperluan perpajakan, seperti;

Konsultasi GRATIS sekarang!

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk regulasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan peraturan terkait lainnya. Regulasi perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional sebelum mengambil keputusan terkait kewajiban perpajakan bisnis Anda.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran pajak (tax advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus kepatuhan perpajakan, pembukuan, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya

Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Kalkulator PPh
Hitung pajak penghasilan PPh 21, 23, dan 4 ayat (2)
Kalkulator Pajak Properti
Hitung perkiraan pajak dan biaya notaris
Artikel Lainnya
whatsapp button