Badan Usaha yang Dapat Berbentuk CV

bidang usaha cv

Sebagian besar perusahaan di Indonesia yang berbentuk badan usaha memiliki perlindungan hukum, salah satunya adalah Commanditaire Vennootschap (CV) atau perusahaan Persekutuan Komanditer.

Perusahaan yang berbentuk CV dapat dikembangkan dari firma yang akan memperluas usahanya.

CV populer dipilih oleh para pebisnis terutama pelaku UMKM dan wiraswasta yang baru memulai bisnis. Beberapa alasannya adalah:

  • Proses pendaftaran dan pendirian relatif mudah dan cepat.
  • Pemilik tidak terbebani dengan syarat minimum modal.
  • Tidak repot dengan rapat umum pemegang saham untuk pengambilan keputusan.

Meski demikian, bila ingin mendirikan perusahaan berbentuk CV, Anda perlu memperhatikan beberapa hal. Salah satunya adalah memastikan apakah bidang usaha yang Anda tekuni bisa didaftarkan menjadi CV atau tidak. Pasalnya, ruang lingkup bidang usaha CV itu dibatasi. Artinya, tidak semua sektor bisa mendaftar sebagai perusahaan CV.

Baca Juga; Pengertian CV Perusahaan

Contoh Bidang Usaha CV

Lantas, apa saja bidang usaha yang termasuk dalam ruang lingkup perusahaan Persekutuan Komanditer? Simak informasi terkait contoh usaha CV berikut!

  1. Bidang Usaha CV: Perdagangan

Sektor perdagangan adalah jenis usaha CV yang menawarkan layanan berupa barang atau produk yang dibutuhkan oleh pasar dan masyarakat. Sektor perdagangan ini meliputi:

  • Makanan dan minuman
  • Agen atau distributor produk
  • Furniture
  • Alat-alat kedokteran dan medis
  • Bahan bangunan
  • Kerajinan tangan
  • Toiletries
  • Farmasi dan obat-obatan
  • ATK—Alat tulis dan kantor
  • Komisioner
  • Mekanikal
  • Telekomunikasi
  • Dan lain sebagainya. 

Baca Juga: Perbedaan Perusahaan Jasa dan Perusahaan Dagang

  1. Contoh Bidang Usaha CV: Kontraktor

Bidang usaha yang satu ini adalah sektor usaha yang menawarkan layanan berupa perbaikan, perombakan, pembongkaran, dan perubahan atas suatu bangunan. Apa saja yang termasuk dalam bidang kontraktor?

  • Kontraktor rumah
  • Kontraktor gedung
  • Kontraktor kantor
  • Kontraktor jalan
  • Kontraktor kontruksi bangunan
  • Kontraktor besi
  • Kontraktor listrik
  • Kontraktor kayu
  • Kontraktor jembatan
  • Kontraktor instalasi gas, air, listrik, dan komunikasi.
  • Dan lain sebagainya.

Baca Juga; Perbedaan Antara Badan Hukum CV dan PT

  1. Bidang Usaha CV: Industri

Sektor industri adalah bidang usaha perusahaan Persekutuan Komanditer yang menawarkan layanan berupa hasil olahan bahan baku, bahan mentah, barang setengah jadi, ataupun barang jadi sehingga menghasilkan produk dengan kualitas dan nilai mutu tinggi. Yang termasuk dalam bidang usaha industri meliputi:

  • Industri makanan
  • Industri kayu
  • Industri peralatan rumah tangga
  • Industri furniture
  • Industri tekstil
  • Industri alat tulis dan kantor
  • Industri pakaian jadi
  • Dan lain sebagainya.
  1. Bidang Usaha CV: Percetakan

Bidang usaha percetakan merupakan sektor bisnis yang menawarkan layanan berbentuk gambar ataupun tulisan yang diaplikasikan pada media tertentu, menggunakan alat mesin cetak. Beberapa contohnya adalah:

  • Penjilidan buku
  • Penerbitan buku
  • Percetakan kemasan
  • Dan lain sebagainya.
  1. Bidang Usaha CV: Jasa

