Cara Cetak Lampiran SPT PPN di CoreTax

Lampiran SPT Masa PPN merupakan dokumen penting yang berisi rincian faktur pajak keluaran dan masukan, perhitungan PPN, serta data pendukung pelaporan. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), mencetak lampiran SPT PPN di CoreTax sangat diperlukan untuk keperluan arsip internal, audit, maupun pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Melalui sistem CoreTax, proses cetak lampiran SPT PPN kini lebih terintegrasi dan mudah dilakukan.

Fungsi Lampiran SPT PPN

Lampiran SPT PPN berfungsi sebagai:

  • Bukti rincian perhitungan PPN
  • Dokumen pendukung laporan pajak
  • Arsip perusahaan
  • Referensi saat pemeriksaan pajak

Tanpa lampiran yang lengkap, data SPT PPN dapat dianggap tidak optimal secara administrasi.

Baca juga: Cara Pembetulan SPT PPN di CoreTax

Jenis Lampiran SPT PPN di CoreTax

Beberapa lampiran yang umumnya tersedia antara lain:

  • Daftar faktur pajak keluaran
  • Daftar faktur pajak masukan
  • Rekapitulasi DPP dan PPN
  • Lampiran kompensasi atau restitusi PPN

Jenis lampiran dapat berbeda tergantung transaksi pada masa pajak tersebut.

Langkah 1: Login ke CoreTax

Masuk ke aplikasi CoreTax DJP menggunakan akun PKP. Pastikan Anda memiliki hak akses untuk melihat dan mencetak SPT Masa PPN.

Baca juga: Cara Pembetulan SPT PPh 21 di CoreTax

Langkah 2: Pilih Menu SPT Masa PPN

Masuk ke menu SPT Masa PPN, lalu pilih masa pajak yang lampirannya ingin dicetak. Pastikan SPT sudah berstatus dilaporkan atau disimpan final.

Langkah 3: Akses Detail SPT

Klik pada detail SPT Masa PPN. Di dalamnya akan tersedia ringkasan pelaporan beserta menu lampiran SPT.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan di CoreTax

Langkah 4: Pilih Jenis Lampiran

Pilih lampiran yang ingin dicetak, seperti:

  • Lampiran faktur pajak keluaran
  • Lampiran faktur pajak masukan
  • Rekapitulasi PPN

Setiap lampiran biasanya dapat ditampilkan dalam format PDF.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di CoreTax

Langkah 5: Unduh dan Cetak Lampiran

Unduh lampiran SPT PPN dalam format PDF, kemudian lakukan proses cetak sesuai kebutuhan. Simpan file digital sebagai arsip pajak perusahaan.

Tips Agar Lampiran SPT PPN Siap Cetak

Agar proses cetak berjalan lancar:

  • Pastikan seluruh faktur pajak sudah tervalidasi
  • Tidak ada error pada data SPT
  • Gunakan format kertas dan skala cetak standar
  • Simpan salinan digital di folder arsip pajak

Baca juga: SPT Kurang Bayar: Pengertian, Penyebab, dan Cara Menyelesaikannya

Kendala Umum Saat Cetak Lampiran SPT PPN

Beberapa kendala yang sering terjadi meliputi:

  • Lampiran tidak muncul karena SPT belum final
  • Data faktur belum lengkap
  • Hak akses akun terbatas
  • Kesalahan sinkronisasi data

Jika kendala berulang, pemeriksaan menyeluruh pada data PPN sangat disarankan.

Solusi Profesional untuk Pengelolaan SPT PPN

Pengelolaan SPT PPN, termasuk pencetakan lampiran di CoreTax, membutuhkan ketelitian tinggi. Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, Anda dapat memanfaatkan Jasa Konsultan Pajak dari IZIN.co.id yang berpengalaman dalam pengelolaan PPN dan sistem CoreTax.

Selain itu, jika Anda memerlukan dukungan penyusunan laporan keuangan dan pelaporan SPT secara terintegrasi, Jasa Pembuatan Laporan Keuangan dan Pelaporan SPT Pajak dapat menjadi solusi yang efisien dan aman.

Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!

FAQ Cara Cetak Lampiran SPT PPN di CoreTax

Apakah lampiran SPT PPN wajib dicetak?

Tidak wajib, namun sangat disarankan untuk arsip dan keperluan audit.

Apakah bisa mencetak lampiran sebelum SPT dilaporkan?

Umumnya lampiran dapat dilihat, tetapi versi final sebaiknya dicetak setelah SPT dilaporkan.

Dalam format apa lampiran SPT PPN tersedia?

Lampiran biasanya tersedia dalam format PDF.

Apakah lampiran SPT PPN berbeda tiap masa pajak?

Ya, tergantung transaksi dan jenis PPN pada masa pajak tersebut.

Apakah CoreTax menyimpan lampiran SPT lama?

Ya, lampiran SPT PPN masa lalu dapat diakses kembali selama data masih tersedia di sistem.

Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Kalkulator PPh
Hitung pajak penghasilan PPh 21, 23, dan 4 ayat (2)
Kalkulator Pajak Properti
Hitung perkiraan pajak dan biaya notaris
Artikel Lainnya
whatsapp button