NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah nomor identitas pelaku usaha yang diterbitkan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai bukti registrasi dan legalitas dasar untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, NIB berbentuk 13 digit angka acak yang dilengkapi pengaman dan tanda tangan elektronik, dan berfungsi sebagai identitas tunggal — setiap pelaku usaha hanya boleh memiliki satu NIB, meski di dalamnya dapat tercantum lebih dari satu kode KBLI sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.
Sejak PP 28/2025 menggantikan PP 5/2021, sejumlah aspek teknis pengurusan NIB mengalami penyesuaian — mulai dari klasifikasi risiko, integrasi data, hingga tampilan portal OSS itu sendiri. Artikel ini membahas langkah lengkap membuat NIB di 2026, syarat dokumen, fungsi gabungan NIB sebagai pengganti TDP dan izin usaha, serta estimasi waktu proses untuk setiap tingkat risiko usaha.
Poin Penting
- NIB kini berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan sekaligus — sehingga pelaku usaha tidak perlu mengurus dokumen tersebut secara terpisah.
- Untuk usaha risiko rendah, NIB langsung terbit otomatis dan berfungsi sebagai izin usaha — tanpa dokumen tambahan apa pun.
- Untuk usaha risiko menengah dan tinggi, proses verifikasi memerlukan waktu tambahan 1–3 hari kerja setelah NIB terbit, sebelum Sertifikat Standar atau Izin dapat digunakan untuk operasional.
- Pemilihan kode KBLI 5 digit yang akurat adalah langkah paling krusial — kesalahan KBLI berisiko membuat NIB ditolak sistem atau tidak sesuai dengan kegiatan usaha riil.
- NIB tidak memiliki tanggal kedaluwarsa dan berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan kegiatan usahanya — tidak perlu diperpanjang secara berkala.
Apa Fungsi NIB Setelah PP 28/2025?
Sejak transformasi sistem perizinan berbasis risiko, NIB memiliki peran yang jauh lebih strategis dibanding versi awal sistem OSS pada 2018. Berikut fungsi utama NIB yang perlu dipahami pelaku usaha di 2026:
- Identitas tunggal pelaku usaha — NIB menjadi satu-satunya nomor identitas resmi yang diakui pemerintah untuk kegiatan berusaha, mirip fungsi NIK bagi penduduk.
- Pengganti izin usaha — untuk usaha risiko rendah, NIB langsung berlaku sebagai izin usaha tanpa perlu dokumen tambahan.
- Menggantikan TDP, API, dan akses kepabeanan — NIB secara otomatis berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), serta hak akses kepabeanan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang ekspor-impor, sehingga tidak diperlukan lagi pengurusan dokumen-dokumen tersebut secara terpisah.
- Syarat akses pembiayaan — pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan fasilitas pembiayaan perbankan lainnya mensyaratkan NIB sebagai salah satu dokumen utama.
- Prasyarat izin lanjutan — NIB menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal, izin edar BPOM, atau izin operasional/komersial lain yang relevan dengan jenis usahanya.
Siapa yang Bisa Mendaftarkan NIB melalui OSS?
Seluruh pelaku usaha di Indonesia tanpa terkecuali diwajibkan memiliki NIB sebagai perizinan berusaha dasar, mencakup baik pelaku usaha perorangan maupun badan usaha berikut:
- Perseroan Terbatas (PT), termasuk PT Perorangan;
- Persekutuan Komanditer (CV) dan Firma;
- Koperasi;
- Perusahaan Umum dan Perusahaan Umum Daerah;
- Badan usaha milik Yayasan;
- Pelaku usaha perseorangan/UMKM individu.
Baca Juga: Cara Mendirikan PT dan Syaratnya: Panduan Sesuai UU Cipta Kerja
Apa Saja Syarat Dokumen untuk Membuat NIB?
Sebelum memulai pendaftaran, pastikan dokumen berikut sudah disiapkan agar proses tidak terhambat validasi sistem:
Untuk Pelaku Usaha Perorangan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif dan tervalidasi Dukcapil;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi;
- Alamat email aktif untuk registrasi akun OSS;
- Nomor telepon aktif untuk verifikasi OTP.
Untuk Badan Usaha (PT, CV, Koperasi, dll.)
- Akta pendirian dan SK Pengesahan Kemenkumham (untuk PT/badan hukum) atau akta pendaftaran AHU (untuk CV/Firma);
- NPWP badan usaha yang sudah aktif di Coretax DJP;
- NIK dan NPWP seluruh pengurus/penanggung jawab perusahaan;
- Data lokasi usaha, termasuk kesesuaian dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setempat;
- Kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan;
- Email khusus perusahaan (disarankan menggunakan email korporat, bukan pribadi, agar lebih mudah dikelola jika ada pergantian penanggung jawab).
