PT atau Perseroan Terbatas adalah salah satu jenis badan usaha yang paling sering digunakan oleh entrepreneur untuk menjalankan bisnis. Prosedur pendirian PT selama ini sering berubah menyesuaikan dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Efeknya, syarat dan juga prosedur pendirian bisa berbeda dari waktu ke waktu. Pendirian PT di 2018 belum tentu sama dengan pendirian di 2019.
Di Artikel ini, Anda akan mendapatkan info lengkap mengenai persyaratan dan juga proses lengkap pendirian PT di 2020, yaitu:
*Artikel ini akan selalu diupdate sesuai dengan perubahan untuk membantu Anda tetap terinfo dengan peraturan perizinan terbaru.
Berapa minimal orang yang dibutuhkan untuk mendirikan PT?
Untuk mendirikan PT, minimal dibutuhkan 2 orang untuk menjadi pengurus (Direktur + Komisaris) sekaligus pemegang saham.
Pengurus (Direktur/ Komisaris) bisa juga menjadi pemegang saham, namun pengurus hanya bisa menjabat salah satu posisi.
Misal: Direktur boleh sekaligus menjabat sebagai pemegang saham namun tidak bisa menjabat sekaligus sebagai komisaris dan hanya bisa memilih salah satu jabatan pengurus.
Jika Suami dan Istri ingin mendirikan perusahaan hanya berdua saja, wajib memiliki perjanjian pra-nikah.
Apa saja Syarat Dokumen Pendirian PT?
Untuk mendirikan PT, Anda harus menyiapkan dokumen berikut:
- Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris)
- Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pemegang Saham.
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko.
- Copy PBB (Pajak Bumi Bangunan) & bukti bayar PBB tahun tempat usaha.
- Foto kantor tampak dalam dan luar.
- Kantor berada di Zonasi Perkantoran / Zonasi Komersial / Zonasi Campuran.
Catatan Penting:
Dokumen KTP, KK, dan NPWP harus dipastikan sudah diupdate dengan status terbaru.
(Misalnya: Jika ada perpindahan alamat domisili di KTP namun NPWP masih menggunakan alamat lama, maka NPWP wajib diupdate dengan alamat yang sesuai dengan KTP).
Jika Istri ingin menjadi pengurus dan atau pemegang saham namun NPWP sudah digabungkan dengan NPWP Suami, maka NPWP Suami harus diupdate agar ikut mencantumkan nama Istri di NPWP milik Suami.
Prosedur Pendirian PT di Tahun 2020
1. Pengecekan dan Pembookingan Nama oleh Notaris
Pada Tahap ini, Anda harus menyediakan beberapa opsi nama untuk dicek oleh notaris. Notaris akan mengecek di sistem AHU (Administrasi Hukum umum) untuk mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau sudah digunakan perusahaan lain.
Nama yang dipilih harus sesuai dengan panduan memilih nama PT
Contoh Nama PT:
PT MAJU MUNDUR CANTIK
PT MENCARI CINTA SEJATI
PT REALITA TANPA BATAS
*Nama hanya contoh. Jika ada Nama Perusahaan yang sama dengan nama diatas, maka itu adalah sebuah kebetulan belaka.
2. Pembuatan Draft Akta oleh Notaris
Setelah Nama dinyatakan bisa digunakan, Notaris akan memesan (booking) nama perusahaan dan membuat draft Akta Pendirian Perusahaan sesuai dengan data perusahaan yang disepakati oleh para pengurus dan pemegang saham.
Data perusahaan biasanya berisi sebagai berikut.
- Nama PT
Nama Perusahaan yang ditentukan secara resmi. Nama Perusahaan di PT hanya bisa digunakan oleh si perusahaan tersebut dan tidak dapat digunakan oleh pihak lain.
- Tempat dan Kedudukan
Alamat Domisili Perusahaan. Biasanya, tempat kedudukan perusahaan yang dicantumkan hanyalah kota tempat domisili berada. Alamat lengkapnya akan dijabarkan oleh notaris di sistem AHU di Kemenkumham.
- Maksud dan Tujuan (Bidang Usaha)
Bidang Usaha yang dijalankan oleh si perusahaan. Format Bidang Usaha diwajibkan sesuai dengan format KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
- Modal Perusahaan serta Kepemilikan Saham
Berapa besar modal dasar dan modal setor perusahaan, siapa saja yang memiliki saham dan berapa besar persentase kepemilikan dari masing-masing pemegang saham.
- Struktur Kepengurusan Perusahaan
Siapa saja pengurus perusahaan, posisi Direktur dan Komisaris. Jika ada lebih dari satu Direktur dan Komisaris, maka salah satu dari Direktur dan Komisaris akan menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.
