Mengapa Anda Lebih Baik Memilih CV?

JAKARTA, IZIN.co.id – CV atau Comanditaire Venootschap adalah salah satu bentuk badan usaha populer selain PT (Perseroan Terbatas). Sebagian kalangan mungkin akan menyarankan Anda untuk memilih mendirikan PT daripada CV. Akan tetapi, ada keuntungan-keuntungan yang sebenarnya hanya bisa didapatkan jika Anda mendirikan bisnis dengan bentuk usaha CV.

Berikut adalah keuntungan yang akan Anda dapatkan jika memilih CV sebagai bentuk badan usaha Anda!

  1. Tidak ada Modal Minimal

Untuk mendirikan PT, Anda harus memulai bisnis dengan minimal dana setoran diatas 50 juta rupiah. Bagi kebanyakan orang, dana tersebut tentunya sulit itu untuk didapatkan. Namun, sering kali bisnis harus dimulai segera agar anda tidak tertinggal dibanding kompetitor lain. Jika mendirikan CV, Anda tidak harus memiliki modal minimal dan bisa tetap berdiri dan beroperasi. Karena itu, CV menjadi pilihan utama bagi bisnis level UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Selain itu, biaya pembuatan CV lebih murah daripada biaya yang harus dikeluarkan untuk mendirikan PT

  1. Nama Perusahaan yang lebih Sesuai

Hal ini mungkin terlihat sepele, tetapi nama perusahaan sebenarnya penting karena nama menunjukkan identitas dan karakter dari si pengusaha dalam melakukan aktivitas bisnis. Akan tetapi sering sekali dalam pembuatan PT nama pilihan Anda harus diganti karena telah dipakai oleh perusahaan lain. Jika mendirikan CV, peraturan ini tidak berlaku jadi Anda bisa menggunakan nama yang diinginkan untuk melakukan aktivitas bisnis.

  1. Sistem Pengambilan Keputusan yang Lebih Cepat

Berbeda dengan PT dimana pengambilan keputusan besar harus disahkan dahulu melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), peraturan ini tidak berlaku di bentuk usaha CV. Jadi jika perusahaan berada dalam situasi dimana keputusan cepat harus segera dilakukan, perusahaan CV bisa mengambil keputusan secara langsung tanpa harus melalui proses rapat dan melakukan eksekusi untuk kepentingan perusahaan. Hal ini juga berlaku untuk perubahan anggaran dasar. Pemilik bisa langsung melakukan perubahan akta untuk melakukan perubahan akta tanpa melakukan rapat pengurus.

Baca Juga: Badan Usaha yang Dapat Berbentuk CV

  1. Sistem Perpajakan yang lebih Mudah

CV bukanlah badan usaha dengan badan hukum. Hal ini mungkin terlihat sebagai kekurangan, akan tetapi hal ini sebenarnya menguntungkan dalam sisi pajak. Laba CV yang diterima saat akhir tahun hanya dikenai pajak satu kali saja sebagai pajak perusahaan. Bagian laba yang diterima pemilik CV tidak dikenai pajak dan termasuk dalam non objek PPh.

Setiap bentuk perusahaan memiliki keuntungan dan kelebihan masing-masing. Pada akhirnya pengusaha harus memilih sesuai dengan kebutuhan. Jika kebutuhan bisnis anda adalah hal-hal diatas ini, maka silahkan hubungi kami di izin.co.id. Kami memiliki paket khusus pembuatan CV baik bagi Anda yang memiliki domisili sendiri maupun yang belum memiliki alamat domisili. Cukup mengisi formulir dibawah ini dan tim kami akan langsung menghubungi Anda.

Baca juga : Mengapa Anda Lebih Baik Memilih PT? Ini Alasannya

    Anda Punya Pertanyaan ?