Sejak diberlakukannya sistem CoreTax DJP, proses administrasi perpajakan, termasuk pembuatan faktur pajak, menjadi lebih terintegrasi dan digital. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), memahami cara membuat faktur pajak di CoreTax sangat penting agar pelaporan PPN berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Artikel ini membahas langkah-langkah membuat faktur pajak di CoreTax secara lengkap dan siap diterapkan.
Apa Itu Faktur Pajak di CoreTax
Faktur pajak di CoreTax adalah bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibuat secara elektronik melalui sistem inti perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Faktur pajak ini menjadi dasar dalam pelaporan SPT Masa PPN dan pengkreditan pajak masukan.
Baca juga: Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil di CoreTax
Siapa yang Wajib Membuat Faktur Pajak
Faktur pajak wajib dibuat oleh:
- Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP
- PKP yang menerima pembayaran sebelum penyerahan barang atau jasa
Syarat Membuat Faktur Pajak di CoreTax
Sebelum membuat faktur pajak, pastikan:
- Status PKP sudah aktif
- Akun CoreTax telah diaktivasi
- Memiliki hak akses pembuatan faktur pajak
- Data lawan transaksi (NPWP/NIK) valid
- Masa pajak tersedia dan belum ditutup
Baca juga: Cara Melihat SPT yang Sudah Dilaporkan di CoreTax
Langkah-Langkah Cara Membuat Faktur Pajak di CoreTax
1. Login ke Sistem CoreTax
Masuk ke akun CoreTax DJP menggunakan NPWP dan kredensial yang telah terdaftar.
2. Pilih Menu Faktur Pajak
Pada halaman utama, masuk ke menu PPN, lalu pilih Faktur Pajak Keluaran dan klik opsi Buat Faktur Pajak.
3. Isi Data Lawan Transaksi
Masukkan data pembeli atau penerima jasa, meliputi:
- NPWP atau NIK
- Nama wajib pajak
- Alamat sesuai data perpajakan
Pastikan data sesuai untuk menghindari penolakan sistem.
Baca juga: Cara Cetak Lampiran SPT PPN di CoreTax
4. Input Detail Transaksi
Isi rincian transaksi berupa:
- Jenis barang atau jasa
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
- Tarif PPN
- Nilai PPN terutang
CoreTax akan menghitung PPN secara otomatis berdasarkan data yang dimasukkan.
5. Simpan dan Terbitkan Faktur Pajak
Setelah seluruh data benar, simpan dan terbitkan faktur pajak. Sistem akan memberikan nomor faktur pajak secara otomatis.
Baca juga: Cara Pembetulan SPT PPN di CoreTax
Kesalahan Umum Saat Membuat Faktur Pajak di CoreTax
Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:
- Salah input NPWP lawan transaksi
- DPP atau tarif PPN tidak sesuai
- Masa pajak keliru
- Faktur pajak ganda
Kesalahan tersebut dapat berdampak pada pembetulan SPT Masa PPN di kemudian hari.
Baca juga: Cara Pembetulan SPT PPh 21 di CoreTax
Keuntungan Membuat Faktur Pajak Melalui CoreTax
Menggunakan CoreTax memberikan berbagai manfaat, seperti:
- Proses pembuatan faktur pajak lebih cepat
- Terintegrasi langsung dengan SPT Masa PPN
- Mengurangi kesalahan administrasi
- Data tersimpan secara real-time dan aman
Solusi Pengelolaan Faktur Pajak dan PPN
Jika Anda ingin memastikan pembuatan faktur pajak, penghitungan PPN, dan pelaporan pajak dilakukan dengan benar, menggunakan Jasa Konsultan Pajak dari IZIN.co.id dapat membantu mengelola kewajiban perpajakan secara profesional.
Untuk dukungan pencatatan transaksi hingga pelaporan SPT, Jasa Pembuatan Laporan Keuangan dan Pelaporan SPT Pajak siap menjadi solusi praktis bagi bisnis Anda.
Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!
FAQ Seputar Faktur Pajak di CoreTax
Apakah faktur pajak wajib dibuat di CoreTax?
Ya, seluruh PKP wajib membuat faktur pajak melalui sistem CoreTax DJP.
Kapan faktur pajak harus diterbitkan?
Faktur pajak diterbitkan saat penyerahan BKP/JKP atau saat pembayaran diterima.
Apakah faktur pajak bisa dibatalkan di CoreTax?
Bisa, selama belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah CoreTax menghitung PPN secara otomatis?
Ya, CoreTax menghitung PPN otomatis berdasarkan DPP dan tarif yang diinput.


