JAKARTA, IZIN.co.id – Virtual Office adalah solusi bisnis untuk meringankan biaya pengusaha dalam memulai dan menjalankan usaha. Kebanyakan pengusaha yang masih memiliki modal terbatas tentunya akan lebih tertarik untuk menggunakan domisili virtual office karena biayanya yang lebih ringan.
Baca Juga: Rekomendasi Virtual Office Jakarta
Akan tetapi, untuk beberapa bidang usaha, kantor jenis ini tidak bisa digunakan sebagai alamat domisili. Berikut adalah bidang usaha yang tidak bisa menggunakan virtual office dan solusinya:
E-commerce
Bidang e-commerce adalah salah satu segmen yang paling berkembang di Indonesia. Menjamurnya bisnis online di Indonesia memang wajar karena bisnis online membuat konsumen bisa membeli barang dengan lebih mudah dan tidak perlu untuk menyediakan waktu untuk pergi ke toko. Akan tetapi karena bisnis ini berkembang pesat. Ada juga pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan yang merugikan konsumen. Untuk menghindari hal ini, Pemerintah menetapkan aturan yang melarang Bidang Usaha e-commerce untuk menggunakan alamat virtual office untuk menghindari penipuan.
Konstruksi
Bidang Konstruksi biasanya merupakan industri yang membutuhkan modal besar karena jasa konstruksi mengharuskan pengusaha memiliki alat-alat konstruksi yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Tidak hanya itu, alat konstruksi yang berukuran besar juga mengharuskan pengusaha untuk memiliki ruang khusus untuk menyimpan alat konstruksi tersebut. Karenanya, Perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi tidak boleh menggunakan kantor virtual.
Pariwisata
Bidang usaha pariwisata membutuhkan izin khusus untuk bisa menjalankan usaha. Pengusaha harus mendapatkan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Untuk bisa mendapatkan izin tersebut anda harus mempunyai tempat yang bisa disurvei oleh pihak yang berwewenang. Selain itu, bidang usaha pariwisata seperti restoran tentunya membutuhkan fasilitas dengan ruangan seperti ruang dapur ataupun ruang makan yang tidak bisa dipenuhi dengan menggunakan virtual office. Karenanya menggunakan virtual office tidak bisa menjadi pilihan.
Properti
Bidang Usaha Properti seperti Real Estate atau Apartemen sama seperti Konstruksi. Keduanya sama-sama membutuhkan modal besar serta tempat untuk melakukan aktivitas jual beli. Karenanya, usaha di bidang properti juga tidak diperkenankan untuk menggunakan virtual office sebagai alamat domisili Perusahaan.
Solusi
Untuk perusahaan yang bergerak dibidang diatas disarankan untuk menggunakan Serviced Office. Jika anda menggunakan serviced office, maka secara legal, anda akan diperbolehkan untuk menjalankan bidang usaha diatas. Tidak hanya itu, anda juga akan mendapat keuntungan lain yaitu masa berlaku perizinan yang lebih lama. Berbeda dengan virtual office yang masa berlaku perizinan adalah 1 tahun, untuk penggunaan serviced office, maka masa berlaku perizinan untuk perusahaan anda adalah 5 tahun.
Baca juga : SKDP/SKDU Dihapus dan Hubungannya dengan Virtual Office
IZIN.co.id siap membantu menjadikan serviced office sebagai alamat domisili perusahaan Anda. Silahkan kunjungi halaman kami di izin.co.id atau cukup mengisi formulir dibawah ini.