Punya Toko Online? Ini yang Harus Diperhatikan!

Di tahun 2020 ini, peraturan toko online untuk memiliki izin usaha sudah mulai diberlakukan. Hal ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Pelaku usaha yang dimaksud mencakup perorangan dan juga badan usaha dari UMKM sampai perusahaan besar. Peraturan ini juga berlaku untuk pedagang online yang menggunakan marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak dan sebagainya.

“Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE,”(Pasal 1 Ayat 6)

Izin usaha perdagangan dapat dibuat melalui OSS atau Online Single Submission, yang kini telah diperbaharui dari versi 1.0 menjadi 1.1.

Baca Lainnya : Perbedaan OSS 1.0 dan OSS 1.1

Peraturan ini juga berlaku untuk toko online yang sudah memiliki izin usaha, dimana diwajibkan untuk kembali mendaftarkan ulang izin usahanya melalui OSS. Jika dilanggar, akan ada sanksi pencabutan izin usaha yang sudah ada. 

Untuk pelaku usaha luar negeri yang aktif melakukan kegiatan dagang melalui sistem elektronik dengan target konsumen WNI atau Warga Negara Indonesia, diwajibkan untuk membuat kantor fisik sebagai perwakilannya memenuhi kewajiban perpajakan.

——————————————————————————————————–

Jika Anda memiliki kesulitan membuat izin usaha untuk toko online Anda, Tim IZIN.co.id siap membantu Anda. 

IZIN.co.id adalah layanan pengurusan legalitas terlengkap, tercepat dan terpercaya di Indonesia.

    Anda Punya Pertanyaan ?