Pelaporan PPh Pasal 25 Badan merupakan kewajiban rutin bagi perusahaan untuk melaporkan angsuran pajak penghasilan setiap bulan. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan sistem Coretax sebagai platform administrasi perpajakan digital yang memudahkan wajib pajak badan dalam mengelola kewajiban pajaknya.
Memahami cara lapor PPh 25 badan di Coretax sangat penting agar perusahaan dapat memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu dan terhindar dari sanksi administrasi. Berikut panduan lengkap yang bisa Anda ikuti.
Apa Itu PPh Pasal 25 Badan?
PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar oleh wajib pajak badan setiap bulan. Angsuran ini dihitung berdasarkan pajak terutang pada SPT Tahunan sebelumnya.
Tujuan dari PPh 25 adalah untuk meringankan beban pembayaran pajak perusahaan agar tidak menumpuk pada akhir tahun pajak.
Contoh wajib pajak yang wajib membayar PPh 25:
- Perseroan Terbatas (PT)
- CV atau firma
- Koperasi
- Yayasan
- Bentuk usaha tetap (BUT)
Baca juga: Cara Lapor SPT Masa PPN Badan di Coretax
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan PPh 25
Perusahaan perlu memperhatikan dua kewajiban utama terkait PPh 25:
- Pembayaran PPh 25
Dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. - Pelaporan SPT Masa PPh 25
Dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Jika terlambat melapor atau membayar, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan.
Cara Lapor PPh 25 Badan di Coretax
Berikut langkah-langkah cara lapor PPh 25 badan di Coretax yang dapat dilakukan oleh wajib pajak badan.
1. Login ke Sistem Coretax DJP
Langkah pertama adalah masuk ke akun Coretax milik perusahaan.
Caranya:
- Buka portal resmi Coretax DJP
- Masukkan NPWP badan
- Masukkan password akun
- Masukkan kode keamanan
- Klik Login
Pastikan akun Coretax sudah aktif sebelum melakukan pelaporan.
Baca juga: Cara Lapor SPT Masa PPN Badan di Coretax
2. Pilih Menu SPT Masa
Setelah berhasil login:
- Pilih menu SPT
- Klik SPT Masa
- Pilih jenis pajak PPh Pasal 25
Menu ini akan menampilkan daftar masa pajak yang tersedia untuk dilaporkan.
3. Pilih Masa Pajak
Selanjutnya pilih masa pajak yang ingin dilaporkan, misalnya:
- Januari
- Februari
- Maret
- dan seterusnya
Klik Buat SPT Baru untuk mulai membuat laporan.
Baca juga: Cara Aktivasi Akun Coretax Badan: Panduan Lengkap untuk Perusahaan
4. Input Data Pembayaran Pajak
Masukkan informasi pembayaran pajak yang telah dilakukan, seperti:
- Nomor NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara)
- Tanggal pembayaran
- Jumlah angsuran PPh 25 yang dibayar
Data ini biasanya diperoleh dari bukti pembayaran pajak melalui sistem billing.
5. Verifikasi Data Pajak
Setelah data dimasukkan, sistem Coretax akan melakukan validasi otomatis untuk memastikan:
- jumlah pembayaran sesuai
- masa pajak benar
- data pembayaran valid
Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan sudah benar sebelum melanjutkan.
Baca juga: SPT 1771: Pengertian, Fungsi, dan Kewajiban Wajib Pajak Badan
6. Submit dan Kirim SPT
Langkah terakhir adalah mengirimkan laporan pajak.
Caranya:
- Klik Submit SPT
- Masukkan kode verifikasi
- Klik Kirim
Jika berhasil, sistem akan mengeluarkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Masa PPh 25 telah dilaporkan.
Kendala yang Sering Terjadi Saat Lapor PPh 25 di Coretax
Beberapa masalah yang sering dialami perusahaan antara lain:
- NTPN tidak terdeteksi di sistem
- Data pembayaran tidak sesuai
- Masa pajak yang dipilih salah
- Kesalahan input nominal pajak
- Akun Coretax belum aktif sepenuhnya
Baca juga: SPT 1770: Pengertian, Fungsi, dan Siapa yang Wajib Menggunakannya
Agar proses pelaporan pajak berjalan lancar dan sesuai ketentuan, Anda dapat menggunakan layanan profesional seperti Jasa Konsultan Pajak dari IZIN.co.id
Selain itu, jika perusahaan membutuhkan bantuan khusus dalam pelaporan pajak badan, Anda juga dapat menggunakan layanan seperti Jasa Lapor SPT Badan
Dengan bantuan konsultan pajak yang berpengalaman, perusahaan dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih aman dan efisien.
Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!
FAQ Seputar PPh 25 Badan
1. Apakah semua perusahaan wajib membayar PPh 25?
Sebagian besar wajib pajak badan wajib membayar PPh 25 berdasarkan pajak terutang pada SPT Tahunan sebelumnya.
2. Apakah PPh 25 harus dilaporkan setiap bulan?
Ya, PPh 25 merupakan angsuran pajak bulanan sehingga harus dilaporkan setiap masa pajak.
3. Apakah bisa lapor PPh 25 secara online?
Bisa. Pelaporan dapat dilakukan melalui sistem Coretax DJP.
4. Apa yang terjadi jika terlambat melapor?
Perusahaan dapat dikenakan denda administrasi pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Apakah tetap harus lapor jika sudah bayar pajak?
Ya. Pembayaran dan pelaporan adalah dua kewajiban yang berbeda dan keduanya harus dilakukan.


