Jakarta, IZIN.co.id – Apakah Anda lelah untuk mempelajari satu persatu perubahan mengenai perizinan?
Artikel ini mungkin bisa membantu mempermudah Anda
Setiap tahun, prosedur pendirian perusahaan berubah seiring dengan perubahan sistem dan juga peraturan baru. Ditahun 2019, terdapat peraturan baru PT dan CV yang perlu Anda ketahui dan pahami sebelum mendirikan perusahaan.
Dalam artikel ini ada beberapa informasi yang berguna untuk Anda yang ingin memahami syarat pendirian perusahaan CV ditahun 2019.
Apa saja perubahannya?
Perubahan yang pertama adalah terintegrasinya sistem Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan sistem di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Proses pendaftaran nama CV jadi berubah. Dulu nama CV tidak perlu dicek dan dibooking oleh notaris. Namun sekarang nama CV harus disimpan dulu oleh notaris sebelum pembuatan draft Akta pendirian perusahaan.
Selain itu, pengesahan di CV juga berubah.
Jika sebelumnya pengesahan dilakukan di Pengadilan Negeri setempat, sekarang pengesahan CV dilakukan di Kemenkumham dan CV yang didaftarkan jugamendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Selain itu, saat Notaris mendaftarkan pendirian CV di Kemenkumham, NPWP Perusahaan tersebut sekaligus ikut didaftarkan ke KPP. Namun, pencetakan kartu NPWP dan SKT tetap dilakukan secara manual oleh KPP dan diambil di KPP terdaftar.
Perubahan yang kedua adalah berubahnya sistem perizinan.
Berdasarkan SK DPMPTSP DKI Jakarta No. 25 Tahun 2019, SKDP ataupun SKDU sudah tidak dinyatakan berlaku. Akan tetapi, domisili SIUP dan TDP yang sebelumnya dikeluarkan oleh pemerintah provinsi sekarang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan format perizinan baru berdasarkan PP 24 Tahun 2018.
Pada tahun 2019, TDP sudah digantikan dengan NIB yang berfungsi juga sebagai pengganti API (Angka Pengenal Impor).
Akibat perubahan ini, bidang usaha yang terdaftar di Akta Pendirian harus sesuai dengan yang tertera pada SIUP & NIB.
Bidang usaha yang tertera di SIUP & NIB harus merupakan bidang usaha yang benar-benar dijalankan oleh pelaku usaha. Jika saat survei bidang usaha tersebut tidak dijalankan (hanya dimasukkan), besar kemungkinan akan ada pembekuan pada izin perusahaan tersebut.
Baca Juga: Badan Usaha yang Dapat Berbentuk CV
Prosedur Pendirian CV di 2019
Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk pendirian CV di 2019:
- Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP dengan format terbaru dari pengurus perusahaan (Persero Aktif dan Pasif)
- Copy PBB & bukti bayar PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko
- Foto kantor tampak dalam dan luar
- Kantor berada di zonasi perkantoran / zonasi komersial / zonasi campuran
Langkah-Langkah:
1. Pengecekan Nama Oleh Notaris
Karena sekarang nama CV harus dicek dan di book oleh notaris, Anda harus memulai dengan memilih nama perusahaan yang Anda ingin daftarkan. Nama CV sekarang tidak bisa lagi sama dengan nama CV lain. Namun berbeda dengan PT, saat ini pemilihan nama CV masih bisa menggunakan 2 suku kata dan tidak wajib menggunakan Bahasa Indonesia.
Contoh:
CV METAL BARU
CV QUEENS OF SKIN
*Nama ini hanyalah contoh, jika ada nama perusahaan yang menggunakan nama yang sama hal tersebut adalah murni sebuah kebetulan.
Jika notaris sudah mengecek nama dan nama bisa digunakan, maka Notaris akan membuat draft Akta untuk ditandatangani.
2. Pembuatan Draft Akta
Notaris akan segera membuat draft akta perusahaan yang berisi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan setelah nama dinyatakan bisa digunakan. Biasanya Anda akan mendapatkan draft awal untuk dicocokkan dan direvisi(bila ada perubahan) sebelum proses tanda tangan Akta di hadapan notaris.
3. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta dihadapan Notaris
Setelah draft akta sudah final, maka Akta akan ditandatangani oleh para persero di hadapan notaris.Kemudian, notaris akan membuat Salinan Akta dan mendaftarkan akta tersebut di Kemenkumham untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar yang mengesahkan Akta tersebut.
Pada proses pendaftaran ini, notaris sekaligus mendaftarkan NPWP Perusahaan di KPP.
Baca Juga: Cara Cek Legalitas Perusahaan CV atau PT Terdaftar
4. Pengambilan NPWP Perusahaan
Setelah NPWP Perusahaan sudah didaftarkan, Kartu NPWP dan SKT akan dikeluarkan oleh KPP dengan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi sebelumnya.
KPP akan melakukan pengecekan dahulu apakah data penanggung jawab pada NPWP Perusahaan tersebut sudah benar, memiliki format NPWP pribadi terbaru dan tidak terdapat tunggakan pajak.
*Sebelum atau pada saat pengurusan dokumen perusahaan, pastikan bahwa administrasi pajak Anda sudah sesuai (alamat KTP dan NPWP sama, serta SPT sudah dilaporkan).
5. Pendaftaran NIB
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB berfungsi untuk menggantikan TDP dan API, Akses Kepabeanan serta RPTKA jika diperlukan oleh si pelaku Usaha.
Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pengajuan API tidak wajib dan hanya perlu diajukan apabila dibutuhkan. Bila tidak langsung didaftarkan, API masih bisa didaftarkan setelah NIB sudah keluar ketika pelaku usaha sudah membutuhkan izin tersebut.
6. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial
Sama seperti NIB, Izin Usaha diterbitkan setelah NIB sudah keluar. Izin Usaha menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan. Izin usaha diajukan terlebih dahulu sebelum izin komersial. Izin Komersial berfungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus. Contohnya adalah perusahaan yang melakukan produksi makanan atau obat-obatan.
Izin usaha diajukan terlebih dahulu sebelum izin komersial. Izin Komersial berfungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus. Contohnya adalah perusahaan yang melakukan produksi makanan atau obat-obatan.
IZIN.co.id dapat membantu Anda untuk mendirikan CV dan juga menyediakan alamat Virtual Office untuk Anda yang membutuhkan alamat perusahaan untuk legalitas. Cukup hubungi kami di WhatsApp atau mengisi formulir dibawah ini.