CV atau Commanditaire Vennootschap adalah badan usaha yang sering menjadi pilihan badan usaha bagi entrepreneur terutama entrepreneur awal yang memiliki modal minim.
Berbeda dengan PT yang memiliki modal minimal yang disetorkan, perusahaan CV tidak mewajibkan adanya modal sehingga meringankan entrepreneur untuk memulai usaha.
Seiring perubahan peraturan perizinan perusahaan yang diberlakukan, maka terdapat perubahan peraturan mengenai tata cara pendirian CV di 2020.
Di Artikel ini, Anda akan mendapatkan informasi lengkap mengenai persyaratan dan juga proses lengkap pendirian CV, meliputi:
- Persyaratan Pendirian CV
- Proses Lengkap Pendirian CV
- FAQ (Frequently Asked Question)
- Istilah Umum
*Artikel ini akan selalu diupdate sesuai dengan perubahan untuk membantu Anda tetap terinfo dengan peraturan perizinan terbaru.
Berapa minimal orang yang dibutuhkan untuk mendirikan CV?
Untuk mendirikan CV, minimal dibutuhkan 2 orang untuk menjadi Persero Aktif dan Persero Pasif,
Persero Aktif adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menjalankan, mengurus, serta mengambil keputusan didalam CV.
Persero Pasif adalah pihak yang menjadi penyetor modal yang tidak ikut serta dalam kepengurusan perusahaan (CV). Biasanya, persero pasif adalah pihak yang akan meminta pertanggungjawaban dari kegiatan perusahaan yang dijalankan oleh Persero Aktif.
Baca Juga: Badan Usaha yang Dapat Berbentuk CV
Apa saja Syarat Dokumen Pendirian CV?
Untuk mendirikan CV, Anda harus menyiapkan dokumen berikut:
- Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Persero Aktif dan Pasif
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko.
- Copy PBB (Pajak Bumi Bangunan) & bukti bayar PBB tahun tempat usaha.
- Foto kantor tampak dalam dan luar.
- Kantor berada di Zonasi Perkantoran / Zonasi Komersial / Zonasi Campuran.
Catatan Penting:
Dokumen KTP, KK, dan NPWP harus dipastikan sudah diupdate dengan status terbaru.
(Misalnya: Jika ada perpindahan alamat domisili di KTP namun NPWP masih menggunakan alamat lama, maka NPWP wajib diupdate dengan alamat yang sesuai dengan KTP).
Prosedur Pendirian CV di Tahun 2020
1. Pengecekan dan Pembookingan Nama oleh Notaris
Sebelum pendirian, Anda harus mengajukan nama perusahaan untuk dipesan oleh notaris. Notaris akan mengecek di sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) sebelum melakukan pembuatan draft Akta Perusahaan. Berbeda dengan PT yang memiliki peraturan yang lebih ketat, peraturan nama CV masih cenderung lebih fleksibel. Misalnya, CV masih memperbolehkan menggunakan 2 suku kata ataupun menggunakan Bahasa Inggris dalam penamaannya. Nama sebuah CV juga bisa digunakan oleh CV yang lain.
Contoh Nama CV:
CV HEMPAS MANJA
CV MAJU JAYA
CV ONE MORE TIME
*Nama hanya contoh. Jika ada Nama Perusahaan yang sama dengan nama diatas, maka itu adalah sebuah kebetulan belaka.
2. Pembuatan Draft Akta oleh Notaris
Notaris selanjutnya akan membuat draft Akta CV dengan memasukkan data-data perusahaan yang ditentukan oleh si calon pemilik perusahaan.
Data perusahaan biasanya berisi sebagai berikut.
- Nama CV
Nama Perusahaan yang ditentukan secara resmi.
- Tempat dan Kedudukan
Alamat Domisili Perusahaan. Biasanya, tempat kedudukan perusahaan yang dicantumkan hanyalah kota tempat domisili berada. Alamat lengkapnya akan dijabarkan oleh notaris di sistem AHU di Kemenkumham.
- Maksud dan Tujuan (Bidang Usaha)
Bidang Usaha yang dijalankan oleh si perusahaan. Format Bidang Usaha diwajibkan sesuai dengan format KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
- Modal Perusahaan serta Kepemilikan Modal
- Struktur Kepengurusan Perusahaan
Biasanya, Anda akan mendapatkan draft awal untuk dicek dan direvisi apabila diperlukan sebelum lanjut ke proses tanda tangan.
3. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta dihadapan Notaris
Setelah Draft Akta dianggap sudah sesuai dengan permintaan, maka Akta akan ditandatangani oleh Persero Aktif dan Persero Pasif di hadapan notaris. Baik persero aktif dan pasif diwajibkan untuk hadir menandatangani Akta. Jika salah satu tidak dapat hadir, maka mereka bisa memberikan kuasa secara tertulis (Surat Kuasa) kepada pihak lain untuk menggantikan kehadiran si pemegang saham tersebut. Dalam prakteknya, beberapa notaris mewajibkan setidaknya persero aktif untuk hadir dan melakukan tanda tangan.
Setelah tanda tangan selesai, notaris akan membuat Salinan Akta dan mendaftarkan Akta tersebut di Kemenkumham. Anda akan mendapatkan Akta Salinan beserta Surat Keputusan Keterangan Terdaftar dari Kemenkumham yang menyatakan perusahaan sudah terdaftar secara resmi oleh negara.
Selain itu, Notaris akan sekaligus mendaftarkan NPWP Perusahaan tersebut ke KPP yang bertanggung jawab di domisili sesuai dengan data Akta yang sudah dimasukkan oleh notaris.
4. Pengurusan dan Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan
Setelah NPWP Perusahaan didaftarkan, Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setelah semua syarat dokumen dianggap cukup.
Biasanya, KPP akan mengecek apakah data penanggung jawab pada NPWP Perusahaan tersebut sudah benar, status NPWP sudah diperbaharui dan apakah ada tunggakan pajak pada NPWP pribadi Persero Aktif dan Pasif. Pembuatan NPWP sangat mungkin tertunda apabila ada data pribadi yang kurang serta laporan pajak yang belum terlapor. Karena itu, pastikan bahwa SPT Tahunan dan data pribadi Anda sudah terlapor dengan baik.
5. Pendaftaran NIB
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB berfungsi untuk menggantikan TDP, API, NIK, serta RPTKA jika diperlukan. Apabika Anda telah memiliki legalitas perusahaan namun tidak memiliki NIB, maka Anda harus mendaftarkan NIB Perusahaan (Cek disini untuk memahami lebih lanjut tentang NIB dan sistem OSS).
Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pengajuan API tidak wajib dan hanya perlu diajukan apabila dibutuhkan.
Bila tidak langsung didaftarkan, API masih bisa didaftarkan setelah NIB sudah keluar ketika pelaku usaha sudah membutuhkan izin tersebut.
Pemilihan Bidang Usaha di NIB dilakukan dengan memilih KBLI Bidang Usaha yang sesuai. KBLI yang dimasukkan harus sudah dimasukkan di Akta terlebih dahulu. Silakan cek disiniuntuk menemukan KBLI yang cocok dengan jenis usaha yang ingin dijalankan.
6. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial
Sama seperti NIB, Izin Usaha diterbitkan setelah NIB sudah dikeluarkan. Izin Usaha juga diurus di sistem OSS.
Izin Usaha menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan yang sebelumnya dikeluarkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Izin Usaha diajukan terlebih dahulu sebelum izin komersial. Izin Komersial berfungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus.
Contohnya adalah perusahaan yang melakukan produksi F&B ataupun produk kecantikan.
FAQ (Frequently Asked Question)
Apa yang harus saya lakukan setelah pendirian perusahaan saya sudah selesai?
Anda sudah bisa menjalankan bisnis dan juga menyiapkan sistem pelaporan wajib untuk perusahaan, misalnya merapikan sistem pelaporan pajak. Anda juga bisa mendaftarkan merek dagang perusahaan Anda untuk melindungi identitas perusahaan.
Apakah saya masih membutuhkan SKDP?
SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) sudah ditiadakan di beberapa daerah seperti Provinsi DKI Jakarta dan juga Kota Bekasi. Namun beberapa daerah masih membutuhkan SKDP. Wacananya, SKDP akan ditiadakan juga di kota-kota lain untuk mempercepat proses perizinan dan memudahkan pengusaha.
Apa beda CV dan PT?