Belum Yakin dengan Kode KBLI yang Tepat untuk Usaha Anda?
Kesalahan memilih KBLI bisa membuat NIB ditolak atau tidak sesuai kegiatan usaha riil. Cek dulu kode yang relevan melalui database KBLI IZIN.co.id sebelum mendaftar di OSS.
Bagaimana Cara Login dan Mendaftar NIB di OSS Terbaru 2026?
Portal OSS terbaru menerapkan sistem Single Sign-On yang terintegrasi langsung dengan data kependudukan (Dukcapil) dan data perpajakan (Coretax DJP), sehingga validitas data menjadi syarat mutlak sejak awal pendaftaran. Berikut langkah-langkahnya:
Langkah 1: Buat atau Masuk ke Akun OSS
Akses portal resmi di oss.go.id, lalu klik tombol “Daftar” jika belum memiliki akun, atau “Masuk” melalui ui-login.oss.go.id/login jika sudah terdaftar sebelumnya. Pilih jenis pelaku usaha: Perorangan atau Badan Usaha.
Langkah 2: Verifikasi Identitas
Masukkan NIK (untuk perorangan) atau data perusahaan dan NPWP (untuk badan usaha). Sistem akan menarik data secara otomatis dari database Kemenkumham dan Dukcapil. Pastikan tidak ada perbedaan nama, jabatan, atau alamat yang signifikan antara dokumen fisik dan database pusat, karena sistem 2026 menerapkan verifikasi multi-layer yang lebih sensitif terhadap inkonsistensi data.
Langkah 3: Lengkapi Data Profil Usaha
Klik menu “Pendaftaran Usaha”, lalu masukkan rincian aktivitas bisnis. Pilih kode KBLI 5 digit yang paling akurat dan mencerminkan kegiatan usaha utama (core business). Sistem OSS 2026 lebih sensitif terhadap tumpang tindih KBLI, sehingga disarankan memilih kode yang benar-benar relevan, bukan sekadar kode yang terdengar mirip.
Langkah 4: Tentukan Klasifikasi Risiko
Berdasarkan KBLI yang dipilih, sistem akan otomatis menentukan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai PP 28/2025:
| Tingkat Risiko | Dokumen yang Diperlukan |
|---|---|
| Risiko Rendah | NIB langsung berfungsi sebagai izin usaha — tidak ada dokumen tambahan. |
| Risiko Menengah Rendah | Sertifikat Standar berupa pernyataan mandiri (self-declaration) — bisa langsung digunakan untuk operasional. |
| Risiko Menengah Tinggi | Sertifikat Standar yang memerlukan verifikasi instansi teknis sebelum dapat digunakan untuk kegiatan komersial. |
| Risiko Tinggi | Izin yang diverifikasi mendalam oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk kemungkinan inspeksi lapangan. |
Langkah 5: Isi Pernyataan Mandiri dan Terbitkan NIB
Untuk usaha risiko rendah, setelah seluruh data terisi dan tervalidasi otomatis, tombol “Terbitkan Perizinan Berusaha” akan langsung muncul. Setujui pernyataan mandiri (self-declaration) terkait Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, dan Lingkungan (K3L) serta kesesuaian tata ruang, lalu klik tombol tersebut. NIB akan terbit secara otomatis dan dapat diunduh dalam format PDF lengkap dengan QR Code untuk verifikasi keasliannya.
Langkah 6: Lanjutkan ke Sertifikat Standar/Izin (Jika Diperlukan)
Untuk usaha risiko menengah dan tinggi, setelah NIB terbit, pelaku usaha harus melanjutkan proses pengajuan Sertifikat Standar atau Izin melalui sistem OSS yang sama sebelum dapat memulai kegiatan operasional atau komersial.
Baca Juga: Cara Mengubah KBLI Perusahaan via OSS: Langkah, Syarat, dan Biaya Terbaru 2026
Berapa Lama Waktu Proses Pembuatan NIB?
Estimasi waktu pemrosesan NIB sangat bergantung pada klasifikasi risiko kegiatan usaha yang dipilih:
- Risiko rendah: NIB terbit secara otomatis dalam hitungan menit setelah seluruh data divalidasi sistem — tanpa perlu menunggu verifikasi manual.
- Risiko menengah dan tinggi: proses verifikasi tambahan memerlukan waktu 1–3 hari kerja setelah NIB terbit, sebelum Sertifikat Standar atau Izin dapat digunakan untuk operasional.