Biasanya, Anda akan mendapatkan draft awal untuk dicek dan direvisi apabila diperlukan sebelum lanjut ke proses tanda tangan.
Baca Juga: Cara Cek Legalitas Perusahaan CV atau PT Terdaftar
3. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta dihadapan Notaris
Setelah Draft Akta dianggap sudah sesuai dengan permintaan, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris. Setiap pemegang saham diwajibkan untuk hadir menandatangani Akta. Jika ada pemegang saham yang tidak dapat hadir, maka pemegang saham bisa memberikan kuasa secara tertulis (Surat Kuasa) kepada pihak lain untuk menggantikan kehadiran si pemegang saham tersebut.
Pengurus seperti Direktur dan Komisaris tidak diwajibkan ikut dan tidak terlibat dalam proses tanda tangan kecuali jika si pengurus juga menjabat sebagai pemegang saham.
Setelah tanda tangan selesai, notaris akan membuat Salinan Akta dan mendaftarkan Akta tersebut di Kemenkumham. Anda akan mendapatkan Akta Salinan beserta Surat Keputusan Kemenkumham (SK Kemenkumham) yang mengesahkan pembuatan Akta tersebut.
Selain itu Notaris juga akan sekaligus mendaftarkan NPWP Perusahaan baru Anda ke KPP terkait berdasarkan data Akta yang sudah dimasukkan oleh notaris.
4. Pengurusan dan Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan
Setelah NPWP Perusahaan didaftarkan, Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dengan persyaratan sudah melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.
Biasanya, KPP akan melakukan pengecekan apakah data penanggung jawab pada NPWP Perusahaan tersebut sudah benar, status NPWP sudah diperbaharui dan apakah ada tunggakan pajak pada NPWP pribadi masing-masing pengurus dan pemegang saham.
Pembuatan NPWP bisa terganggu apabila ada data pribadi yang kurang serta laporan pajak yang belum terlapor. Karena itu, Anda sebaiknya memastikan bahwa SPT Tahunan dan data pribadi Anda sudah terlapor dengan baik.
5. Pendaftaran NIB
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB berfungsi untuk menggantikan TDP, API, NIK, serta RPTKA jika diperlukan.
Jika Anda sudah memiliki legalitas perusahaan namun belum memiliki NIB, maka Anda wajib membuat NIB untuk melengkapi legalitas perusahaan Anda (Cek disini untuk memahami lebih lanjut tentang NIB dan sistem OSS).
Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pengajuan API tidak wajib dan hanya perlu diajukan apabila dibutuhkan.
Bila tidak langsung didaftarkan, API masih bisa didaftarkan setelah NIB sudah keluar ketika pelaku usaha sudah membutuhkan izin tersebut.
Pemilihan Bidang Usaha di NIB dilakukan dengan memilih KBLI Bidang Usaha yang sesuai. KBLI yang dimasukkan harus sudah dimasukkan di Akta terlebih dahulu. Silakan cek disini untuk menemukan KBLI yang cocok dengan jenis usaha yang Anda jalani.
6. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial
Sama seperti NIB, Izin Usaha diterbitkan setelah NIB sudah dikeluarkan.
Izin Usaha menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan yang sebelumnya dikeluarkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Izin Usaha diajukan terlebih dahulu sebelum izin komersial. Izin Komersial berfungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus.
Contohnya adalah perusahaan yang melakukan produksi makanan atau obat-obatan.
FAQ (Frequently Asked Question)
Apa yang harus saya lakukan setelah pendirian perusahaan saya sudah selesai?
Anda mulai bisa menjalankan bisnis dan juga menyiapkan sistem pelaporan wajib untuk perusahaan, misalnya merapikan sistem pelaporan pajak. Anda juga bisa mendaftarkan merek dagang perusahaan Anda untuk melindungi identitas perusahaan.
Apakah saya masih membutuhkan SKDP?
SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) sudah ditiadakan di beberapa daerah seperti Provinsi DKI Jakarta dan juga Kota Bekasi. Namun beberapa daerah masih membutuhkan SKDP. Wacananya, SKDP akan ditiadakan juga di kota-kota lain untuk mempercepat proses perizinan dan memudahkan pengusaha.
Apa beda PT dan CV?
Ada beberapa perbedaan umum antara PT dan CV. Namun salah satu perbedaan yang paling penting adalah CV tidak memiliki sistem modal yang jelas, sementara PT memiliki sistem modal yang tertulis dan memisahkan aset perusahaan dan harta pribadi. Bagi kebanyakan masyarakat Indonesia, PT dianggap sebagai badan usaha yang lebih bonafid.
Saya lihat teman saya perusahaannya Cuma satu atau dua kata. Kok mereka bisa?