Ada beberapa perbedaan umum antara PT dan CV. Namun salah satu perbedaan yang paling penting adalah CV tidak memiliki sistem modal yang jelas, sementara PT memiliki sistem modal yang tertulis dan memisahkan aset perusahaan dan harta pribadi. Bagi Anda yang ingin memulai dengan modal minim, maka mendirikan CV membantu Anda memulai lebih cepat tanpa harus sebelumnya mengumpulkan modal.
Saya lihat teman saya CVnya disahkan oleh Pengadilan. Kok mereka bisa?
Sebelumnya CV memang disahkan di Pengadilan Negeri Kota sesuai domisili. Namun sejak adanya perubahan peraturan, semua pengesahan dilakukan oleh Kemenkumham dan tidak lagi disahkan oleh pengadilan Negeri.
Kapan saya bisa membuka rekening?
Anda bisa membuka rekening ketika semua dokumen sudah lengkap. Jika Anda butuh membuka rekening lebih cepat, Anda dapat membuka rekening di Bank dengan melampirkan Surat Keterangan dari Notaris bahwa perizinan perusahaan Anda sedang dalam proses.
Bolehkah saya menjalankan lebih dari satu bidang usaha?
Boleh, namun Anda disarankan untuk mencantumkan bidang usaha yang memang akan Anda jalankan. Dikhawatirkan akan ada pembekuan jika bidang usaha dicantumkan namun tidak dijalankan.
Istilah Umum
- Akta Pendirian
Dokumen yang menjadi bukti otentik pendirian perusahaan. Dibuat oleh notaris dan disahkan di Kemenkumham.
2. Pemegang Saham
Individu atau badan usaha yang memiliki satu atau lebih saham dalam suatu perusahaan.
3. Direktur
Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham untuk menjadi pemimpin perusahaan. Bertugas untuk menjadi pengambil keputusan dan menjalankan perusahaan.
4. Komisaris
Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham untuk menjadi pengawas perusahaan. Bertugas untuk meminta laporan pertanggung jawaban dan menjadi penasehat.
5. Notaris
Profesi yang berwenang untuk membuat Akta otentik dan melakukan hal-hal hukum khususnya sebagai saksi penandatanganan dokumen, pengesahan dokumen hukum, dan lain-lain.
6. SKDP
Surat Keterangan Domisili yang menunjukkan lokasi dari suatu perusahaan. Sudah tidak diwajibkan di beberapa daerah di Indonesia.
7. PBB
Surat yang menunjukkan kepemilikan akan suatu tanah dan bangunan dan kewajiban untuk membayar pajak atas kepemilikan
8. NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak. Kartu yang digunakan untuk mengidentifikasi pihak yang menjadi wajib pajak. Dapat dimiliki oleh individu maupun badan usaha.
9. NIB
Nomor Induk Berusaha. Dokumen yang menjadi identitas pengenal suatu badan usaha. Dibuat untuk menggantikan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
10. Izin Usaha
Dokumen yang menjadi lisensi untuk menjalankan kegiatan berusaha. Menggantikan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang sebelumnya menjadi lisensi.
11. OSS
Online Single Submission. Sistem yang diciptakan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Dapat diakses di oss.go.id
12. API
Angka Pengenal Impor. Dokumen yang menjadi identitas kepabeanan untuk melakukan kegiatan impor.
13. NIK
Nomor Identitas Kepabeanan. Identitas yang digunakan untuk bisa mengakses sistem kepabeanan seperti sistem impor.
14. SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan. Dokumen yang sebelumnya menjadi lisensi bagi badan usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan umum. Saat ini tidak lagi berlaku dan digantikan oleh Izin Usaha melalui OSS(Online Single Submission)
15. TDP
Tanda Daftar Perusahaan. Dokumen yang menjadi tanda pengenal perusahaan sebelum adanya NIB. Saat ini tidak lagi berlaku dan harus diganti menjadi NIB agar perusahaan dapat beroperasi dengan normal.
16. KBLI
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Daftar klasifikasi bidang usaha yang diciptakan untuk menyeragamkan dan mengidentifikasi aktivitas usaha di Indonesia.
17. Saham
Surat atau dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas sebuah perusahaan. Pemilik saham berhak atas pembagian laba perusahaan dalam bentuk dividen. Dividen dibagikan sesuai dengan persentase saham yang dimiliki dalam perusahaan tersebut.
BACA JUGA : Pendirian PT di 2020