Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor identifikasi usaha yang dikeluarkan oleh sistem OSS, yang menjadi bukti bahwa perusahaan telah terdaftar secara sah dan dapat beroperasi secara legal.

Industri MICE (Meetings, Incentives, Conferences, and Exhibitions) merupakan sektor yang berkembang pesat, mencakup berbagai jenis acara seperti seminar, konferensi, pameran, hingga acara insentif perusahaan. Untuk memastikan operasional acara MICE berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, pemilik usaha harus memiliki izin yang sah dan lengkap. Izin yang tepat akan memberikan perlindungan hukum, memperlancar kegiatan usaha, serta meningkatkan kepercayaan peserta dan mitra bisnis.
Pilih layanan pengurusan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan, legalitas maupun pendirian perusahaan jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Untuk membuka dan menjalankan usaha di sektor MICE (Konvensi, Insentif, Konferensi, dan Pameran) secara legal, pemilik usaha perlu memenuhi beberapa persyaratan dokumen sebagai berikut:
Nomor identifikasi usaha yang dikeluarkan oleh sistem OSS, yang menjadi bukti bahwa perusahaan telah terdaftar secara sah dan dapat beroperasi secara legal.
Dokumen yang diperlukan untuk usaha yang bergerak di bidang pariwisata, khususnya yang berfokus pada penyelenggaraan acara MICE seperti konferensi, pameran, dan perjalanan insentif.
Akta resmi yang menyatakan pendirian perusahaan, yang berfungsi sebagai bukti sah bahwa badan usaha telah didirikan sesuai hukum yang berlaku.
Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang diperlukan untuk kepatuhan pajak dan administrasi keuangan usaha.
Surat yang diterbitkan oleh kelurahan atau kecamatan yang menyatakan alamat resmi tempat usaha, yang menjadi tempat operasional untuk kegiatan MICE.
Izin yang dikeluarkan oleh otoritas pariwisata terkait yang membolehkan perusahaan untuk menyelenggarakan kegiatan MICE, termasuk konferensi, insentif perjalanan, dan pameran.
Dokumen yang memuat informasi lengkap mengenai perusahaan, termasuk visi misi, struktur organisasi, pengalaman, serta kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Bukti sah yang menunjukkan bahwa perusahaan memiliki atau menguasai lokasi kantor yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha MICE.
Daftar lengkap peralatan dan fasilitas yang digunakan untuk mendukung operasional kegiatan MICE, termasuk peralatan konferensi, sound system, atau perlengkapan lainnya yang digunakan dalam acara.
Beberapa alasan mengapa legalitas izin usaha MICE sangat krusial dalam bisnis:
Meningkatkan kredibilitas untuk menarik klien internasional dan penyelenggaraan event bertaraf internasional di Indonesia.
Memudahkan akses ke asosiasi industri MICE dan kesempatan berpartisipasi dalam program pemerintah untuk promosi pariwisata.
Menunjukkan komitmen pada standar profesional dalam pengelolaan event, meningkatkan kepercayaan klien korporat besar.
Mempermudah proses perizinan khusus untuk penyelenggaraan event-event skala besar dengan melibatkan banyak peserta.
Partner dan perusahaan yang mempercayakan pendirian, perizinan, and legalitas bisnisnya kepada IZIN.co.id.

















ULASAN PELANGGAN
4.8/ 5.0
212 ulasan Google