Peraturan mengenai penamaan PT minimal 3 suku kata baru berlaku di beberapa tahun terakhir. Jadi memang masih ada perusahaan yang didirikan sebelum peraturannya berlaku masih bisa mendirikan perusahaan dengan 1 atau 2 kata.
Apakah saya wajib menyetor modal? Modal setor PT itu dimasukkan kemana? Apakah harus didiamkan?
Berbeda dengan CV, PT wajib menyetor modal sesuai dengan kesepakatan di Akta. Modal setor perusahaan dimasukkan ke rekening khusus perusahaan lalu bukti setor bisa dikirim ke notaris. Setelah disetor, modal bisa ditarik dan digunakan untuk menjalankan perusahaan.
Apakah keluarga dapat menjadi pemegang saham dan atau pengurus PT?
Bisa, Anda dapat menjalankan bisnis dengan anggota keluarga selama anggota keluarga tersebut memiliki NPWP. Anda juga bisa menjadikan anak sebagai pemegang saham selama sang anak sudah memiliki NPWP pribadi.
Bolehkah saya menjalankan lebih dari satu bidang usaha?
Boleh, namun Anda disarankan untuk mencantumkan bidang usaha yang memang akan Anda jalankan. Dikhawatirkan akan ada pembekuan jika bidang usaha dicantumkan namun tidak dijalankan.
Apakah pemegang saham bisa dijabat oleh perusahaan lain?
Bisa, Anda bisa menjadikan badan usaha (misal PT) untuk menjadi pemegang saham di perusahaan yang ingin Anda dirikan. Pastikan bahwa PT tersebut memiliki dokumen yang lengkap untuk diberikan kepada notaris yang membuat Akta Pendirian.
Istilah Umum
Akta Pendirian
Dokumen yang menjadi bukti otentik pendirian perusahaan. Dibuat oleh notaris dan disahkan di Kemenkumham.
Pemegang Saham
Individu atau badan usaha yang memiliki satu atau lebih saham dalam suatu perusahaan.
Direktur
Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham untuk menjadi pemimpin perusahaan. Bertugas untuk menjadi pengambil keputusan dan menjalankan perusahaan.
Komisaris
Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham untuk menjadi pengawas perusahaan. Bertugas untuk meminta laporan pertanggung jawaban dan menjadi penasehat.
Notaris
Profesi yang berwenang untuk membuat Akta otentik dan melakukan hal-hal hukum khususnya sebagai saksi penandatanganan dokumen, pengesahan dokumen hukum, dan lain-lain.
SKDP
Surat Keterangan Domisili yang menunjukkan lokasi dari suatu perusahaan. Sudah tidak diwajibkan di beberapa daerah di Indonesia.
PBB
Pajak Bumi dan Bangunan. Surat yang menunjukkan kepemilikan akan suatu tanah dan bangunan dan kewajiban untuk membayar pajak atas kepemilikan
NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak. Kartu yang digunakan untuk mengidentifikasi pihak yang menjadi wajib pajak. Dapat dimiliki oleh individu maupun badan usaha.
NIB
Nomor Induk Berusaha. Dokumen yang menjadi identitas pengenal suatu badan usaha. Dibuat untuk menggantikan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Izin Usaha
Dokumen yang menjadi lisensi untuk menjalankan kegiatan berusaha. Menggantikan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang sebelumnya menjadi lisensi.
OSS
Online Single Submission. Sistem yang diciptakan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Dapat diakses di oss.go.id.
API
Angka Pengenal Impor. Dokumen yang menjadi identitas kepabeanan untuk melakukan kegiatan impor.
NIK
Nomor Identitas Kepabeanan. Identitas yang digunakan untuk bisa mengakses sistem kepabeanan seperti sistem impor.
SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan. Dokumen yang sebelumnya menjadi lisensi bagi badan usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan umum. Saat ini tidak lagi berlaku dan digantikan oleh Izin Usaha melalui OSS(Online Single Submission)
TDP
Tanda Daftar Perusahaan. Dokumen yang menjadi tanda pengenal perusahaan sebelum adanya NIB. Saat ini tidak lagi berlaku dan harus diganti menjadi NIB agar perusahaan dapat beroperasi dengan normal.
KBLI
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Daftar klasifikasi bidang usaha yang diciptakan untuk menyeragamkan dan mengidentifikasi aktivitas usaha di Indonesia.
Saham
Surat atau dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas sebuah perusahaan. Pemilik saham berhak atas pembagian laba perusahaan dalam bentuk dividen. Dividen dibagikan sesuai dengan persentase saham yang dimiliki dalam perusahaan tersebut.
Ingin mendirikan PT? IZIN.co.id siap membantu Anda. Silahkan isi formulir dibawah ini agar kami dapat membantu Anda.