- Pemenuhan Sertifikat Standar (risiko menengah tinggi): diberikan batas waktu hingga 1 tahun untuk melengkapi seluruh persyaratan standar usaha. Jika batas waktu ini terlewati tanpa pemenuhan, NIB dan Sertifikat Standar berisiko dibatalkan oleh sistem.
⚠ Tips Teknis: Portal OSS dapat diakses 24 jam, namun traffic tinggi sering terjadi pada jam kerja. Gunakan koneksi internet stabil dan akses di pagi atau malam hari untuk menghindari kendala teknis. Selalu simpan bukti pendaftaran (screenshot setiap tahapan) sebagai dokumentasi apabila terjadi gangguan sistem selama proses berlangsung.
Apakah NIB Perlu Diperbarui atau Diperpanjang?
Berbeda dengan sistem perizinan lama yang memiliki masa berlaku tertentu, NIB tidak memiliki tanggal kedaluwarsa dan berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan kegiatan usahanya — tidak ada keharusan memperpanjang NIB secara berkala. Namun, terdapat beberapa kondisi yang mengharuskan pelaku usaha melakukan perubahan atau pembaruan data NIB, di antaranya: perubahan alamat/lokasi usaha, penambahan atau perubahan KBLI, perubahan susunan pengurus atau pemegang saham, serta perubahan skala usaha (misalnya dari usaha mikro menjadi usaha kecil berdasarkan kenaikan modal/omzet).
Baca Juga: Langkah Mudah untuk Menambah KBLI di NIB yang Sudah Terbit
Dasar Hukum NIB dan Sistem OSS
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang — dasar reformasi perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko — regulasi utama yang berlaku saat ini, menggantikan PP 5/2021; mengatur klasifikasi risiko, definisi NIB, dan integrasi data lintas instansi.
- Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko — mengatur teknis operasional sistem OSS RBA, termasuk klasifikasi KBLI dan tata cara verifikasi.
Urus NIB dan Legalitas Usaha Tanpa Ribet Bolak-Balik
Tim IZIN.co.id, berpengalaman 12+ tahun mendampingi ribuan pelaku usaha di Indonesia, membantu pengurusan NIB, KBLI, hingga Sertifikat Standar sesuai PP 28/2025.
FAQ: Cara Membuat NIB via OSS
Apakah NIB menggantikan SIUP dan TDP sepenuhnya?
Ya. NIB saat ini secara otomatis berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Untuk sebagian besar jenis usaha risiko rendah, NIB juga sudah mencakup fungsi izin usaha yang sebelumnya diwakili oleh SIUP, sehingga tidak diperlukan pengurusan dokumen tersebut secara terpisah.
Apakah pembuatan NIB melalui OSS dikenakan biaya?
Tidak. Pendaftaran dan penerbitan NIB melalui sistem OSS tidak dipungut biaya apa pun dari pemerintah. Biaya hanya timbul jika pelaku usaha menggunakan jasa pendampingan dari konsultan atau pihak ketiga untuk membantu proses pengurusan.
Apa yang terjadi jika kode KBLI yang dipilih salah?
Kesalahan kode KBLI dapat menyebabkan permohonan NIB ditolak sistem, atau NIB terbit namun tidak sesuai dengan kegiatan usaha riil — yang berpotensi menimbulkan sanksi jika ditemukan ketidaksesuaian saat pemeriksaan lapangan. Pastikan untuk memverifikasi kode KBLI yang relevan sebelum mengajukan pendaftaran.
Apakah usaha risiko rendah benar-benar tidak memerlukan dokumen tambahan sama sekali?
Untuk sebagian besar usaha mikro dan kecil berisiko rendah, NIB merupakan satu-satunya dokumen perizinan dasar yang dibutuhkan untuk mulai beroperasi. Namun, izin atau dokumen sektoral tertentu (misalnya sertifikasi halal, izin edar BPOM untuk produk pangan/obat) tetap dapat diperlukan tergantung jenis produk atau layanan yang ditawarkan, terlepas dari klasifikasi risiko NIB itu sendiri.
Bagaimana jika data di OSS berbeda dengan data di akta atau NPWP?
Sistem OSS 2026 menerapkan validasi otomatis terhadap database Kemenkumham, Dukcapil, dan Coretax DJP. Jika ditemukan perbedaan data yang signifikan, sistem dapat menolak atau menunda penerbitan NIB. Disarankan untuk memastikan kesesuaian data antara akta pendirian, NPWP, dan data yang diinput di OSS sebelum mengajukan pendaftaran.



