Membuat faktur pajak masukan di Coretax merupakan langkah penting bagi Pengusaha Kena Pajak untuk mencatat kredit pajak PPN secara tepat. Faktur ini berasal dari transaksi pembelian barang atau jasa dan harus diinput ke sistem Direktorat Jenderal Pajak agar dapat digunakan dalam pelaporan SPT Masa PPN. Dengan memahami prosedur pengisian, perusahaan dapat menjaga kepatuhan serta menghindari kesalahan administrasi pajak.
Apa Itu Faktur Pajak Masukan?
Faktur pajak masukan adalah bukti pungutan PPN yang diterima PKP dari penjual saat melakukan pembelian barang atau jasa kena pajak. Nilai pajak yang tercantum dapat dikreditkan terhadap pajak keluaran selama memenuhi persyaratan.
Fungsinya meliputi:
- Bukti transaksi pembelian
- Dasar pengkreditan pajak
- Pendukung pelaporan pajak
Baca juga: Cara Buat Faktur Pajak Uang Muka di Coretax
Persiapan Sebelum Membuat Faktur Masukan
Sebelum menginput data, pastikan tersedia:
- Dokumen faktur pajak dari pemasok
- Informasi identitas penjual
- Nilai dasar pengenaan pajak
- Jumlah PPN
- Periode pelaporan sesuai transaksi
Persiapan ini membantu proses validasi berjalan lancar.
Cara Buat Faktur Pajak Masukan di Coretax
Ikuti langkah berikut agar pencatatan sesuai prosedur:
1. Login ke Coretax
Masuk ke akun perpajakan perusahaan melalui sistem.
Baca juga: Cara Buat Faktur Pajak Kawasan Berikat di Coretax
2. Akses Menu Faktur Pajak
Pilih menu pengelolaan faktur dalam dashboard.
3. Pilih Input Faktur Masukan
Klik tambah data baru untuk pencatatan faktur.
Baca Juga: Cara Membuat Faktur Pajak di CoreTax
4. Isi Data Penjual
Masukkan informasi:
- NPWP
- Nama perusahaan
- Detail identitas
5. Input Informasi Transaksi
Lengkapi data:
- Nomor faktur
- Tanggal
- Nilai transaksi
- Jumlah pajak
Baca juga: Cara Buat Faktur Pajak Pengganti di Coretax: Panduan Lengkap dari IZINTAX
6. Lakukan Validasi
Periksa kembali seluruh informasi sebelum disimpan.
7. Simpan Data
Setelah valid, simpan agar masuk dalam administrasi pajak masa berjalan.
Baca juga: Cara Buat Faktur Pelunasan di Coretax untuk PKP
Pentingnya Pengelolaan Faktur Masukan
Pengelolaan yang tepat membantu:
- Memastikan kredit pajak sah
- Menghindari selisih pelaporan
- Mempermudah audit internal
- Mendukung kepatuhan regulasi
Jika membutuhkan pendampingan profesional, Anda dapat menggunakan layanan
Jasa Konsultan Pajak dari IZIN.co.id
https://izin.co.id/perpajakan/
Untuk membantu penyusunan laporan keuangan dan pelaporan pajak secara menyeluruh, tersedia juga
Jasa Pembuatan Laporan Keuangan dan Pelaporan SPT Pajak
https://izin.co.id/perpajakan/pembuatan-laporan-keuangan/
Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!
FAQ Seputar Faktur Pajak Masukan
Apakah semua faktur pembelian bisa dikreditkan?
Tidak. Faktur harus valid dan memenuhi ketentuan perpajakan.
Kapan faktur masukan dicatat?
Dicatat pada masa pajak sesuai tanggal transaksi atau penerimaan.
Bagaimana jika terjadi kesalahan input?
Data dapat diperbaiki sebelum pelaporan dilakukan.
Apakah pencatatan di Coretax wajib?
Ya, pencatatan diperlukan agar pajak masukan diakui sistem.
Apa manfaat validasi data sebelum simpan?
Mengurangi risiko kesalahan pelaporan dan koreksi di masa depan.


