Jasa Pendirian Persekutuan Perdata
Jasa Pendirian Persekutuan Perdata

Jasa Pendirian Persekutuan Perdata

Untuk Anda yang membutuhkan badan usaha berbentuk persekutuan perdata.

IZIN.co.id adalah mitra strategis resmi EKRAF yang bergerak sebagai penyedia layanan swasta (pihak ketiga) independen, bukan instansi pemerintah.
Pilihan Paket

Paket Pendirian Persekutuan Perdata dari IZIN.co.id

Promo IZIN.co.id

Dapatkan Promo & Penawaran Menarik

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan, legalitas maupun pendirian perusahaan jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

*syarat dan ketentuan berlaku

TAHAPAN PROSES

Proses Pendirian Persekutuan Perdata

Dari kesepakatan awal hingga izin usaha resmi, IZIN.co.id mendampingi Anda di setiap langkah proses pendirian Persekutuan Perdata.

1
LANGKAH 01

Kesepakatan Pendiri Persekutuan Perdata

Sebelum memulai proses pendirian, para pendiri (sekutu) harus menyepakati beberapa hal penting, seperti:

  • Nama Persekutuan
  • Tempat Kedudukan
  • Bidang Usaha
  • Modal Usaha
  • Struktur Kepengurusan
2
LANGKAH 02

Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris

Berdasarkan UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris, pembuatan akta pendirian Persekutuan Perdata harus dilakukan oleh notaris. Akta ini berfungsi sebagai dokumen autentik yang menjadi bukti legalitas pendirian persekutuan.Notaris diberi wewenang oleh para sekutu untuk mengajukan pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kementerian Hukum dan HAM.

3
LANGKAH 03

Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM

Setelah akta pendirian dibuat, notaris akan mengajukan permohonan pendaftaran Persekutuan Perdata ke Menteri Hukum dan HAM melalui SABU, sesuai dengan Pasal 3 Permenkumham No. 17/2018. Pendaftaran ini diperlukan agar Persekutuan Perdata resmi diakui oleh hukum.

4
LANGKAH 04

Pengurusan NPWP

Setelah permohonan pendaftaran disetujui oleh Menteri, sistem SABU akan secara otomatis mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Persekutuan Perdata yang baru disahkan. Kartu fisik NPWP bisa dimintakan secara langsung ke kantor pajak setempat.

5
LANGKAH 05

Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha

Persekutuan Perdata harus mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha melalui platform Online Single Submission (OSS), sesuai dengan PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. NIB adalah identitas usaha yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan komersial. Selain itu, firma juga wajib mengurus Izin Usaha atau Izin Komersial yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

6
LANGKAH 06

Izin Usaha dan Izin Komersial

Setelah mendapatkan NIB, persekutuan wajib mengurus Izin Usaha agar dapat menjalankan kegiatan operasionalnya secara sah. Untuk usaha yang memiliki risiko tinggi atau memerlukan regulasi khusus, Izin Komersial atau Operasional juga wajib diajukan melalui platform OSS.

DOKUMEN PERSYARATAN

Persyaratan Pendirian Persekutuan Perdata

Siapkan dokumen-dokumen berikut agar proses pendirian Persekutuan Perdata Anda berjalan lancar dan efisien bersama tim IZIN.co.id.

KTP & NPWP sekutu

Identitas resmi semua pendiri

Nomor telepon dan email perusahaan

Kontak resmi perusahaan yang aktif

Formulir pendirian

Diisi lengkap dan ditandatangani semua pendiri

Tanda tangan Notaris

Akta pendirian oleh notaris berwenang

MURI
Pengakuan & kredibilitas
Komitmen layanan yang konsisten untuk pelaku usaha di Indonesia.

Tentang IZIN.co.id

IZIN.co.id adalah mitra strategis resmi EKRAF yang bergerak sebagai penyedia layanan bantuan pengurusan legalitas usaha. Sejak 2012, kami telah membantu memfasilitasi proses pendirian bagi lebih dari 10.000 pengusaha di Indonesia. IZIN.co.id bertekad untuk menjadi mitra terdepan untuk siapa pun yang ingin memulai bisnis di Indonesia.

12
Tahun Pengalaman
40+
Lokasi Virtual Office
10.000+
Klien
30+
Layanan Perizinan & Legalitas
100+
Ulasan Google
24/7
Tracking Online

Dipercaya berbagai mitra & klien

Partner dan perusahaan yang mempercayakan pendirian, perizinan, and legalitas bisnisnya kepada IZIN.co.id.

Supported By
Featured On
Our Clients

Our Clients

Aksi Kita
Archiplus
Ayam Bakar Legenda
BEB
Bengmod
Bowin

Featured On

Detik
Investor Daily
Pasar Dana
Sumsel
SWA

Supported By

Bank BSI
Bank Mandiri
BCA
BNI
Maybank
MDEC

ULASAN PELANGGAN

4.8/ 5.0

212 ulasan Google

212 ulasan Google

“IZIN.co.id adalah mitra konsultan perizinan untuk kebutuhan bisnis Anda. Semoga sukses dan semakin maju dalam mengelola serta mengembangkan bisnis Anda.”

Desti m Nur

Desti m Nur

Google Review

“Terima kasih sudah mempercayai dan menggunakan IZIN.co.id sebagai mitra konsultan perizinan untuk kebutuhan bisnis Anda. Layanannya bagus dan responsif.”

Adityo Dharma

Adityo Dharma

Google Review

“Mantap, ini pertama kalinya ada penyedia layanan legalitas yang memiliki aplikasi di Google Play. Kualitas IZIN-GO berbeda dari yang lain.”

Resty

Resty

Google Review

“Jasa pendirian PT paling direkomendasikan di Jakarta, juga memiliki fasilitas Virtual Office untuk mendukung dunia digital yang semakin luas.”

Melinda Thea

Melinda Thea

Google Review

“Proses pengurusan PT Perorangan saya cepat. Responsnya juga cepat. Saya akan rekomendasikan ke teman-teman yang ingin mengurus legalitas perusahaan.”

Arifin Siregar

Arifin Siregar

Google Review

“Awalnya kami pikir harus berkomunikasi dengan banyak pihak terkait, tetapi dengan Izin Co Id semuanya langsung satu jalur dan selesai. Well Done.”

Ahmad Riza

Ahmad Riza

Google Review

“Layanan profesional yang sangat baik dari IZIN.co.id, mereka bertanggung jawab dan akuntabel, melakukan apa yang disampaikan (integritas), sangat baik dan sopan. Singkatnya, mereka profesional.”

Rini Setiawati

Rini Setiawati

Google Review

“Saya sangat merekomendasikan kepada semua orang agar bisnis berjalan lebih lancar dan tidak khawatir, langsung urus legalitas perusahaan di IZIN.co.id.”

Nabil Ahmad

Nabil Ahmad

Google Review