

Sanksi Tidak Melaporkan Harta di SPT
Tidak melaporkan harta saat mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat menimbulkan risiko denda yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, sejumlah 30% untuk wajib pajak pribadi, ditambah dengan sanksi 200% atau …
Sanksi Tidak Melaporkan Harta di SPT Read More





