SPT Masa PPN nihil adalah laporan PPN yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) ketika dalam satu masa pajak tidak terdapat transaksi penyerahan barang atau jasa kena pajak, sehingga tidak ada PPN terutang maupun PPN yang dapat dikreditkan. Meski nihil, SPT Masa PPN tetap wajib dilaporkan melalui sistem CoreTax Direktorat Jenderal Pajak.
Memahami cara lapor SPT Masa PPN nihil di CoreTax sangat penting agar PKP tetap patuh dan terhindar dari sanksi administrasi.
Apakah SPT Masa PPN Nihil Wajib Dilaporkan
Ya. Berdasarkan ketentuan perpajakan, PKP tetap wajib melaporkan SPT Masa PPN meskipun:
- Tidak ada transaksi penjualan
- Tidak ada faktur pajak keluaran
- Tidak ada faktur pajak masukan
Tidak melaporkan SPT PPN nihil tetap dianggap tidak patuh.
Baca juga: Cara Melihat SPT yang Sudah Dilaporkan di CoreTax
Kondisi yang Menyebabkan SPT PPN Nihil
SPT Masa PPN berstatus nihil jika:
- Tidak ada penyerahan BKP atau JKP
- Tidak ada PPN yang dipungut
- Tidak ada PPN yang dapat dikreditkan
- Tidak ada kompensasi PPN masa sebelumnya
Langkah 1: Login ke CoreTax
Masuk ke sistem CoreTax DJP menggunakan akun PKP yang terdaftar dan aktif.
Baca juga: Cara Cetak Lampiran SPT PPN di CoreTax
Langkah 2: Pilih Menu SPT Masa PPN
Pada dashboard, pilih menu SPT Masa PPN, lalu tentukan masa pajak yang akan dilaporkan nihil.
Langkah 3: Buat SPT Masa PPN Baru
Klik opsi pembuatan SPT baru. Pada tahap pengisian, pastikan tidak menginput faktur pajak keluaran maupun masukan.
Baca juga: Cara Pembetulan SPT PPN di CoreTax
Langkah 4: Isi Data SPT dengan Status Nihil
Karena tidak ada transaksi:
- Nilai DPP diisi nol
- PPN terutang bernilai nol
- Kredit pajak bernilai nol
Sistem CoreTax akan otomatis menampilkan status nihil.
Langkah 5: Validasi SPT
Lakukan validasi untuk memastikan tidak ada error data. Validasi penting agar SPT dapat diproses hingga tahap pelaporan.
Baca juga: Cara Pembetulan SPT PPh 21 di CoreTax
Langkah 6: Laporkan SPT Masa PPN Nihil
Setelah validasi berhasil, lakukan submit SPT. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti sah pelaporan.
Tenggat Waktu Pelaporan SPT PPN Nihil
SPT Masa PPN nihil wajib dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Baca juga: SPT Lebih Bayar: Pengertian, Penyebab, dan Prosedurnya
Risiko Jika Tidak Lapor SPT PPN Nihil
PKP yang tidak melaporkan SPT PPN nihil dapat dikenakan:
- Sanksi administrasi
- Teguran dari DJP
- Catatan ketidakpatuhan pajak
Karena itu, pelaporan nihil tetap harus dilakukan tepat waktu.
Solusi Aman Pelaporan SPT PPN Nihil
Jika Anda ingin memastikan pelaporan SPT Masa PPN nihil di CoreTax berjalan lancar tanpa kesalahan teknis, Anda dapat menggunakan Jasa Konsultan Pajak dari IZIN.co.id yang berpengalaman dalam pengelolaan PPN dan sistem CoreTax.
Untuk dukungan yang lebih lengkap, termasuk penyusunan laporan keuangan dan pelaporan SPT secara terintegrasi, Jasa Pembuatan Laporan Keuangan dan Pelaporan SPT Pajak siap membantu sesuai regulasi perpajakan.
Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!
FAQ Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil di CoreTax
Apakah PKP nonaktif wajib lapor PPN nihil?
Jika status PKP masih aktif, kewajiban lapor tetap berlaku.
Apakah SPT PPN nihil dikenakan denda?
Tidak, selama dilaporkan tepat waktu.
Apakah perlu upload faktur pajak?
Tidak, karena tidak ada transaksi.
Apakah SPT PPN nihil bisa dibetulkan?
Bisa, jika ditemukan kesalahan setelah pelaporan.
Apakah BPE SPT PPN nihil penting disimpan?
Ya. BPE merupakan bukti sah pelaporan ke DJP.