Bidang usaha perusahaan Persekutuan Komanditer yang satu ini menawarkan layanan berupa keahlian, tenaga, ilmu, atau kemampuan tertentu. Beberapa contoh bidang usaha jasa yang bisa didaftarkan menjadi perusahaan CV adalah:

  • Katering
  • Keuangan
  • Manajemen
  • Transportasi
  • Sistem informasi
  • Pemeliharaan
  • Cleaning service
  • Pendidikan
  • Komputer
  • Teknik
  • Jasa pengurusan SIM
  • Jasa pengurusan STNK
  • Dan lain sebagainya.

Baca juga; Panduan Lengkap Kalo Kamu Tertarik Buat Usaha di Bidang Jasa

Prosedur Mendirikan CV

Tertarik mendirikan perusahaan berbentuk CV? Simak prosedurnya berikut ini:

  1. Tentukan pendiri CV

CV didirikan oleh minimal dua orang (boleh lebih). Maka, tentukan siapa yang akan menjadi rekan bisnis Anda di dalam perusahaan. Lebih lanjut, segera tentukan siapa di antara Anda yang akan menjadi sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer).

Sebagai informasi, sekutu pasif adalah pihak yang menanamkan modal, sedangkan sekutu aktif adalah pihak yang akan menjalankan operasional perusahaan. 

Baca Juga: Jenis Perusahaan yang Ada di Indonesia

  1. Siapkan data-data persyaratan

Anda bisa melakukan pengisian data-data sebagai berikut:

  • Dokumen persyaratan mendirikan CV
  • Nama sekutu
  • Nama perusahaan CV yang diinginkan
  • Resume untuk detail tujuan perusahaan Anda
  • Dan lain-lain.
  1. Membuat akta pendirian perusahaan

Akta ini merupakan dokumen mendirikan perusahaan yang telah disahkan oleh notaris. Bisa digunakan untuk menunjukkan legalitas perusahaan CV Anda dan sebagai bukti kepemilikan usaha.

  1. Tanda tangan pendiri CV

Dengan menyelesaikan tahap ini, Anda menyatakan diri sebagai pendiri CV dan menerima keuntungan perusahaan yang besarannya telah disepakati bersama.

  1. Mengurus surat-surat penting

Anda perlu mengurus surat-surat penting yang akan diajukan sebagai persyaratan. Di antaranya:

  • SKDP—Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • NPWP pribadi dan perusahaan
  • SIUP—Surat Izin Usaha
  • TDP—Tanda Daftar Perusahaan

Setelahnya, Anda harus mendapatkan persetujuan pendirian CV dari pemerintah daerah setempat melalui Pengadilan Negeri.

Baca juga; Memilih Bidang Usaha Tidak Bisa Sembarangan, Ini Caranya

Bangun Perusahaan CV Tanpa Ribet dengan IZIN.co.id

Meski mendirikan CV tergolong lebih mudah daripada badan usaha lain seperti Perseroan Terbatas (PT), memiliki konsultan dengan tim ahli dan profesional tentu akan lebih memudahkan Anda.

IZIN.co.id menyediakan layanan pengurusan legalitas di Indonesia dengan kualitas tepercaya, terlengkap, dan selalu bisa diandalkan. Salah satu fitur utama yang tidak Anda jumpai di tempat lain adalah fitur lacak izin usaha (tracking perizinan) yang dapat diakses kapan saja.

Nah, bila ingin mendirikan perusahaan berbentuk CV, pastikan bidang usaha yang Anda tekuni sekarang termasuk dalam ruang lingkup bidang usaha CV yang disebutkan di atas, ya. Untuk urusan legalitas, serahkan pada IZIN.co.id saja!

Untuk Anda yang membutuhkan kantor dengan biaya operasional yang lebih murah, virtual office dapat menjadi alternatif. Cek layanan kami untuk Virtual Office Jakarta.

Sementara itu, bagi Warga Negara Asing yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia, silakan cek laman Company Registration Indonesia.