Pelaporan SPT bulanan badan merupakan kewajiban rutin bagi perusahaan untuk melaporkan berbagai jenis pajak yang dipotong atau dibayar setiap masa pajak. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan sistem Coretax sebagai platform digital yang memudahkan wajib pajak badan dalam mengelola administrasi perpajakan secara terintegrasi.
Memahami cara lapor SPT bulanan badan di Coretax sangat penting agar perusahaan dapat memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu dan menghindari sanksi administrasi. Berikut panduan lengkap yang dapat Anda ikuti.
Apa Itu SPT Bulanan Badan?
SPT bulanan badan atau SPT Masa adalah laporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak badan setiap bulan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Beberapa jenis SPT Masa yang umum dilaporkan oleh perusahaan antara lain:
- SPT Masa PPh 21 (pajak karyawan)
- SPT Masa PPh 23 (pajak atas jasa, dividen, royalti, dll.)
- SPT Masa PPh 25 (angsuran pajak bulanan)
- SPT Masa PPN (pajak pertambahan nilai bagi PKP)
Setiap jenis pajak memiliki masa pelaporan dan kewajiban yang berbeda.
Baca juga: Cara Lapor SPT Masa PPN Badan di Coretax
Batas Waktu Pelaporan SPT Bulanan
Perusahaan perlu memperhatikan batas waktu pelaporan pajak agar tidak terkena denda.
Secara umum:
- SPT Masa PPh dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
- SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya
Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.
Baca juga: Cara Lapor SPT Masa PPN Badan di Coretax
Cara Lapor SPT Bulanan Badan di Coretax
Berikut langkah-langkah cara lapor SPT bulanan badan di Coretax yang dapat dilakukan secara online.
1. Login ke Akun Coretax DJP
Langkah pertama adalah masuk ke akun Coretax milik perusahaan.
Caranya:
- Buka portal resmi Coretax DJP
- Masukkan NPWP badan
- Masukkan password
- Masukkan kode keamanan
- Klik Login
Pastikan akun Coretax perusahaan sudah aktif sebelum melakukan pelaporan.
2. Pilih Menu SPT
Setelah berhasil login:
- Pilih menu SPT
- Klik SPT Masa
Menu ini digunakan untuk membuat dan melaporkan SPT bulanan perusahaan.
Baca juga: Cara Aktivasi Akun Coretax Badan: Panduan Lengkap untuk Perusahaan
3. Pilih Jenis Pajak yang Akan Dilaporkan
Selanjutnya pilih jenis pajak yang ingin dilaporkan, misalnya:
- PPh 21
- PPh 23
- PPh 25
- PPN
Setiap jenis pajak memiliki formulir dan data yang berbeda.
4. Pilih Masa Pajak
Pilih periode masa pajak yang akan dilaporkan, contohnya:
- Januari
- Februari
- Maret
- dan seterusnya
Klik Buat SPT Baru untuk memulai pengisian laporan.
Baca juga: SPT 1771: Pengertian, Fungsi, dan Kewajiban Wajib Pajak Badan
5. Input Data Pajak
Masukkan data pajak yang diperlukan, seperti:
- data transaksi pajak
- bukti potong pajak
- data faktur pajak
- jumlah pajak yang telah dibayar
- nomor NTPN dari pembayaran pajak
Pastikan seluruh data sudah sesuai dengan transaksi perusahaan.
6. Verifikasi dan Validasi Data
Sistem Coretax akan melakukan validasi otomatis terhadap data yang diinput.
Periksa kembali:
- nominal pajak
- masa pajak
- data pembayaran pajak
- dokumen pendukung
Hal ini penting untuk menghindari kesalahan pelaporan.
Baca juga: SPT 1770: Pengertian, Fungsi, dan Siapa yang Wajib Menggunakannya
7. Submit dan Kirim SPT
Jika seluruh data sudah benar:
- klik Submit SPT
- masukkan kode verifikasi
- klik Kirim
Setelah berhasil dikirim, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti bahwa SPT telah dilaporkan.
Kendala yang Sering Terjadi Saat Lapor SPT di Coretax
Beberapa kendala yang sering dialami wajib pajak badan antara lain:
- akun Coretax belum aktif
- data pembayaran pajak tidak terbaca sistem
- kesalahan input masa pajak
- bukti potong pajak tidak lengkap
- kesalahan pengisian nominal pajak
Jika perusahaan mengalami kesulitan dalam pelaporan pajak bulanan, Anda dapat menggunakan layanan profesional seperti Jasa Lapor SPT Badan.
Untuk mendapatkan pendampingan terkait administrasi perpajakan perusahaan, Anda juga dapat mengandalkan Jasa Konsultan Pajak dari IZIN.co.id.
Layanan ini membantu perusahaan dalam mengelola dan melaporkan kewajiban perpajakan dengan lebih aman dan efisien.
Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!
FAQ Seputar SPT Bulanan Badan
1. Apakah semua perusahaan wajib melaporkan SPT bulanan?
Ya, perusahaan yang memiliki kewajiban pajak tertentu seperti PPh atau PPN wajib melaporkan SPT Masa setiap bulan.
2. Apakah SPT Masa harus dilaporkan jika tidak ada transaksi?
Untuk beberapa jenis pajak, perusahaan tetap wajib melaporkan SPT nihil.
3. Apakah pelaporan SPT bisa dilakukan secara online?
Ya. Saat ini pelaporan dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP.
4. Apa yang terjadi jika terlambat melapor SPT Masa?
Perusahaan dapat dikenakan denda administrasi pajak sesuai peraturan yang berlaku.
5. Apa perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan?
SPT Masa dilaporkan setiap bulan, sedangkan SPT Tahunan dilaporkan sekali dalam satu tahun pajak.


