SPT yang sudah dilaporkan di CoreTax dapat diakses kembali oleh Wajib Pajak untuk keperluan arsip, pelaporan internal, hingga pemeriksaan pajak. CoreTax sebagai sistem terpadu Direktorat Jenderal Pajak menyediakan fitur riwayat pelaporan yang memungkinkan Anda melihat status, detail, dan bukti penerimaan SPT secara online.
Dengan memahami cara melihat SPT yang telah dilaporkan, Wajib Pajak dapat memastikan kepatuhan pajak sekaligus menghindari kesalahan administrasi.
Fungsi Melihat SPT yang Sudah Dilaporkan
Akses SPT yang telah dilaporkan diperlukan untuk:
- Memastikan status SPT sudah diterima DJP
- Mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik
- Arsip pajak pribadi atau perusahaan
- Referensi pembetulan SPT
- Persiapan pemeriksaan pajak
Baca juga: Cara Menghapus Konsep SPT PPN di CoreTax
Jenis SPT yang Bisa Dilihat di CoreTax
Melalui CoreTax, Anda dapat melihat:
- SPT Tahunan Orang Pribadi
- SPT Tahunan Badan
- SPT Masa, seperti PPN dan PPh
Jenis SPT yang muncul menyesuaikan dengan kewajiban pajak pada akun Wajib Pajak.
Langkah 1: Login ke CoreTax
Masuk ke sistem CoreTax DJP menggunakan NPWP dan kredensial yang terdaftar. Pastikan akun memiliki hak akses untuk melihat riwayat pelaporan.
Baca juga: Cara Cetak Lampiran SPT PPN di CoreTax
Langkah 2: Masuk Menu SPT
Pilih menu SPT atau Pelaporan Pajak pada dashboard utama. Menu ini menampilkan daftar SPT berdasarkan jenis dan masa atau tahun pajak.
Langkah 3: Pilih SPT Berstatus Dilaporkan
Cari SPT dengan status Dilaporkan. Status ini menandakan SPT telah diterima oleh sistem DJP dan sah secara administrasi.
Baca juga: Cara Pembetulan SPT PPN di CoreTax
Langkah 4: Lihat Detail dan Unduh Dokumen
Klik detail SPT untuk melihat ringkasan data pelaporan. Anda juga dapat:
- Mengunduh file SPT
- Mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
- Mencetak dokumen SPT untuk arsip
Langkah 5: Simpan Arsip Digital
Simpan salinan digital SPT dan BPE dalam folder arsip pajak. Langkah ini penting untuk memudahkan pelacakan di masa mendatang.
Baca juga: Cara Pembetulan SPT PPh 21 di CoreTax
Kendala Umum Saat Melihat SPT di CoreTax
Beberapa kendala yang sering terjadi antara lain:
- SPT tidak muncul karena filter masa pajak salah
- Hak akses akun terbatas
- Gangguan sistem CoreTax
- SPT belum berstatus dilaporkan
Jika SPT tidak ditemukan, periksa kembali jenis dan periode pajak yang dipilih.
Tips Pengelolaan Arsip SPT yang Efektif
Agar arsip SPT rapi dan mudah diakses:
- Gunakan penamaan file berdasarkan tahun dan jenis SPT
- Simpan BPE bersama file SPT
- Lakukan backup arsip secara berkala
Solusi Profesional Pengelolaan SPT
Jika Anda ingin memastikan seluruh SPT tercatat, tersimpan, dan mudah diakses tanpa risiko kesalahan, Anda dapat memanfaatkan Jasa Konsultan Pajak dari IZIN.co.id yang berpengalaman dalam pengelolaan CoreTax dan kepatuhan pajak.
Untuk dukungan penyusunan laporan keuangan sekaligus pelaporan SPT secara menyeluruh, Jasa Pembuatan Laporan Keuangan dan Pelaporan SPT Pajak dapat membantu dengan proses yang rapi dan sesuai ketentuan.
Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!
FAQ
Apakah SPT yang sudah dilaporkan bisa diubah?
Tidak. SPT yang sudah dilaporkan hanya dapat diperbaiki melalui pembetulan SPT.
Apakah BPE wajib disimpan?
Ya. BPE merupakan bukti sah pelaporan SPT ke DJP.
Apakah SPT lama masih bisa dilihat di CoreTax?
Ya, selama data masih tersedia di sistem dan akun aktif.
Apakah bisa mengunduh SPT dalam format PDF?
Ya, SPT dan BPE umumnya tersedia dalam format PDF.
Apakah semua jenis SPT muncul di satu menu?
SPT dikelompokkan berdasarkan jenis dan masa atau tahun pajak.


