“IZIN.co.id adalah mitra konsultan perizinan untuk kebutuhan bisnis Anda. Semoga sukses dan semakin maju dalam mengelola serta mengembangkan bisnis Anda.”


Jasa Pendirian Persekutuan Perdata
Untuk Anda yang membutuhkan badan usaha berbentuk persekutuan perdata.
Paket Pendirian Persekutuan Perdata dari IZIN.co.id

Dapatkan Promo & Penawaran Menarik
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan, legalitas maupun pendirian perusahaan jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Proses Pendirian Persekutuan Perdata
Dari kesepakatan awal hingga izin usaha resmi, IZIN.co.id mendampingi Anda di setiap langkah proses pendirian Persekutuan Perdata.
Kesepakatan Pendiri Persekutuan Perdata
Sebelum memulai proses pendirian, para pendiri (sekutu) harus menyepakati beberapa hal penting, seperti:
- Nama Persekutuan
- Tempat Kedudukan
- Bidang Usaha
- Modal Usaha
- Struktur Kepengurusan
Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris
Berdasarkan UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris, pembuatan akta pendirian Persekutuan Perdata harus dilakukan oleh notaris. Akta ini berfungsi sebagai dokumen autentik yang menjadi bukti legalitas pendirian persekutuan.Notaris diberi wewenang oleh para sekutu untuk mengajukan pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kementerian Hukum dan HAM.
Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM
Setelah akta pendirian dibuat, notaris akan mengajukan permohonan pendaftaran Persekutuan Perdata ke Menteri Hukum dan HAM melalui SABU, sesuai dengan Pasal 3 Permenkumham No. 17/2018. Pendaftaran ini diperlukan agar Persekutuan Perdata resmi diakui oleh hukum.
Pengurusan NPWP
Setelah permohonan pendaftaran disetujui oleh Menteri, sistem SABU akan secara otomatis mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Persekutuan Perdata yang baru disahkan. Kartu fisik NPWP bisa dimintakan secara langsung ke kantor pajak setempat.
Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha
Persekutuan Perdata harus mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha melalui platform Online Single Submission (OSS), sesuai dengan PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. NIB adalah identitas usaha yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan komersial. Selain itu, firma juga wajib mengurus Izin Usaha atau Izin Komersial yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.
Izin Usaha dan Izin Komersial
Setelah mendapatkan NIB, persekutuan wajib mengurus Izin Usaha agar dapat menjalankan kegiatan operasionalnya secara sah. Untuk usaha yang memiliki risiko tinggi atau memerlukan regulasi khusus, Izin Komersial atau Operasional juga wajib diajukan melalui platform OSS.
Persyaratan Pendirian Persekutuan Perdata
Siapkan dokumen-dokumen berikut agar proses pendirian Persekutuan Perdata Anda berjalan lancar dan efisien bersama tim IZIN.co.id.
KTP & NPWP sekutu
Identitas resmi semua pendiri
Nomor telepon dan email perusahaan
Kontak resmi perusahaan yang aktif
Formulir pendirian
Diisi lengkap dan ditandatangani semua pendiri
Tanda tangan Notaris
Akta pendirian oleh notaris berwenang


Tentang IZIN.co.id
IZIN.co.id adalah mitra strategis resmi EKRAF yang bergerak sebagai penyedia layanan bantuan pengurusan legalitas usaha. Sejak 2012, kami telah membantu memfasilitasi proses pendirian bagi lebih dari 10.000 pengusaha di Indonesia. IZIN.co.id bertekad untuk menjadi mitra terdepan untuk siapa pun yang ingin memulai bisnis di Indonesia.
Dipercaya berbagai mitra & klien
Partner dan perusahaan yang mempercayakan pendirian, perizinan, and legalitas bisnisnya kepada IZIN.co.id.
Our Clients






Featured On





Supported By






ULASAN PELANGGAN
4.8/ 5.0
212 ulasan Google








