Pengertian CV Perusahaan

cv perusahaan adalah

Dari sekian banyak jenis badan usaha di Indonesia, salah satu yang populer dan terdepan saat ini adalah Commanditaire Vennootschap (CV). Proses pendiriannya yang terbilang lebih mudah daripada badan usaha lainnya menyebabkan CV adalah perusahaan paling banyak dipilih oleh pelaku UMKM dan pengusaha pemula.

Apa pengertian CV, bagaimana ciri utama badan usaha tersebut, dan apa saja kelebihan dan kekurangannya? Simak informasi detail mengenai CV perusahaan berikut ini.

Definisi CV Perusahaan

Mari mulai dengan membahas apa itu CV perusahaan. Commanditaire Vennootschap atau perusahaan CV adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda. Sementara itu, dalam bahasa Indonesia CV dikenal sebagai Persekutuan Komanditer. 

Definisi CV, secara sederhana, adalah badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang yang berbagi peran sebagai sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer).

Sekutu pasif bertanggung jawab atas penanaman modal, sedangkan sekutu aktif memiliki tanggung jawab menjalankan kegiatan CV. Persentase pembagian hasil usaha ditentukan oleh kesepakatan bersama.

Ciri-ciri CV Perusahaan

Seperti jenis badan usaha lainnya, badan usaha CV memiliki karakteristik. Ciri-ciri perusahaan berbentuk CV di antaranya:

  • Didirikan oleh dua orang atau lebih.
  • Terdiri dari sekutu komplementer selaku sekutu aktif, serta sekutu komanditer selaku sekutu pasif.
  • Penanaman modal oleh sekutu komanditer.
  • Pengelolaan perusahaan dijalankan oleh sekutu komplementer.
  • CV hanya bisa didirikan oleh WNI—Warga Negara Indonesia.
  • CV tidak bisa didirikan ataupun dimiliki oleh WNA—warga negara asing.
  • Tidak ada syarat minimum modal.
  • Diakui secara sah/legal.
  • Syarat pendirian lebih mudah daripada bentuk usaha lain.
  • Mudah bekerjasama dengan lembaga-lembaga resmi.

Baca Juga: Persekutuan Perdata: Pengertian, Dasar Hukum, Pendirian

Jenis-jenis CV Perusahaan

Bentuk usaha CV dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:

  1. CV Murni

Perusahaan CV murni adalah bentuk CV yang pertama kali ada. Pengelolaannya pun bisa dibilang merupakan yang paling sederhana, yakni hanya ada satu sekutu pasif. Sementara itu, pihak lain yang terlibat akan berperan sebagai sekutu pasif.

  1. CV Bersaham

CV bersaham punya ciri khusus, yakni mengeluarkan saham yang bisa dimiliki oleh sekutu pasif maupun aktif. Masing-masing boleh mengambil satu atau lebih saham. Tujuannya adalah agar tidak terjadi modal beku. Perlu dicatat, saham-saham itu tidak bisa diperjualbelikan, karena sulit untuk menarik kembali modal/dana yang sudah disetorkan.

  1. CV Campuran

Biasanya, CV campuran berawal dari bentuk usaha firma yang dalam kegiatan operasionalnya membutuhkan tambahan modal. Pihak yang menyuntikkan tambahan dana sebagai modal nantinya akan berperan sebagai sekutu pasif. Sementara firma yang menerima modal serta mengelola perusahaan akan berperan sebagai sekutu aktif.

Kelebihan CV Perusahaan

Mengapa CV banyak dipilih oleh para pelaku usaha? Simak beberapa keunggulan bentuk usaha Persekutuan Komanditer berikut:

  • Proses pendaftaran dan pendiriannya tergolong mudah, tidak seperti bentuk usaha lain seperti Perseroan Terbatas atau PT.
  • CV akan lebih mudah mendapat bantuan modal dari pihak luar, seperti koperasi, perbankan, dan investor. Hal ini karena CV memiliki legalitas hukum yang bisa dipercaya.
  • CV juga lebih gampang mendapat modal dari pihak internal, karena pendirinya adalah orang-orang yang terlibat langsung dalam persekutuan.
  • Manajemen CV diakui lebih baik daripada perusahaan lain yang tidak memiliki badan usaha.
  • CV punya kepastian hukum badan usaha, dibuktikan melalui akta perusahaan yang sebelumnya didaftarkan melalui Notaris.
  • Tidak ada syarat minimum modal awal, sehingga menjadi pilihan utama pebisnis pemula ataupun UMKM.
  • Setiap kendala dan risiko ditanggung bersama oleh semua sekutu.
  • Perusahaan menjadi lebih mudah berkembang karena boleh dikelola oleh siapa saja yang dianggap punya kemampuan manajerial paling baik.
  • Pengambilan keputusan dalam CV memprioritaskan kebaikan perusahaan dan tidak membutuhkan RUPS—rapat umum pemegang saham.
  • Perpajakan lebih simpel; laba CV hanya diwajibkan satu kali pajak, yaitu pajak perusahaan. Sementara itu, tidak ada pajak yang dibebankan pada pemilik CV meski menerima bagian laba.
  • CV boleh menggunakan berbagai macam nama perusahaan sesuai keinginan pemilik.

Baca Juga: Cara Cek Legalitas CV Terdaftar

Kekurangan CV Perusahaan

Saat menjalankan CV, Anda mungkin akan menghadapi risiko-risiko sebagai berikut:

  • Konflik antar anggota sekutu.
  • Persentase tanggung jawab yang berat sebelah (sekutu aktif punya tanggung jawab lebih daripada sekutu yang lain).
  • Keberhasilan dan kegagalan CV mau tidak mau bergantung pada kualitas kerja sekutu aktif. Jadi, CV Anda harus dijalankan oleh orang yang memiliki keahlian manajemen yang baik.
  • Kerugian menjadi tanggungan bersama. Ini memberatkan sekutu pasif karena harus merelakan modal.
  • Modal CV sulit ditarik kembali.

Yang terakhir, CV tidak bisa dinyatakan pailit. Jadi, jika CV merugi dan ada hutang yang tidak bisa dilunasi menggunakan harta perusahaan, sekutu aktif bertanggung jawab menanggung kerugian meski harus memakai harta pribadi.

Baca Juga: Badan Usaha yang Dapat Berbentuk CV

Mudah Mendirikan CV Perusahaan dengan IZIN.co.id

CV adalah pilihan paling tepat bagi Anda yang ingin mendirikan badan usaha dengan bujet terbatas, sistem perpajakan rendah, serta metode pengambilan keputusan yang lebih simpel. 

Percayakan pendirian CV perusahaan Anda hanya kepada IZIN.co.id. Tim profesional akan melayani Anda dengan ramah dan cepat, memberi pemahaman detail, dan membantu proses legalitas usaha Anda menjadi badan usaha yang bonafide.

Ayo wujudkan impian menjadi entrepreneur andal dan sukses bersama IZIN.co.id!